INITIATING APPLICATION OF SHAMING PUNISHMENT FOR CORRUPTOR AS A LEGAL CULTURAL APPROACH OF LAW ENFORCEMENT SYSTEM IN INDONESIA*

Bachtiar

Student of Doctoral Program of Legal Science of Trisakti University -Lecturer of Law Faculty of Pamulang University Indonesia
Lecturer of Law Faculty of Pamulang University Indonesia
*Research Paper, Presented in 19th International Conference on “Business, Economics, Social Sciences & Humanities (BESSH-2106), Held at The Federal Kuala Lumpur Hotel, August 16-17, 2016

Introduction

Criminal acts of corruption is one of the oldest forms of crime. The crime of corruption is an organized crime and committed systematically, and carried out by people who have an important position and role in society law order, therefore these crimes often called white collar crime or white-collar crimes with extraordinary crime nature. Two things are very unusual with regard to the problem of corruption expressed by many people that “it is so very hard tackling corruption in Indonesia, and it is so very comfortable to be a corruptor in this country“. This expression seems very reasonable because of the fact that corruption and the perpetrators, instead of immediately gets shrink, but instead widely spread everywhere. Until now, corruption is still a chronic disease even latent in Indonesia.

Generally, some legal experts agree that corruption in Indonesia has occurred systematically both in public and in the private sector. In line with the anti-corruption culture among the people of the thinning, the culture of Corruption Collusion and Nepotism more thicken mainly triggered by the state administration system is not transparent, did not include public accountability factor, less professional and still the most part carried out manually. System face to face (interface) between government officials and the public is still maintained and looked more fun than a sophisticated communication system via an online system that is considered less polite and less fit if it does not show the face.

Although reform has been rolling for 18 years, fighting corruption has not shown any significant progress. People are still busy talking about the problem of corruption which continue to “craze”. In the context of the Indonesian state, the issue of corruption has to be something systemic that all the eradication measures is not easy to do simply because of their democratic political change. Even corruption is a major stumbling block to achieving substantial progress in the economy. Corruption has been like octopus in all joints of life of the nation. Therefore it is reasonable if Atmasasmita (2004: 2) equate corruption as a crime against the welfare state and nation. The same thing also confirmed Frans Magnis Suseno that corruption in Indonesia has reached the most dangerous in the life of the nation (Soemodihardjo, 2008: 3).

In view Armyta Sen, this condition can make public policy becomes ineffective and result in economic and investment activities are no longer productive because of their non-technical factors of the economy under the hand (Mardiasmo, 2002: 3). Furthermore, although in reality there was already a clear legal basis for eradicating corruption, acts of corruption remains endemic and is not reduced. The proof regulations after another, the latter always improve and add to the first, but corruption in all its forms is still felt and still rampant (Andi Hamzah, 1991: 7). With a businesslike tone Nitibaskara (2007: 11) asserts that the terms of the legal matter, the eradication of corruption in Indonesia is already fairly complete, perhaps even excessive. However, the provision was by no means only as a literary work.

It seems that the threat of harsh punishment in the law of corruption does not become something that can prevent the occurrence of corruption. Even critical view of Nitibaskara (2007: 60-61), the rule of law in becoming an instrument of crime (law as a tool of crime) for evil purposes. Still according to him, the evil deed with the law as a tool is a perfect crime, are difficult to track because it was covered by the law and are within the law (Nitibaskara, 2001: 3). It is also stressed that the attitude towards corruption as a positive legal prohibition has not been perceived as a law that actually live (living law). The rule of law was not yet recognized as a common property which must be upheld. This is related to the level of legal awareness (rechtsbewustzijn), especially when the law is operationalized (law in action) (Nitibaskara, 2009: 50).

Recognizing the widespread phenomenon of corruption with a variety of characteristics contained in the crime required a corruption crime prevention models using the approach prevailing legal culture in society, ie, by imposing shaming punishment in the form of social work. The application of this idea is worth doing considering corruption as an extraordinary evil nature that in fact has undermined the nation’s economy and have spent a lot of energy out of people to fight corruption.

Legal Culture in Theoretical Study.

In the socio-legal studies, culture is one of the critical analysis. Legal culture as a tool of analysis or approaches to the attention that is inevitable in legal discourse Indonesia as stated by some of the leading legal academics such as Daniel Lev, Satjipto Rahardjo, Soetando Wignjosoebroto, and Tb. Ronny Rahman Nitibaskara. The term legal culture itself explicitly first used by Lawrence M. Friedman (1975). He conceptualized the legal culture within the framework of the legal system to see the performance from the perspective of social science and behavioral explain it. Legal culture is used as one element or the main prerequisite to explain what is meant by the legal system.

In a legal system, in addition to having no substance and structure, other elements are legal culture. The third element of the legal system is often used as a reference standard to measure enforcement. Among these three should go hand in hand, namely the structure must be strong, credible, accountable and capable. The substance must be aligned with a sense of justice. While the legal culture must support the rule of law. If one of them is unbalanced, then it is impossible law can be enforced properly.

Legal culture itself is defined Friedman (1975: 15) as “the whole of the attitudes of citizens of a general nature and values in society that will determine”. The same thing is formulated Satjipto Rahardjo (1983: 12), “legal culture is the values and attitudes of society that may affect the operation of the law”. Also confirmed Achmad Ali (2003: 9) that “legal culture is the atmosphere of social thinking and social forces that determine how the law is used, avoided or misused, in the absence of cultural/legal culture of the legal system itself helpless”. Meanwhile, according to Nitibaskara (2009: 56), the legal culture is a “sub-culture concerned with human acts of appreciation and attitude toward the law as a social reality”.

The definition formulated by Nitibaskara (2009) is composed of four variables, namely (i) sub-culture, that is under the normative cultural elements that are universal; (ii) a human, that is the element of cultural centrality of the law because of their role as a shaper and supporters, as well as its changing at once, even the judgment of merits of legal culture of others; (iii) acts of appreciation and attitude, which is an element that encourages the birth of behavior that can be called a culture of law; and (iv) the law as a social reality, that law is not allowed to be separated from the social reality in a given period. Cultural reality of the law appears in behavior. Therefore, to understand it must look at the context of the cultural system in general.

Daniel S. Lev (1990) provides a somewhat different description when discussing the legal culture. Lev separates between legal systems and legal culture. This is evident from the statement, “This essay was developed and is based on two concepts that need to be given the definition of minimally. The first concept ‘legal system’, while others ‘legal culture’ “. He explained further that the content of the concept of the legal system related procedures, ie how people handle various affairs in society, how they cope with the dismissals, the types of functions What are they expected to be of assistance, how the relationship of these functions systemically, and the source of power what are they have.

While the legal culture in touch with the values that relate to law and legal processes, but analytically indistinguishable by law or legal process, and often declared independent. The concept of legal culture is composed of two elements, namely with regard to (i) the procedural legal values, and (ii) the values of substantive law. The procedural legal values related to the means of social structuring and management of disputes (conflict management), while the values of substantive law consists of the most basic assumptions about the distribution and use of resources in the community, right and wrong in social terms, and so on.

Related existence as a concept, Nitibaskara (2009: 51) argues that the legal culture is relatively new term, perhaps because it is still young, some works that discuss the issue does not present a comprehensive limitation. Most are still busy to solidify concepts. But as the reality, the real presence felt and has direct implications in social interaction, especially in the social relations that have economic value between the parties covered different cultural subsystems. However, each time trying to capture “what” is called legal culture, seems to have difficulty.

Therefore, an important factor that needs to be observed in the study of legal culture is the attitude of a group follow a supporter of culture to its own laws. Because “the law and the legal system are cultural products like language, music and marriage arrangement” (Bierbauer, 1994) studied how the actual legal work in the community is needed. Despite however the normative aspects of normative, meaning there is in the culture system. Even when lifting a functional approach to culture, Bronislaw Malinowski (1961) pointed out;

The function approach to the normative problems does not allow us to be misled by the absence of formal and institutionalized of types of legislation, juridiction or codification. Legislation, effective sanctions, and the administration of tribal rules are often carried out as by product of other activities”.

Therefore, Malinowski’s advice is important to underline in studying the culture of law, particularly in relation to formulating the application of criminal sanctions based legal culture of society.

Methodology

In this paper, it will be questioned two legal issues, namely (1) how the urgency of tackling corruption through the cultural approach to the law? and (2) whether the shaming punishment as a legal culture based ideas can be applied to corruptor? The two legal issues have proposed to find the ideal model in efforts to combat corruption in the law enforcement system of corruption in Indonesia. The discovery of the ideal model is urgently needed in view of the model to eradicate corruption that has been applied in Indonesia dominant approach between the legal structure and the substance of the law, and tend to forget the cultural approach of law, while the law enforcement itself takes a holistic approach between the substance, structure and legal culture as taught Friedman.

To address the legal issues, the authors use the method of legal hermeneutics as an analytical tool, the method of interpretation of the text where the methods and techniques of interpreting is done holistically in frame linkage between text, context, and contextualization. The text can be a text of the law, legal events, legal facts, official documents state, ancient texts or scriptures (Jazim Hamidi, 2005: 45). The use of this method is done with the consideration that the interpretation of the law is always associated with the content (substance) it, because the law has two terms of explicit and implicit, or the sound of the law and spirit of the law. Therefore, among the explicit (textual) and implicit (contextual) in the rule of law, as the two things that are always debated by legal experts, it is necessary to explain the hermeneutics of legal documents. According Sumaryono (1999: 33), the rule of law requires legal language is increasingly important to measure the statutes of understanding (subtilitas intelligendi) and statutes elaboration (subtilitas explicandi). The fact of society between the textual and contextual rules of law do not always go hand in hand and in rhythm.

Urgency of the Corruption Prevention Through the Legal Culture Approach

Nowadays corruption has plagued and become a problem in many areas of life. Corrupt behavior is not only done by the executive and the legislature, but many law enforcement agencies were already involved in corruption. This phenomenon has also been written as thesis by Huntington (1968) in his book “Political Order in Changing Societies”, however that corruption would take place in all kinds of society, but more plural and intense ongoing in the group of people than others, and more serious at the beginning of modernization rather than afterward. As the country toward modernization, the phenomenon of corruption in a systematic and massive violations occur in the social system in Indonesia.

Since the time of independence until the reform period, the crime of corruption has been a lot going on, although the Indonesian government has imposed some of the rule of law by the formulation of legal norms that hard. Even Artidjo Alkostar (2008: 95) – a leading Indonesian Supreme Court justices feared by the criminals – in his dissertation, wrote that “corruption in Indonesia as well as in several other countries many correlates with abuse of power of the holders of political forces”. Not surprisingly then due to rampant corruption in Indonesia, which is generally dominated by the holders of political power ultimately positioning Indonesia as one of the most corrupt countries in the world.

Seeing such a massive and systemic problem of corruption, handling should be comprehensive and does not seem quite done with partial approach between the legal structure and the substance of the law, but also the legal culture as taught by Lawrence M. Friedman. During this approach to law and legal structure is more dominant and seem to forget approach to legal culture. It thus looks at the political law adopted in tackling corruption. In terms of legal structure to strengthen the Corruption Eradication Commission (KPK) institutionally as an institution that became the main motor driving the eradication and prevention of corruption, and of the legal substance to adopt laws that are designed with the authority of an outstanding start from stage investigation, investigation, seizure, wiretapping, to prosecution, even the threat of harsh punishment, including the imposition of the death penalty. In practice, criminal punishment for criminals tend penalty of deprivation of liberty, fines, and restitution.

With either approach corruption instead of diminishing, flourishing like mushrooms in the rainy season. Although the Commission has the authority superb with law enforcement officials a choice of various institutions law enforcers (police, prosecutors and judges Corruption) and the legal rules that contain so very hard sanctions, still not provide chilling effect so that there is awareness of the law of each people not to commit corruption. Partial approach in combating white-collar crime is (white color crime) it is time to be reviewed by positioning the legal culture as one approach of the three approaches that should be applied holistically.

Therefore, it is necessary to transform the legal culture in law enforcement, especially in the fight against corruption. The government’s move to form the new anti corruption institution (KPK) with the authority and qualified personnel in eradicating corruption may be appropriate and adequate. However whether all these measures can free the country from corruption, if these efforts are not supported by the realignment of the legal culture of society and the law enforcement itself. In view Pujirahayu (1981: 124), which is expected from the legal function as a means of social engineering today is making efforts to mobilize the people to behave in accordance with new ways to achieve a state of society aspired. To realize these goals required of public awareness to obey the law where it contains the values, views and attitudes that affect the working of the law which Friedman describes as legal culture.

In his thesis, Robert Seidman (1978) says, many factors that affect a person obeys the law. one of them, if compliance obey the laws it is more profitable than if they’re breaking the law. The conclusion seems to contain a lot of truth. Ideally, to comply with and abide by the law a person can live a quiet and peaceful. But the legal culture of this ideal is still far from expectations. Still there are people who tend to be proud of legal issues and it often happens in everyday life, such as violation of traffic signs, as well as a corruptor of the group of the ruling elite when caught in the act of corruption was still smiling and waving as if he did not feel guilty in front of the media. Worse, it was all done with full awareness that the behavior shown deliberately break the law.

In this position, the ruling elite group of less provide exemplary of law-abiding behavior. In the view of Suzanne Keller (1963), the condition is caused by a group of the ruling elite is the holder of a leading position in the community who have previlige as a selected group, so the law was often rendered powerless at all in the name of interest. The corrupt practices that have been shown has hurt the public sense of justice, how not, the people who have been trusted by the people became the ruler of government betrayed that trust by doing corruption, both for himself and his group, as well as to enrich other people in the form of a conspiracy by the economic elites, As a result, corruption has degraded culture of shame that the true culture of shame that itself has been there and internalized within each individual as part of the culture of the community members.

According Soerjono Soekanto, (2004: 60), the legal culture basically includes the values underlying the applicable law, the values of which are conceptions abstract of what is considered good (that followed) and what is considered bad (thus avoided ). Legal culture is within the level of ideas or values that embodiment still requires the container. In general, the container is a law to assume that the law is a concretization of the system of values prevailing in society. Thus the legal culture is closely linked with the mindset and mystical atmosphere society. Legal culture is an overall factor that determines the legal system gained its place in the legal culture of society.

It is in line with the teachings of Carl von Savigny that the law was not formed but grew and developed together with the community. Law is a living incarnation of value in the soul of the people (volkgeist). Therefore, a good law is more in the spirit of the people (volkgeist). Similarly, according to the teachings Eigen Ehrlich that good law is a law that live and thrive in the community (living law of people). The emphasis of the law lies not in legislation or jurisprudence, but on the facts or the legal facts (fact of law, rechtstatsachen) within the community itself (Ali and Purbacaraka, 1980: 49). Therefore, an important factor that needs to be observed in the study of legal culture is the attitude of a group follow a supporter of culture to its own laws. Because “the law and the legal system are cultural product like language, music and marriage arrangement”, studied the actual legal work in the community is needed (Nitibaskara, 2009: 52).

Relying on theoretical arguments above, in an effort to find an integrative approach to the fight against criminals, seems to approach the legal culture have tended to be forgotten can be an approach that should be considered in the fight against corruption. It thus based on the premise that without the support of a conducive legal culture, surely the law in the framework of the fight against corruption can be realized as expected both by legislators and the public as the target of the law. This thinking is in line with the opinion of Rahardjo (1980: 85) who see culture as a legal basis for the application or not a positive law in the society, for the implementation of positive law is determined by the attitudes, views, and values as it faces. In view Soemitro (1985: 9), will serve as the legal culture of the soul that will turn the whole legal mechanism, but instead may also turn off all the implementation mechanisms established laws applicable to society.

Legal culture approach that can be taken one of them related to punishment-oriented cultural roots in the society, such as the application of social sanctions as a form of shaming punishment, which is believed to provide a deterrent effect which is exceptional compared to sentences of imprisonment. The idea of using shaming punishment departs from the perspective of the legal culture in which social forces that they are constantly working on the legal, social forces can make changes to the law, social power can choose which part of the law which will be operated, what changes will be made either openly or in secret. All social forces greatly affect the operation of the law. The attitude of society that simultaneously does not want to implement a legal product could be argued that the public has a legal culture. Through legal culture approach, the working of the law for criminals believed to be running effectively and ensure an enormous deterrent effect.

Idea of Shaming Punishment Implementation against Corruptor

The purpose of the formulation of criminal sanctions for perpetrators of corruption in the law juridical corruption is intended to provide a deterrent effect and break the chain of corruption. No doubt the form of criminal sanctions defined in the laws of corruption can be categorized as a sanction to the formulation of the most serious threats. However, in view of the public during this punishment of criminals has not managed to provide a deterrent effect. In Nitibaskara critical assumptions, the level of corruption remains high because of the criminal sanctions that have been applied in the judicial corruption is not really hard. Sanctions were formulated in corruption legislation is not feared or have not been a deterrent effect. Within this framework, Nitibaskara (2009: 88) holds that:

 “When the criminal penalty does not seem daunting, we not only have to review the criminal justice policy measures against corruption. However, more broadly, we must examine carefully the social reality of Indonesia “.

The establishment mensiratkan that the design of punishment or sentencing for perpetrators of corruption should also pay attention to social reality, especially related to the public’s sense of justice. It thus associated teachings Nitibaskara (2007: 12-16) that the view emerging in the community about a particular type of crime will affect the treatment of the perpetrators. Taught also, by assessing the actual condition of the community in relation to criminal offenses are considered the most threatened, it will be easier to understand how a nation or state to treat the perpetrators of crimes that are considered most detrimental to society.

Relying on what has been taught by Nitibaskara above, it can be said that the design of the threat of punishment to be given to the perpetrators of corruption should also pay attention to the social reality of the communities where people want for them given the weighting of punishment that can provide tremendous deterrent effect. Thus was born because the mind has been mounting public frustration due to rampant corruption in spite of the threat of severe legal, but in fact did not also provide a deterrent effect, and corruption still rampant biting into society.

In this context, the relevant argument of Rahardjo (2006: 129) in the expression:

“The statement that Indonesia is a country based on law not to answer the question is completed (finite), but still carries a lot of problems in tow. One is how we give meaning to the law and define its limits “.

Therefore, it is necessary arbitrate outstanding idea. Arbitrate outstanding idea is applied by way of “breaking the old rules”, where legal practices should dare to break free from captivity concepts, doctrines, and principles that apply. The way that it is needed because if the law is accepted, understood, and executed according to the conventional manner, the role of law in combating corruption will be far from the truth. In fact, instead of law play a major role; it could hamper the eradication of corruption (Rahadjo, 2006:129-130).

One idea arbitrate outstanding weighting is given in the form of punishment or sanctions for perpetrators of corruption through the implementation shaming punishment based on the legal culture of society, such as social labor sentence. Regarding the notion shaming punishment definition clearly does not exist in a variety of legal literature. However, that can be used as a reference is the definition proposed by Kahan and Posner (1999: 368);

“Shaming can be defined as the process by which citizens publicly and self-consciously draw attention to the bad dispositions or actions of an Offender, as a way of punishing him for having Reviews those dispositions or engaging in Reviews those actions”.

Also defined by Joshua Andrix (2007: 1861);

“A shaming sanction is a criminal penalty designed to stigmatize or disgrace a convicted offender, and often to alert the public about the offender’s conviction”.

The author himself holds down if it is pulled from the word shaming it can simply be defined as a form of punishment in which the person humiliated in public. So the approach forms the punishment is rooted in the culture of living in society, where the deeds it an act denounced by members of the public and would pose a disgrace for the perpetrators, such as the culture of shame in cultures of tribes certain communities in Indonesia.

As a comparison, Nitibaskara (2007: 12-13) describes the effective application of shaming punishment in Japan. According to him, in Japan where the individual so strongly integrated into the life of the group, social sanctions in the form of reintegrative shaming will be far more effective to be deterrence rather than other forms of punishment. In other words, for a homogeneous society and has a strong bond group such as Japan, the concept of deinstitutionalization in the implementation of the criminal is more likely to be applied. The concept of shaming was more have benefits for society, rather than the application of criminal deprivation of liberty in an institution within the length or the death penalty.

It thus can be seen from the opinion Lauren M. Goldman (2015: 428-231) that the arguments in Favor of public shaming Punishments, namely: (1) public shaming Punishments are cost-effective. Some proponents of public shaming sanctions Reviews their support base on the economic consequences of such Punishments; (2) public shaming prevents indoctrination into a criminal culture. Public shaming Punishments may serve as a means to keep low-level criminals out of the prison system and to Prevent them from becoming repeat offenders; (3) public shaming Appropriate Punishments express moral Condemnation. Public shaming sanctions may be an effective alternative to Imprisonment Because they express moral Appropriate Condemnation; and (4) public shaming Punishments accurately re fl ect society’s values. Because they deprive individuals of Reviews their privacy, the which is highly valued in today’s society, public shaming Punishments could be supported as an Appropriate form of punishment.

In the Indonesian context, the idea of applying shaming punishment. This is precisely in line with the sentence in the preamble paragraph a of Law Number 20 of 2001 which states that:

“Corruption that has been widespread, not only state financial harm, but also has been a violation of the rights of the social and economic society at large, so that corruption needs to be categorized as a crime eradication should be done in an extraordinary way”.

Former Advisory Commission Abdullah Hehamahua assesses imprisonment for criminals considered ineffective. In order to ensure a deterrent effect social criminals need to be penalized in the form of clearing rubbish in Jalan Sudirman, for example, by wearing a prisoner corruption. Maybe three to six months wearing a corrupt, then clean up the garbage on the streets and working in oil palm plantations. It is stated implicitly, pattern-oriented punishment of imprisonment has not been able to provide a deterrent effect, and it is believed only by applying the judgment through a cultural approach of living in society ought to be applied, such penalties social sanctions put forward a shame for the culprit.

Therefore, consideration of the nature that is so damaging to the top of an act of corruption then the idea of imposition of social sanctions as a form of shaming punishment for perpetrators of corruption is very relevant for the study. The instigators of corruption and law enforcement agencies need to rethink (review) models eradication of corruption is now only rely on the approach of substance and legal structure. Punishment by the way in the prison did not give fear and even tends to strengthen the rationale of sentencing as a means of revenge (taliones). But revenge halfheartedly and is not finished, so the behavior and habits of corrupt is still strong to be the bureaucratic culture Indonesia.

It seems simple, but such conditions it provides a powerful deterrent to corruption. Implementation shaming punishment is an idea that deserves to be reviewed and considered amid saturation of the public viewed the act of criminals today. In this context, shaming punishment is a form of criminal sanctions formulated in positive criminal law. That is, the shaming punishment used as a means of criminal law in tackling corruption. As a criminal sanction, the application of shaming penalties ideas in line with the objectives of punishment and criminal sanctions, namely as an attempt to tackle crime in order to achieve social welfare and justice for the people.

Considerations need to be changed positive shaming punishment as a penal sanction is in line with the view of Herbert L. Packer (1967: 344-346) that criminal sanctions are a tool or means of the best available, which is owned to face the crimes or major hazards and to face the threats. Furthermore Packer stated that:

  1. The criminal sanction is indispenable; we could not, now or in the foreseeable future get along, without it.
  2. The criminal sanction is the best available device we have for dealing with gross & immediate harms and threats from harms.
  3. The criminal sanction is at once prime guarantor and prime threatener of human freedom. Used provedently and humanely, it is Guarantor; used indiscriminately and, it is coercively threatener.

Theoretically effort to give deterrent effect to the perpetrators of corruption through the application of shaming penalties in the form of criminal sanction of social work, for example, basically it is possible to be formulated in the Law on Corruption. It is based on the consideration that corruption is an extraordinary crime, so the implementation was possible for the eradication of corruption institution to use the ways of the extraordinary, all the support and approval of the legislators institutions.

The formulation of legislation on the application of shaming punishment as a form of legal sanction corrupt weighting was basically in line with the teachings of N. Walker (1991), where sentencing is allegedly not fun for those who experience it should be intended to be felt for some reason and the person who ordered the imposition of sorrow shall have jurisdiction to decide it. That is, weighting down penalties for corruption in the form of shaming punishment though should be formulated in a penal.

Such selection is a rational order to save the nation’s survival ahead of corrupt behavior that is destructive to the life of the nation. The phenomenon of “is not afraid of sanctions”, including experienced by the corrupt need to be addressed with a punishment model that inspires her shyness to become afraid to do so. According Nitibaskara (1990), criminologically  the phenomenon of “is not afraid of sanctions” can be used as an indicator that shows that in social reality contains criminogent factors are relatively high.

In anticipation of this situation, it seems extraordinary punishment into something relevant accompanying models crimes remarkable characteristic of today’s increasingly reaches and permeates throughout the archipelago in various levels of the social system. Various studies by the institutions of any nationally and internationally has shown agreement to combat corruption. For that, an extra-ordinary punishment became one of the more rational alternative to save this nation from greedy humans.

Therefore, it is believed that only in ways beyond the usual stuff that must be taken in order to tackle the rampant corruption that is now increasingly communicable and they appear to be reformulated on the implementation of corruption through the implementation of the idea of social work as a form shaming punishment is an indispensable in order to restore balance in society as a result of the loss of financial resources the state that was corrupted by the criminal.

Efforts to control corruption, especially in the cultural aspect of the law is a very important step and ideally, this means tackling corruption should start from policy formulation to reform criminal law. This effort is indispensable in order to realize the ideals of the Indonesian nation namely to protect the people and the homeland of Indonesia in order to reach people’s welfare. To protect the people and the country of means, protect the legal tools and power tools that exist, so that in this country there is order or discipline that ensures the moral and material well-being, physical and mental, through the law.

Admittedly, the pros and cons would be wide open, especially with regard to the potential reduction of the human rights issues. However, the application of the idea of adding criminal social work for the perpetrators of corruption is not at all with the goal of reducing human rights criminals as an attempt “revenge” for acts committed, but merely a moral conviction that the crimes they have committed are morally atrocious crime heavy and troubling moral and wounding of justice. Criminal weighting in the form of shaming punishment for the corrupt is actually to maintain a balance in society due to the impacts arising from the act of doing.

Conclusion

Criminalization is impossible to eliminate evil from this earth, but most do not, punishment causes the sense of justice of the victims being manifested. Criminalization including criminal weighting ideas through the application of shaming punishment for criminals in the Law on Corruption instead intended to realize the objectives of the law, namely peace, justice, expediency and legal certainty. Therefore, the application of shaming punishment ideas such as social work is a necessity in the law enforcement system of corruption in Indonesia as part of the criminal justice system, and we believe will give a tremendous effect to the prevention of corruption crimes.

The need to reconstruct the forms of punishment for perpetrators of corruption based on the culture of living in society is part of a strategy of prevention and eradication of corruption. The cultural approach in this strategy is an inherent part of the process of law enforcement through a system approach that is the legal system. Paradigm which would be built in the process of eradicating corruption not only be approached from the workings of the legal structure of the subsystem or subsystems legal structure, but also subsystems legal culture. Subsystem approach legal culture it is believed to be the best way in efforts to fight against criminals and at the same time show that the strategy of the war against these criminals to be comprehensive and integral.

Theoretical and Practical Contributions

While the theoretical contributions of this study is to update the concept of a form of punishment against the corruptor based on the values of the culture of living in society. In this case, shaming punishment could theoretically be used as an alternative to criminal deprivation of liberty (imprisonment) which has been felt less deterrent effect on criminals or as an alternative to criminal penalties that are not paid by the corruptor criminal justice system in the container. Shaming punishment theoretically is a form of punishment based on the legal culture of society and in accordance with theories about the purpose of punishment, namely: (i) the retributive theory oriented retaliation for mistakes has been made, (ii) the deterrence/utilitarian theory is prevention-oriented and benefits in order to protect society towards prosperity, (iii) integrative theory is oriented not only for the sake of law order in society, but also improve personal corruptors, (iv) treatment theory is oriented on process of resocialization of the offender that are expected to restore the quality of social and moral society in order to integrate back into society, and (v) social defense theory-oriented integration of these individuals into the social order and not a criminal prosecution against his committing. Theoretical contributions of others, fighting corruption requires a holistic systems approach, not only based on the substance of the law and legal structures, but also the culture of law, as an integrated system in the law enforcement process.

While from the practical side, the results of this study contributes least to encourage the legislature to do the reformulation of punishment against the criminals in the Law on Corruption, by making shaming punishment as an alternative to criminal deprivation of liberty or as an alternative to criminal penalties that are not paid by the convict corruption. Punishment by precedence of shame of corruption in practice will provide a deterrent effect extraordinary that can prevent others not to commit corruption, and also can streamline the criminal penalties to be paid corrupt by the judge’s decision as a result of the subsidiary penalties prescribed in the draft of criminal Law (penal Code) Indonesia where the convicted person is given the option to choose to pay the fines or replacing it with imprisonment ranging from 3 (three) up to a maximum of eight (8) months. In practice, perpetrators generally choose to undergo imprisonment rather than pay a fine of causing criminal penalties for corruption in practice is not effective. Given these threats, it can be estimated convicted of corruption would choose to pay a fine instead of serving time shaming punishment that could potentially undermine its dignity in the midst of society, especially in the culture of Indonesian people who still adhere to the dignity and honor.

References

Ali, Achmad, 2003.  Keterpurukan Hukum di Indonesia (Penyebab dan Solusinya), Jakarta: Ghalia Indonesia.

Ali, Chidir dan Purbacaraka, Purnadi, 1980. Disiplin Hukum, Bandung: Alumni.

Alkostar, Artidjo, 2008. Korupsi Politik di Negara Modern, Yogyakarta: FH UII Press.

Andrix, Joshua, 2007, “Negotiated Shame: An Inquiry Into The Efficacy Of Settlement In Imposing Publicity Sanctions On Corporations”, Cardozo Law Review, Vol. 28:4.

Atmasasmita, Romli, 2004. Pengkajian Mengenai Implikasi Konvensi Menentang Korupsi 2003 Kedalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Departemen Kehakiman dan HAM RI-Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Bierbauer, Guter, 1984. “Toward an Understanding of Legal Culture: Variations in Individualism and Collectivism between Kurds, Lebanese and Germany”, Law and Society Review, No. 28.

Fajar, Asep Rahmat, dkk., 2013. Perilaku Koruptif Penegak Hukum Dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan, Jakarta: BPHN.

Friedman, Lawrance M., 1975. The Legal System: A Social Science Perspective, New York: Russel Sage Foundation.

Goldman, Lauren M., “Trending Now: The Use Of Social Media Websites In Public Shaming Punishments”, American Criminal Law Review, Vol. 52.

Hamzah, Andi, 1991. Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya, Jakarta: Gramedia.

Hiariej, Edward Omar Sharif, 2012. “Pembuktian Terbalik Dalam Pengembalian Aset Kejahatan Korupsi”, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar, Fakultas Hukum UGM, tanggal 30 Januari 2012 di Yogyakarta.

Huntington, Samuel P., 1968. Political Order in Changing Societies, New Haven: Yale University Press.

Kahan Dan M. & Posner, Eric A., 1999. “Shaming White-Collar Criminals: A Proposal for Reform of the Federal Sentencing Guidelines”, J.L. & ECON.

Keller, Suzanne, 1963. Beyond the Ruling Class. Strategic Elites in Modern Society, New York: Random House.

Lev, Daniel S., 1990. Hukum dan Politik Di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan, Jakarta: LP3ES.

Mahfud MD., Moh., 2007. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Jakarta: LP3ES.

Malinowski, Bronislaw, 1961. The Dynamics Culture Change, New Haven: Yale University Press.

Mardiasmo, 2002. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah, Yogyakarta: Penerbit Andi.

Nitibaskara, Tb. Ronny Rahman, 2009. Perangkap Penyimpangan dan Kejahatan: Teori Baru Dalam Kriminologi, Jakarta: YPKIK.

————————, 2007. Tegakkan Hukum Gunakan Hukum, Jakarta: Kompas.

————————, 2001. Ketika Kejahatan Berdaulat: Sebuah Pendekatan Kriminologi, Hukum dan Sosiologi, Jakarta: Peradaban.

Packer, Herbert L., 1967. The Limit of The Criminal Sanction, Standford, California: Standford University Press.

Pujirahayu, Esmi Warassih, 1981. Hukum dalam Perspektif Sosial, Bandung: Alumni.

Rahardjo, Satjipto, 1980. Hukum dan Masyarakat, Bandung: Angkasa.

—————, 2006. Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Kompas.

Seidman, Robert, 1978. The State, Law and Development, New York: St. Martin Press.

Soemodihardjo, R. Diyatmiko, 2008. Mencegah dan Memberantas Korupsi, Mencermati Dinamikanya di Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.

Soemitro, Ronny Hanitijo, 1985. Study Hukum Dalam Masyarakat, Bandung: Alumni.

Walker, N., 1991. Why Punish? Theories of Punishment Reassessed, Oxford: Oxford University Press.

 

Dipublikasi di Tak Berkategori | Meninggalkan komentar

PERANAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PUBLIK

Oleh :

Bachtiar, SH.MH.

PENDAHULUAN

Membangun masyarakat yang demokratis sekaligus pemerintahan yang stabil merupakan the core problem negara berkembang yang sedang menuju ke arah sistem demokrasi. Penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dalam kerangka sistem demokrasi merupakan suatu keniscayaan yang tak dapat dielakkan. Hal ini disebabkan karena demokrasi itu sendiri merupakan sebuah sistem nilai dan sistem politik yang telah teruji dan diakui sebagai yang paling realistik dan rasional untuk mewujudkan tatanan sosial.[1] Sistem penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan berbasis sistem demokrasi diyakini yang paling sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern dewasa ini.[2]

Demokrasi berdiri berdasarkan prinsip persamaan, yaitu bahwa setiap warga negara memiliki kesamaan hak dan kedudukan di dalam pemerintahan.[3] Lebih dari itu, demokrasi mementingkan kehendak, pendapat, serta pandangan rakyat. Menurut Pildes, demokrasi menjadi instrumen untuk menjamin kekuasaan dilaksanakan secara bertanggungjawab melalui pemilihan untuk menentukan pemegang kekuasaan, memajukan kesejahteraan warga dengan membuat kebijakan yang responsif, memungkinkan penyebaran pembuatan keputusan, dan mengefektifkan partisipasi rakyat.[4]

Inti dari demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat. Semua pemerintahan apapun bentuknya pasti berasal dari rakyat. Hanya pemerintahan oleh rakyatlah yang murni mencerminkan demokrasi.[5] Dalam makna yang lebih dalam, demokrasi yang kuat adalah demokrasi yang bersumber dari hati nurani rakyat untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan rakyat.[6] Karena itu, pemerintahan yang demokratis sebagai pilihan terbaik. Konsekuensi logis dari pemerintahan yang demokratis adalah setiap penyelenggaraan pemerintahan harus melibatkan partisipasi rakyat, termasuk dalam setiap proses implementasi suatu kebijakan publik. Pelibatan partisipasi rakyat dalam suatu implementasi kebijakan publik ini merupakan suatu conditio sine qua non dari perkembangan demokrasi. Hal demikian diungkapkan Samuel P. Huntington dalam bukunya “Political Order in Changing Societies” bahwa “perkembangan demokrasi telah meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam kehidupan bernegara”.[7]

Pada masa Pemerintah Orde Baru berkuasa di Indonesia, pengambilan kebijakan publik seringkali dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah secara teknokratis. Selain itu proses pembuatan kebijakan juga sering dilakukan semata-mata bersandar pada orang-orang ahli yang ada di pusat dengan kurang memperhitungkan aspirasi masyarakat di daerah, bahkan tidak melibatkan pemerintah lokal. Para pelaksana yang ada di daerah tinggal mengimplementasikan juklak-juklak yang disodorkan pusat. Hampir tidak pernah terjadi diskusi publik yang kemudian dijadikan sebagai masukan dalam kebijakan. Mobilisasi sosial dengan kekuatan birokrasi seringkali mendominasi penetapan kebijakan. Akibatnya, masyarakat selalu menjadi tertekan dan tidak mampu menumbuhkan inisiatif lokal secara mandiri karena mereka telah menjadi the real silent majority.

Namun, pada saat era reformasi bergulir, terjadilah ledakan partisipasi. Akan tetapi karena secara kultural dan institusional masyarakat kita belum memiliki pengalaman berdemokrasi maka ledakan partisipasi tersebut justru sering mendatangkan hal-hal yang bersifat negatif dan destruktif. Penuangan aspirasi masyarakat dalam bentuk unjuk rasa dengan maksud menentukan atau mengubah sebuah kebijakan publik tidak jarang berubah menjadi anarkisme dan tindak kekerasan.[8] Hal ini jelas mencederai dan mendistorsi makna dari demokrasi sebagai government by the people. Tidak efektifnya implementasi kebijakan publik diakibatkan karena policy maker tidak mampu menangkap aspirasi masyarakat dan dalam implementasinya menimbulkan masalah terkait rendahnya partisipasi masyarakat.

Dengan bersandar pada uraian di atas, efektivitas implementasi suatu kebijakan publik sangat dipengaruhi oleh partisipasi masyarakat. Perlunya keterlibatan masyarakat ini dianggap sangat penting, karena policy implementation yang terlalu menekankan peranan pemerintah birokrasi (bercirikan top down) mendapat kritikan tajam, dimana kurang peka terhadap kebutuhan lokal. Lebih dari itu, implementasi kebijakan publik sebagai wujud dari pelaksanaan pembangunan berarti memberikan peluang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengarahkan sumber daya, potensi, merencanakan serta membuat keputusan dan mengevaluasi suatu kebijakan yang akan mensejahterakan mereka, sehingga mereka berdaya.

Adapun permasalahan yang hendak dijawab dalam tulisan ini adalah masalah yang menyangkut : (1) bagaimana urgensi partisipasi masyarakat dalam implementasi kebijakan publik? dan (2) bagaimana strategi pengembangan partisipasi masyarakat dalam proses implementasi kebijakan publik di era otonomi daerah?

KONSEP PARTISIPASI MASYARAKAT DAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PUBLIK

Partisipasi Masyarakat

Konsep partisipasi memiliki banyak penekanan makna. Namun secara gramatikal, partisipasi berarti “turut berperan serta dalam suatu kegiatan”, “keikutsertaan atau peran serta dalam suatu kegiatan”, “peran serta aktif atau proaktif dalam suatu kegiatan”. Partisipasi sebagai suatu konsep dalam pengembangan masyarakat, digunakan secara umum dan luas. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, partisipasi adalah perihal turut berperan serta dalam suatu kegiatan (keikutsertaan).[9] Sedangkan dalam kamus sosiologi partisipasi adalah setiap proses identifikasi atau menjadi peserta suatu proses komunikasi atau kegiatan bersama dalam suatu situasi sosial tertentu.[10]

Partisipasi itu sendiri oleh Hoofsteede diartikan sebagai ambil bagian dalam satu tahap atau lebih dari suatu proses pembangunan. Dalam pengertian ini paling tidak dapat dijumpai adanya tiga hal pokok, yaitu partisipasi merupakan keterlibatan mental emosional; partisipasi menghendaki adanya konstribusi terhadap kepentingan atau tujuan kelompok; dan partisipasi merupakan tanggungjawab terhadap kelompok.[11] Keith Davis mendefinisikan partisipasi sebagai “keterlibatan mental atau pikiran atau moral atau perasaan di dalam situasi kelompok yang mendorong untuk memberikan sumbangan kepada kelompok dalam usaha mencapai tujuan serta turut bertanggung jawab terhadap usaha yang bersangkutan”.[12] Sementara Verhangen mendefinisikan partisipasi sebagai “bentuk keikutsertaan atau keterlibatan seseorang (individu atau warga masyarakat) dalam suatu kegiatan tertentu”.[13]

Keragaman arti partisipasi ini pada hakikatnya terkait erat dengan kepentingan dan agenda yang beragam pula dalam kehidupan masyarakat dan pembuatan keputusan secara politis. Suatu definisi partisipatif baik deskriptif maupun normatif terutama harus menekankan bahwa segala perkembangan masyarakat dan pembangunan merupakan proses yang hanya bisa berhasil jika hanya dijalankan bukan saja bagi tetapi juga bersama dengan dan oleh rakyat sendiri, terlebih orang miskin. Masyarakat harus ikut secara aktif dalam menentukan dan menjalankan upaya dan program bantuan dari pemerintah, dan dengan demikian dapat menentukan keadaan hidup mereka sendiri mulai dari saat pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasannya hingga perawatan suatu program.

Oleh karena itu, konsep partisipasi merupakan suatu konsep yang luas, dan penting, karena salah satu indikator keberhasilan suatu pembangunan adalah adanya partisipasi masyarakat penerima program. Partisipasi adalah sebuah konsep sentral, dan prinsip dasar dari pengembangan masyarakat karena, di antara banyak hal, partisipasi terkait erat dengan gagasan hak asasi manusia. Dengan kata lain, partisipasi dalam suatu kebijakan publik selalu berkaitan dengan masyarakat sebagai objek yang dituju dari suatu kebijakan, karena secara esensial kebijakan itu dilahirkan dalam kerangka dari, oleh dan untuk kepentingan masyarakat. Perwujudan kepentingan masyarakat ini tidak lain merupakan ekspresi dari penghargaan terhadap hak asasi manusia dari setiap individu masyarakat sebagai subjek pembangunan.

Dengan demikian, partisipasi masyarakat pada dasarnya adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses pengidentifikasian masalah dan potensi yang ada di masyarakat, pemilihan dan pengambilan keputusan tentang alternatif solusi untuk menangani masalah, pelaksanaan upaya mengatasi masalah, dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi.[14] Partisipasi melibatkan lebih banyak mental dan emosi daripada fisik seseorang, sehingga pribadinya diharapkan lebih banyak terlibat dari pada fisiknya sendiri. Partisipasi yang didorong oleh mental dan emosi yang demikian itu, disebut sebagai partisipasi “sukarela”. Sedangkan partisipasi dengan paksaan disebut mobilisasi. Partisipasi mendorong orang untuk ikut bertanggung jawab di dalam suatu kegiatan, karena apa yang disumbangkannya adalah atas dasar kesukarelaan sehingga timbul rasa bertanggung jawab kepada organisasi.[15]

Sementara itu, Chapin dikutip Alexander Abe mengemukakan adanya bentuk partisipasi masyarakat, antara lain : (a) partisipasi uang adalah bentuk partisipasi untuk memperlancar usaha-usaha bagi pencapaian kebutuhan masyarakat yang memerlukan bantuan; (b) partisipasi buah pikiran adalah partisipasi berupa sumbangan berupa ide, pendapat atau buah pikiran konstruktif, baik untuk menyusun program maupun untuk memperlancar pelaksanaan program dan juga untuk mewujudkannya dengan memberikan pengalaman dan pengetahuan guna mengembangkan kegiatan yang diikutinya; (c) partisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Masyarakat terlibat dalam setiap diskusi/forum dalam rangka untuk mengambil keputusan yang terkait dengan kepentingan bersama; dan (d) partisipasi representatif. Partisipasi yang dilakukan dengan cara memberikan kepercayaan/mandat kepada wakilnya yang duduk dalam organisasi atau panitia.[16]

Implementasi Kebijakan Publik

Dalam studi kebijakan publik, persoalan implementasi kebijakan bukanlah sekedar bersangkut paut dengan mekanisme penjabaran keputusan-keputusan politik ke dalam prosedur rutin lewat saluran-saluran birokrasi, melainkan lebih dari itu, ia menyangkut masalah konflik, keputusan dan siapa yang memperoleh apa dari suatu kebijakan.[17] Oleh sebab itu tidak berlebihan jika dikatakan implementasi kebijakan merupakan aspek yang penting dari keseluruhan proses kebijakan. Bahkan Udoji mengatakan bahwa :

“the execution of policies is as important if not more important than policy–making. Policies will remain dreams or blue prints file jackets unless they are implemented”.[18]

Hal ini menunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara perumusan kebijakan dengan implementasi kebijakan dalam arti walaupun perumusan dilakukan dengan sempurna namun apabila proses implementasi tidak berkerja sesuai persyaratan, maka kebijakan yang semula baik akan menjadi jelek begitu pula sebaliknya. Dengan kata lain, implementasi jauh lebih penting dari pembuatan kebijakan. Kebijakan hanya berupa impian atau rencana yang bagus dan tersimpan dalam arsip jika tidak diimplementasikan.

Implementasi kebijakan itu sendiri oleh van Meter & van Horn dirumuskan sebagai “…encompasses those actions by public and private individuals (or group) that are directed at the achievement of objectives set forth in prior policy decisions”.[19] Sementara Edward III merumuskan implementasi kebijakan sebagai “… is the stage of policy making between the establishment of a policy… and the consequencies of the policy for the people whom it affects”.[20] Pressman dan Wildavsky justru memandang implementasi kebijakan sebagai suatu proses interaksi antara tujuan yang ditetapkan dengan tindakan-tindakan yang dimaksudkan mewujudkan tujuan kebijakan. Keduanya melihat proses implementasi sebagai suatu mata rantai yang menghubungkan titik awal “setting of goals” dengan titik akhir “achieving them”.[21] Sementara Jones dalam memaknai implementasi kebijakan merujuk pada pelaksanaan secara efektif, sehingga implementasi kebijakan memuat tentang aktivitas-aktivitas program yang akan dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan dirasakan manfaatnya oleh kelompok sasaran yang dituju.[22]

Berbagai uraian di atas menyiratkan bahwa implementasi kebijakan berkenaan dengan serangkaian kegiatan pelaksanaan kebijakan yang ditujukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam keputusan kebijakan tersebut. Implementasi kebijakan pada prinsipnya adalah cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuannya. Hal demikian ditegaskan Hoogerwerf bahwa implementasi kebijakan berkaitan dengan penggunaan sarana-sarana yang dipilih untuk mencapai tujuan-tujuan yang dipilih. Sarana yang dimaksudkan adalah berupa peraturan-peraturan atau keputusan-keputusan yang telah ditetapkan pemerintah.[23] Pendapat senada juga dikemukakan oleh Sunggono sebagai berikut :

Implementasi kebijakan merupakan suatu upaya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu tertentu dengan sarana-sarana tertentu dan dalam urutan waktu tertentu. Dengan demikian, yang diperlukan dalam implementasi kebijakan ini adalah tindakan-tindakan seperti umpamanya tindakan-tindakan yang sah atau implementasi suatu rencana peruntukan.[24]

Implementasi kebijakan publik dalam pemikiran Sunggono ini lebih ditekankan pada persoalan manajemen dan persoalan teknis. Persoalan manajemen yang dimaksud bisa jadi bahwa setiap implementator kebijakan dituntut untuk mampu merencanakan, melaksanakan, menilai dan melaporkan bagaimana seharusnya kinerja kebijakan itu berlangsung. Sementara persoalan teknis yang dimaksud bisa jadi bahwa setiap implementator kebijakan dituntut untuk bisa konsisten dan konsekuen dalam mencapai tujuan-tujuan dan sarana-sarana kebijakan secara transparan. Dalam perspektif ini, transparansi dapat menjadi salah satu faktor penentu efektivitas implementasi suatu kebijakan publik.

Sementara Mazmanian dan Sabatier sebagaimana dikutip Samodra Wibawa dkk., menjelaskan sebagai berikut :

“Mempelajari masalah implementasi kebijakan berarti berusaha untuk memahami apa yang senyata-nyata terjadi sesudah suatu program diberlakukan atau dirumuskan yakni peristiwa-peristiwa dan kegiatan-kegiatan yang terjadi setelah proses pengesahan kebijakan negara, baik itu usaha untuk mengadministrasikannya maupun usaha-usaha untuk memberikan dampak tertentu pada masyarakat ataupun peristiwa-peristiwa. [25]

Dalam pandangan kritis Irfan M. Islamy, “pembuat kebijakan tidak hanya ingin melihat kebijakannya telah dilaksanakan oleh masyarakat, tetapi juga ingin mengetahui seberapa jauh kebijakan tersebut telah memberikan konsekuensi positif dan negatif bagi masyarakat”.[26]

Dalam pemahaman yang demikian dapatlah dikatakan bahwa studi implementasi kebijakan publik pada prinsipnya berusaha memahami apa yang senyatanya terjadi sesudah suatu program dirumuskan, yakni peristiwa-peristiwa dan kegiatan-kegiatan yang terjadi setelah proses kebijaksanaan negara, baik menyangkut usaha-usaha mengadministrasikan maupun usaha-usaha untuk memberikan dampak tertentu pada masyarakat ataupun peristiwa-peristiwa. Dengan demikian, keberhasilan implementasi kebijakan publik sangat ditentukan oleh aktivitas-aktivitas apa yang dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan dari suatu kebijakan publik.

PERANAN PARTSIPASI MASYARAKAT DALAM IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PUBLIK

Urgensi Partisipasi Dalam Implementasi Kebijakan Publik

Dalam suatu negara hukum yang demokratis, penyelenggaraan pemerintahan senantiasa dilakukan melalui kebijakan publik. Proses kebijakan publik dalam konteks negara hukum demokratis menghendaki keterlibatan unsur pemerintah, dunia usaha dan masyarakat luas, yang didasari dan disemangati nilai-nilai kemanusiaan dan peradaban yang luhur, serta diselenggarakan dengan mengindahkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government)[27]. Dalam makna yang demikian, suatu kebijakan publik akan menjadi tidak bermakna bagi masyarakat manakala dalam proses perumusan maupun implementasinya tanpa melibatkan adanya partisipasi masyarakat.

Dalam negara demokrasi, partisipasi masyarakat dalam segala aspek sangat diperlukan,[28] terutama dalam penentuan kebijakan publik, sebagai wujud tugas pemerintah dalam proses pembangunan. Dengan kata lain, partisipasi masyarakat menjadi mutlak dalam rangka menjalankan prinsip demokratisasi pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, konsep partisipasi masyarakat merupakan salah satu konsep yang penting karena berkaitan langsung dengan hakikat demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang berfokus pada rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Hal demikian juga telah ditegaskan Huneryager dan Hecman, bahwa dalam proses demokratisasi, ada dua jalan terpenting menuju demokrasi, yakni jalan yang terfokus pada kompetisi dan jalan yang terfokus pada partisipasi.[29]

Untuk mendukung pelaksanaan manajemen pembangunan yang diperankan pemerintah melalui instrumen kebijakan publik, upaya mutlak yang harus dilakukan adalah peningkatan kapasitas aparat pemerintahan serta organisasi civil society agar dapat mengambil peranan yang tepat dalam interaksi demokratis serta proses kebijakan secara komprehensif. Untuk itu peran serta masyarakat langsung sangat diperlukan dan perlu terus diperkuat serta diperluas. Dengan demikian istilah partisipasi tidak menjadi sekedar retorika semata tetapi diaktualisasikan secara nyata dalam berbagai kegiatan dan pengambilan serta implementasi kebijakan publik. Keberhasilan pemerintahan dalam jangka panjang tidak hanya bergantung pada kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan, tetapi juga atas ketertarikan, keikutsertaan, dan dukungan dari masyarakatnya.

Oleh karena itu, tak terbantahkan bahwa partisipasi masyarakat merupakan prasyarat dan representasi dari terealisasinya pemerintahan yang demokratis.[30] Sebagai konsekuensinya, penyediaan ruang bagi partisipasi publik yang seluas-luasnya menjadi suatu keharusan bagi pemerintah dalam proses kebijakan. Partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan – yang mengikat seluruh warga – adalah cara efektif untuk mencapai pola hubungan setara antara pemerintah dan rakyat. Terkait hal ini, Prakoso mengemukakan bahwa “di negara-negara demokrasi, partisipasi warga dalam proses kebijakan merupakan hal yang lazim. Partisipasi publik dalam proses kebijakan tidak hanya merupakan cermin demokrasi yang paling nyata dalam kehidupan sehari-hari melainkan juga bermanfaat bagi pemerintah”.[31] Partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan membantu pemerintah mengatasi persoalan dalam penentuan prioritas kebijakan. Selain itu, karena masyarakat terlibat dalam proses kebijakan, dengan antusias masyarakat memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan. Bahkan masyarakat berharap agar implementasi kebijakan berhasil baik.

Adanya partisipasi masyarakat terhadap implementasi kebijakan publik merupakan wujud nyata dukungan masyarakat terhadap pemerintah. Partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan publik merupakan proses dan wujud partisipasi politik masyarakat dalam kehidupan kenegaraan. Kebijakan publik tidak akan terlaksana secara efektif jika tidak ada partisipasi dari masyarakat. Perlu disadari bahwa setelah kebijakan publik terbentuk sering kali kebijakan publik yang terdapat dalam masyarakat tidak sesuai dengan harapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, setiap kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah diupayakan mendapatkan dukungan masyarakat. Adanya partisipasi masyarakat dapat menunjukkan tingkat dukungan masyarakat terhadap kebijakan publik. Dengan adanya partisipasi masyarakat yang tinggi, maka kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat, sesuai dengan dasar negara Pancasila dan UUD 1945 serta tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan.

Partisipasi masyarakat dalam tahap implementasi kebijakan diartikan sebagai pemerataan sumbangan masyarakat dalam bentuk tenaga, kerja, uang tunai dan atau bentuk lainnya yang sepadan dengan manfaat yang akan diterima oleh warga yang bersangkutan. Dalam proses pembangunan, tahap implementasi sebagai kelanjutan dari proses perencanaan akan menentukan apakah suatu kebijaksanaan atau program pembangunan dapat terwujud sesuai dengan perencanaan dan perwujudannya mencapai hasil sesuai dengan tujuan suatu program pembangunan berupa peningkatan kesejahteraan.

Menurut Mustopadidjaja, “implementasi merupakan tahapan dalam policy cycle (lingkaran kebijakan) dari keseluruhan proses kebijakan yang berlangsung dalam suatu policy system (sistem kebijakan) yang kompleks dan dinamik, serta akan menentukan berhasil atau gagalnya suatu kebijakan”.[32] Selanjutnya Fadillah Putra menegaskan bahwa “salah satu tolok ukur keberhasilan suatu kebijakan terletak pada proses implementasinya. Dari kedua pendapat di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa kebijakan tidak akan sukses, jika dalam pelaksanaannya tidak ada kaitannya dengan tujuan yang telah ditetapkan”.[33] Karena itu hubungan antara perencanaan dan pelaksanaan sangat erat. Masalah perencanaan rencana sudah harus dipertimbangkan pada waktu menyusun rencana. Hal ini dilakukan agar terdapat jaminan keberhasilan dalam merealisasikan tujuan dan sasaran rencana.

Partisipasi masyarakat dalam hal implementasi kebijakan itu akan meliputi partisipasi dalam sumber daya, partisipasi dalam administrasi dan koordinasi, dan partisipasi dalam kegiatan program pembangunan. Dalam implementasi kebijakan-kebijakan negara yang diperankan pemerintah, masyarakat dapat diajak berpartisipasi dengan jalan menyumbangkan tenaga atau harta kepada program-program pembangunan yang biasanya bersifat fisik. Partisipasi masyarakat dalam implementasi kebijakan sangat diperlukan, karena berhasil tidaknya kebijakan antara lain ditentukan eleh partisipasi aktif masyarakat dari seluruh masyarakat. Untuk itu partisipasi masyarakat dalam implementasi kebijakan publik, baik dalam bentuk sumbangan berupa uang atau harta benda, tenaga, termasuk ikut melaksanakan apa yang telah diputuskan bersama mutlak diperlukan.

Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam kebijakan memegang peranan penting untuk menjamin keberlanjutan masa depan kebijakan itu sendiri. Ketika pemerintah sebagai representasi negara yang menjadi leading sector suatu kebijakan tidak bisa lagi menyediakan sumber daya yang diperlukan karena keterbatasan potensi maupun kapasitas, maka keberadaan elemen lain di luar negara, seperti masyarakat bisa menjadi tumpuan sekaligus menyediakan dukungan sumber daya alternatif. Untuk mewujudkan partisipasi tersebut, perlu dikembangkan sebuah kemitraan atau partnership sebagai suatu hubungan yang terjadi antara civil society, pemerintah dan atau sektor swasta dalam rangka mencapai suatu tujuan yang didasarkan pada prinsip kepercayaan, kesetaraan dan kemandirian.[34]

Strategi Pengembangan Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Implementasi Kebijakan Publik Di Era Otonomi Daerah

Penerapan sistem desentralisasi dalam era otonomi memberikan dampak positif kepada masyarakat, yakni meningkatnya kesadaran politik masyarakat terutama dalam proses perumusan dan implementasi kebijakan publik. Dalam kerangka yang demikian, pemerintah harus memberikan ruang dan peran yang besar bagi keterlibatan politik masyarakat secara aktif dalam penyelenggaraan negara,[35] bahkan masyarakat berhak bahkan wajib berpolitik untuk menentukan haluan negara membuat Undang-undang dan mengawasi pelaksanaan kekuasaan negara.[36] Peningkatan partisipasi publik ini pada akhirnya mengakibatkan pola-pola hubungan antara negara dan masyarakat telah mengalami pergeseran yang signifikan.

Dalam hal implementasi kebijakan publik, pergeseran tersebut dapat dilihat dari semakin berkembangnya pendekatan partisipatif dan kemitraan dalam pelaksanaan kebijakan di daerah. Masyarakat menjadi subjek dan penentu proses kebijakan yang lebih besar. Dengan pendekatan demikian memperlihatkan adanya penguatan relasi antara hak asasi dan kebijakan publik dalam kerangka pembangunan. Terkait hal ini, Sutoro Eko menegaskan, pergeseran cara pandang ini lebih mengedepankan penguatan relasi baru antara hak asasi dan pembangunan yang melahirkan pendekatan pembangunan berbasis hak (rights-based approach to development). Pada saat yang sama, pertautan antara partisipasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) melahirkan semangat baru dalam partisipasi warga (citizenship participation). Partisipasi warga merupakan hak fundamental warga negara dalam proses pembangunan dan sekaligus sebagai prasyarat bagi pembentukan hak-hak lainnya.[37]

Hubungan yang seimbang antara pemerintah dan masyarakat tidak hanya manifestasi dari  pelaksanaan otonomi daerah, tetapi model hubungan yang demikian itu juga merupakan tuntutan kebutuhan masyarakat untuk membangun tata pemerintahan yang baik, sehingga memudahkan pencapaian  kemajuan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakatnya. Dalam membangun sinergi peran dan tanggung jawab kedua belah pihak, diperlukan komunikasi yang intensif dan transparan melalui berbagai saluran, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan yang dimotori oleh pemerintah daerah.

Fenomena di atas menunjukkan adanya pertentangan tak terelakkan antara : (a) tujuan efisiensi birokrasi dan persyaratan demokrasi berupa partisipasi dan debat, dan (b) peran pengambilan kebijakan politik dan tugas administratif birokrat pemerintahan, sebagaimana ditesiskan Newton dan van Deth.[38] Keadaan inilah yang pada akhirnya mendorong gelombang pembaruan “Manajemen Publik Baru” (New Public Management) dengan salah satu arah utama adalah mengubah kultur kinerja birokrasi pemerintahan yang tadinya kaku, hierarkis, tidak ramah, dan terikat aturan menjadi instansi yang fleksibel, bertanggung jawab, dan ramah yang tanggap terhadap tuntutan warga.[39] Dalam konteks ini, pembaruan “Manajemen Publik Baru” menghendaki adanya partisipasi masyarakat sebagai suatu keharusan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk itu birokrasi pemerintahan harus mendorong dan menggalakkan adanya pelibatan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan proses kebijakan publik.

Perlunya keterlibatan masyarakat ini dianggap sangat penting, karena penentuan kebijakan publik yang terlalu menekankan peranan pemerintah birokrasi (bercirikan top down) mendapat kritikan tajam, dimana kurang peka terhadap kebutuhan lokal. Selain itu, dalam implementasinya partisipasi yang berkembang di beberapa daerah di Indonesia cenderung bersifat terbatas, elitis, serta keterbatasan kapasitas serta terjadi asimetris informasi. Hal ini terjadi karena kurangnya informasi tentang kebijakan kepada masyarakat akibat dari kurang berjalannya sosialisasi kebijakan.

Untuk mengembangan partisipasi masyarakat dalam implementasi kebijakan publik di era otonomi daerah diperlukan beberapa prasyarat antara lain: pertama, inisiatif pemerintah daerah. Salah satu hakekat diberlakukannya desentralisasi adalah agar proses penyelenggaraan negara dapat lebih efektif dan responsif serta terciptanya good governance. Untuk mengawal tercapainya tujuan tersebut maka diperlukan partisipasi masyarakat. Sementara itu, partisipasi masyarakat akan sulit terbangun apabila tidak ada inisiatif Pemerintah Daerah untuk membuka ruang partisipasi tersebut. Sebagai contoh, berkembang-luasnya partisipasi masyarakat di daerah Karnataka, India, antara lain disebabkan oleh adanya inisiatif pemerintah daerah tersebut untuk mengembangkan partisipasi masyarakat.  Kedua. good societal governance. Seringkali peran serta masyarakat ”diwakili” oleh lembaga swadaya masyarakat dan lembaga-lembaga sosial lainnya. Namun, para aktor tersebut dalam menjalankan perannya belum tentu betul-betul merepresentasikan kepentingan masyarakat yang sesungguhnya. Dalam prakteknya, peluang partisipasi masyarakat dapat dimanfaatkan oleh oknum ”aktivis masyarakat” untuk mendapatkan keuntungan finansial dari pemerintah maupun para donor. Untuk itu, harus ada advokasi good societal governance yang dapat dijadikan prinsip bersama dalam penyelenggaraan negara. Ketiga, membangun kepedulian dan pelatihan masyarakat. Sesuai dengan prinsip good governance, stakeholder penyelenggara negara bukan hanya pemerintah tetapi juga masyarakat dan dunia usaha. Khusus partisipasi masyarakat diperlukan kepedulian (awareness) dan kemampuan masyarakat dalam memahami proses partisipasi serta substansi bidang yang dipartisipasikan. Oleh karena itu, diperlukan pembangunan kepedulian warga dan pelatihan warga.

Selanjutnya, untuk mengoptimalkan pengembangan partisipasi masyarakat dalam implementasi kebijakan publik di era otonomi daerah dalam kerangka pembangunan daerah, ada beberapa strategi yang perlu dilakukan. Pertama, meningkatkan kemampuan masyarakat mendayagunakan kelembagaan-kelembagaan  lokal sebagai instrumen partisipasi, sesuai dengan budaya mereka. Kedua, mendorong hadir dan berfungsinya lembaga-lembaga kontrol sosial berbasis masyarakat, yang memiliki kedudukan strategis dan independen untuk mengawal proses implementasi kebijakan publik dalam kerangka pembangunan di daerah. Ketiga, pemerintah daerah hendaknya memberikan informasi yang komprehensif tentang berbagai kebijakan yang telah diimplementasikan kepada masyarakat dan membuka ruang dan kemudahan yang sebesar-besarnya bagi keterlibatan masyarakat dalam implementasi kebijakan publik tersebut Dalam hal ini, diperlukan program-program sosialisasi, diseminasi informasi melalui sarana komunikasi massa, dan sebagainya.

KESIMPULAN

  1. Partisipasi masyarakat merupakan prasyarat dan representasi dari terealisasinya pemerintahan yang demokratis. Partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan merupakan cara efektif untuk mencapai pola hubungan setara antara pemerintah dan rakyat. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan membantu pemerintah mengatasi persoalan dalam penentuan prioritas kebijakan. Partisipasi masyarakat terhadap implementasi kebijakan publik merupakan proses dan wujud partisipasi politik masyarakat dalam kehidupan kenegaraan. Kebijakan publik tidak akan terlaksana secara efektif jika tidak ada partisipasi dari masyarakat. Adanya partisipasi masyarakat dapat menunjukkan tingkat dukungan masyarakat terhadap kebijakan publik. Partisipasi masyarakat dalam implementasi kebijakan sangat diperlukan, karena berhasil tidaknya kebijakan antara lain ditentukan eleh partisipasi aktif masyarakat dari seluruh masyarakat. Untuk itu partisipasi masyarakat dalam implementasi kebijakan publik, baik dalam bentuk sumbangan berupa uang atau harta benda, tenaga, termasuk ikut melaksanakan apa yang telah diputuskan bersama mutlak diperlukan.
  2. Untuk mengoptimalkan pengembangan partisipasi masyarakat dalam implementasi kebijakan publik di era otonomi daerah dalam kerangka pembangunan daerah, ada beberapa strategi yang perlu dilakukan. Pertama, meningkatkan kemampuan masyarakat mendayagunakan kelembagaan-kelembagaan lokal sebagai instrumen partisipasi, sesuai dengan budaya mereka. Kedua, mendorong hadir dan berfungsinya lembaga-lembaga kontrol sosial berbasis masyarakat, yang memiliki kedudukan strategis dan independen untuk mengawal proses implementasi kebijakan publik dalam kerangka pembangunan di daerah. Ketiga, pemerintah daerah hendaknya memberikan informasi yang komprehensif tentang partisipasi dalam implementasi kebijakan publik dalam kerangka pembangunan daerah yang dapat dilakukan oleh masyarakat dan memberikan kemudahan bagi masyarakat berpartisipasi. Dalam hal ini, diperlukan program-program sosialisasi, diseminasi informasi melalui sarana komunikasi massa, dan sebagainya.

Catatan Kaki :

 

[1]     M. Afif Abdullah, Politik Hukum Ratifikasi Konvensi HAM Di Indonesia: Upaya Mewujudkan Masyarakat Yang Demokratis, (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2005), hlm. 82. Demokrasi secara luas dianggap sebagai konsep yang diidealkan dan hampir semua negara di dunia mendeklarasikan dirinya sebagai negara demokrasi. Itu sebabnya 90-95% negara-negara di dunia mengklaim menganut paham demokrasi, meskipun dalam praktik penerapannya tergantung kepada penafsiran masing-masing negara dan para penguasa di negara-negara yang menyebut dirinya demokrasi. Lihat Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, (Jakarta: BIP, 2008), hlm. 146.

[2]     Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2006), hlm. 14. Demokrasi memang bukan satu tatanan yang sempurna untuk mengatur peri kehidupun manusia. Namun sejarah di manapun telah membuktikan, bahwa demokrasi sebagai model kehidupan bernegara memiliki peluang paling kecil dalam menistakan kemanusiaan. Oleh karena itu, meskipun dalam berbagai dokumentasi negara ini tidak banyak ditemukan kata demokrasi, para pendiri negara sejak zaman pergerakan berusaha keras menerapkan prinsip-prinsip negara demokrasi bagi Indonesia. Lihat dalam Fadli Ramadhanil, Veri Junaidi, Ibrohim, Desain Partisipasi Masyarakat Dalam Pemantauan Pemilu, (Jakarta: Kemitraan-Perludem, 2015), hlm. vi.

[3]     Karena itu, setiap warga negara sejatinya memiliki kekuasaan yang sama untuk memerintah. Kekuasaan rakyat inilah yang menjadi sumber legitimasi dan legalitas kekuasaan negara. Lihat dalam Jenedri M. Gaffar, Demokrasi dan Pemilu di Indonesia, (Jakarta: Konstitusi Press, 2013), hlm. 1.

[4]     Richard H. Pildes, “The Constitutionalization of Democratic Politics”, Harvard Law Review, Vol. 118:1, 2004, hlm. 13-14.

[5]     Ryaas Rasjid, Makna Pemerintahan Tinjauan dari Segi Etika dan Kepemimpinan, (Jakarta: Yasrif Watampone, 2007), hlm. 31.

[6]     Zakaria Bangun, Demokrasi dan Kehidupan Demokrasi di Indonesia, (Medan: Bina Media Perintis, 2008), hlm. 2.

[7]     Samuel P. Huntington, Tertib Politik Di Tengah Pergeseran Kepentingan Massa, Terjemahan dari Political Order in Changing Societies, Alih bahasa: Sahat Simamora dan Suryatim, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003), hlm. 472.

[8]     Syakwan Lubis, “Partisipasi Masyarakat dalam Kebijakan Publik”, Jurnal Demokrasi, Vol. IV, No. 1, Tahun 2007, hlm. 74.

[9]     Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), hlm. 831.

[10]    Lihat dalam Soejono Soekanto, Kamus Sosiologi, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1993), hlm. 355.

[11]    Khairuddin, Pembangunan Masyarakat, (Yogyakarta: Liberty, 2003), hlm. 124.

[12]    R.A. Santoso Sastropoetro, Partisipasi, Komunilasi, Persuasi, dan Disiplin Dalam Pembangunan Nasional, (Bandung: Alumni, 1988), hlm. 13.

[13]    Mardikanto, Totok, Poerwoko Soebinto, Pemberdayaan Masyarakat Dalam Perspektif Kebijakan Publik, (Bandung: Alfabeta, 2013), hlm. 167.

[14]    Isbandi Rukminto Adi, Perencanaan Partisipatoris Berbasis Aset Komunitas: dari Pemikiran Menuju Penerapan, (Depok: FISIP IU Press, 2007), hlm. 127.

[15]    Ibid.

[16]    Alaxander Abe, Perencanaan Daerah Partisipatif, (Yogyakarta: Pembaruan, 2005), hlm. 43. Bandingkan dalam Taliziduhu Ndraha, Pembangunan Masyarakat, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002), hlm. 103-104. Menurutnya, beberapa bentuk partisipasi : 1. Partisipasi dalam/melalui kontak dengan pihak lain sebagai salah satu titik awal perubahan sosial; 2. Partisipasi dalam memperhatikan/menyerap dan memberi tanggapan terhadap informasi, baik dalam arti menerima (mentaati, memenuhi, melaksanakan), mengiakan, menerima dengan syarat, maupun dalam arti menolaknya; 3. Partisipasi dalam perencanaan pembangunan, termasuk pengambilan keputusan. Perasaan terlibat dalam perencanaan perlu ditumbuhkan sedini mungkin di dalam masyarakat; 4. Partisipasi dalam pelaksanaan operasional pembangunan; 5. Partisipasi dalam menerima, memelihara dan mengembangkan hasil pembangunan; 6. Partisipasi dalam menilai pembangunan, yaitu keterlibatan masyarakat dalam menilai sejauhmana pelaksanaan pembangunan sesuai dengan rencana dan sejauhmana hasilnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

[17]    Solichin Abdul Wahab, Analisis Kebijaksanaan: Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijaksanaan Negara, (Jakarta: Bumi Aksara, 1997), hlm. 59.

[18]    Chief J,O., Udoji,  The African Public Servant : As a Public Policy in Africa, (Addis Abba: African Association for Public Administration and Management, 1981), hlm. 32.

[19]    D.S. van Meter & C.E., van Horn, “The Policy Implementation Process A Conceptual Framework”, Administration & Society, 6(4), 445-488, 1975, hlm. 447.

[20]    G.C., Edward III, Implementing Public Policy, (Washington D.C.: Congressional Quarterly Press, 1980), hlm. 1.

[21]    C. Jones, An Introduction to The Study of Public Policy, (Belmont, Ca: Wadsworth, 1984), hlm. 165.

[22]    Ibid., hlm. 126.

[23]    A. Hoogerwerf, Ilmu Pemerintahan, Alih Bahasa: R. L. Tobing, (Jakarta: Erlangga, 1983), hlm. 137.

[24]    Bambang Sunggono, Hukum dan Kebijakan Publik, (Jakarta: Sinar Grafika, 1994), hlm. 137.

[25]    Samodra Wibawa, dkk., Evaluasi Kebijakan Publik, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1994), hlm. 21.

[26]    Irfan M. Islamy, Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara, (Jakarta: Bumi Aksara, 1984), hlm. 102.

[27]    Dengan penerapan prinsip-prinsip good and clean government akan memberikan arah bagi terciptanya suatu penyelenggaraan menajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi. Oleh karenanya, penciptaan good and clean government merupakan bagian yang sangat penting dari proses demokrasitisasi, dan hanya pengembangan demokrasi sajalah yang dapat menjamin terwujudnya good and clean government. Lihat Yusuf Wanandi, “Good Governance”, Analisis CSIS, Juli-September, Jakarta, 1988, hlm. 213.

[28]    Dalam konteks sistem demokrasi, partisipasi memegang peranan yang vital. Negara demokrasi adalah negara yang memungkinkan partisipasi rakyat berlangsung secara penuh dalam urusan-urusan negara. Lihat dalam B. Hestu Cipto Handoyo, Prinsip-prinsip Legal Drafting dan Desain Naskah Akademik, (Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2008), hlm. 151.

[29]    Lihat lebih lanjut dalam Siti Irene Dwiningrum A, Desentralisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pendidikan: Suatu Kajian Teoretis dan Empirik, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011), hlm. 52

[30]    B. Hestu Cipto Handoyo, op.cit., hlm. 153.

[31]    Rahmat A. Prakoso, “Partisipasi Publik dalam Proses Kebijakan di Masa Transisi”, dalam http://www.ipcos.or.id/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=42, diakses 30 November 2016.

[32]    Mustopadidjaja, Aktualisasi Dimensi-Dimensi Nilai SANKRI dalam Reformasi Administrasi Publik, (Jakarta: STIA LAN, 2004), hlm. 32.

[33]    Fadillah Putra, Paradigma Kritis Dalam Studi Kebijakan Publik, (Jakarta: Pustaka Pelajar, 2003), hlm. 80.

[34]    Hetifah Sj Sumarto, Inovasi, Partisipasi dan Good Governance: 20 Prakarsa Inovatif dan Partisipatif di Indonesia, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2004), hlm. 18.

[35]    M. Syawalluddin, “Pilkada Langsung dan Penegakan Konstitusionalisme: Bingkai Upaya Mewujudkan Kemaslahatan Umat”, Jurnal Universalisme Islam, Mimbar Akademik,Vol 2, No. 1, Juni 2006, hlm. 127.

[36]    Hodio Potimbang, “Faktor-faktor yang Melahirkan Peradilan Massa ditinjau dari Aspek Hukum Pidana”, Majalah Varia Peradilan, No. 302, Januari 2011, hlm. 55.

[37]    Sutoro Eko, “Memperkuat Prakarsa Masyarakat Melalui Perencanaan Daerah”, Kata Pengantar dalam buku Alexander Abe, op.cit., hlm. xxiv-xxv.

[38]    Kenneth Newton & Jan W. Van Deth, Perbandingan Sistem Politik: Teori dan Fakta, Alih Bahasa: Imam Muttaqin, (Bandung: Nusa Media, 2006), hlm.198.

[39]    Ibid., hlm.199.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Afif M., 2005. Politik Hukum Ratifikasi Konvensi HAM Di Indonesia: Upaya Mewujudkan Masyarakat Yang Demokratis, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Abe, Alaxander, 2005. Perencanaan Daerah Partisipatif, Yogyakarta: Pembaruan.

Asshiddiqie, Jimly, 2008. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta: BIP.

———————-, 2006. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI.

Bangun, Zakaria, 2008. Demokrasi dan Kehidupan Demokrasi di Indonesia, Medan: Bina Media Perintis.

Chief J,O., Udoji,  The African Public Servant : As a Public Policy in Africa, African Association for Public Administration and Management, Addis Abba, 1981.

Departemen Pendidikan Nasional, 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Dunn, William, N, Pengantar Analisis Kebijakan Publik, Gadjah Mada university Press, Yogyakarta, 1998.

Dwiningrum, Siti Irene, 2011. Desentralisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pendidikan: Suatu Kajian Teoretis dan Empirik, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Edward III, G.C., 1980. Implementing Public Policy, Washington D.C.: Congressional Quarterly Press.

Gaffar, Jenedri M., 2013. Demokrasi dan Pemilu di Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press.

Khairuddin, 2003. Pembangunan Masyarakat, Yogyakarta: Liberty.

Lubis, Syakwan, 2007. “Partisipasi Masyarakat dalam  Kebijakan Publik”, Jurnal Demokrasi, Vol. IV, No. 1.

Handoyo, B. Hestu Cipto, 2008. Prinsip-prinsip Legal Drafting dan Desain Naskah Akademik, Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Hoogerwerf, A., 1983. Ilmu Pemerintahan, Alih Bahasa: R. L. Tobing, Jakarta: Erlangga.

Huntington, Samuel P., 2003. Tertib Politik Di Tengah Pergeseran Kepentingan Massa, Terjemahan dari Political Order in Changing Societies, Alih bahasa: Sahat Simamora dan Suryatim, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Isbandi, Rukminto Adi, 2007. Perencanaan Partisipatoris Berbasis Aset Komunitas: dari Pemikiran Menuju Penerapan, Depok: FISIP IU Press.

Islamy, Irfan M., 1984. Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara, Jakarta: Bumi Aksara.

Jones, C., 1984. An Introduction to The Study of Public Policy, Belmont, Ca: Wadsworth.

Mardikanto, Totok, Soebinto, Poerwoko, 2013. Pemberdayaan Masyarakat Dalam Perspektif Kebijakan Publik, Bandung: Alfabeta.

Mustopadidjaja, 2004. Aktualisasi Dimensi-Dimensi Nilai SANKRI dalam Reformasi Administrasi Publik, Jakarta: STIA LAN.

Ndraha, Taliziduhu, 2002. Pembangunan Masyarakat, Jakarta: Rineka Cipta.

Pildes, Richard H., 2004. “The Constitutionalization of Democratic Politics”, Harvard Law Review, Vol. 118:1.

Potimbang, Hodio, 2011. “Faktor-faktor yang Melahirkan Peradilan Massa ditinjau dari Aspek Hukum Pidana”, Majalah Varia Peradilan, No. 302, Januari.

Putra, Fadillah, 2003. Paradigma Kritis Dalam Studi Kebijakan Publik, Jakarta: Pustaka Pelajar.

Ramadhanil, Fadli, Junaidi, Veri, Ibrohim, 2015. Desain Partisipasi Masyarakat Dalam Pemantauan Pemilu, Jakarta: Kemitraan-Perludem.

Rahmat A. Prakoso, Partisipasi Publik dalam Proses Kebijakan di Masa Transisi, dalam http://www.ipcos.or.id/index2.php?option=com_ content&do_pdf=1&id=42.

Rasjid, Ryaas, 2007. Makna Pemerintahan Tinjauan dari Segi Etika dan Kepemimpinan, Jakarta: Yasrif Watampone.

Sastropoetro, R.A. Santoso, 1988. Partisipasi, Komunilasi, Persuasi, dan Disiplin Dalam Pembangunan Nasional, Bandung: Alumni.

Soekanto, Soejono, 1993. Kamus Sosiologi, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sumarto, Hetifah Sj., 2004. Inovasi, Partisipasi dan Good Governance: 20 Prakarsa Inovatif dan Partisipatif di Indonesia, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Syawalluddin, M., 2006. “Pilkada Langsung dan Penegakan Konstitusionalisme: Bingkai Upaya Mewujudkan Kemaslahatan Umat”, Jurnal Universalisme Islam, Mimbar Akademik,Vol 2, No. 1.

Sunggono, Bambang, 1994. Hukum dan Kebijakan Publik, Jakarta: Sinar Grafika.

Wahab, Solichin Abdul, 1997. Analisis Kebijaksanaan: Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijaksanaan Negara, Jakarta: Bumi Aksara.

Udoji, Chief J,O.,  1981. The African Public Servant : As a Public Policy in Africa, Addis Abba: African Association for Public Administration and Management.

van Meter, D.S. & van Horn, C.E., 1975. “The Policy Implementation Process A Conceptual Framework”, Administration & Society, 6(4), 445-488.

Wanandi, Yusuf, 1988. “Good Governance”, Analisis CSIS, Juli-September.

Wibawa, Samodra, dkk., 1994. Evaluasi Kebijakan Publik, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Dipublikasi di Tak Berkategori | Meninggalkan komentar

PERAN PERBANKAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT: Perspektif Teori Pembangunan Dalam Pemerintahan

Oleh :

Bachtiar, SH.MH.

BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Membangun sistem perbankan yang sehat dan tangguh merupakan prasyarat penting bagi suatu negara dalam mendukung upaya pembangunan nasional secara berkesinambungan.[1] Kondisi yang demikian disebab karena industri perbankan memiliki peran yang sangat strategis dalam perekonomian, mengingat peranannya sebagai lembaga intermediasi dan penunjang sistem pembayaran.[2] Dengan peran yang demikian trategis ini, eksistensi perbankan dalam suatu negara tidak dapat dipungkiri ikut berkontribusi dalam upaya meningkatkan perwujudan kesejahteraan rakyat. Tidak ada suatu negara yang iklim perekonomiannya dapat hidup dan berkembang pesat tanpa perantaraan perbankan. Bahkan dalam sistem ekonomi modern, perbankan dapat dikatakan sebagai jantung yang mengalirkan darah berupa modal ke semua urat nadi perekonomian, baik kepada usaha berskala kecil, menengah, maupun besar.[3]

Peranan yang penting dan strategis dari lembaga perbankan ini merupakan bukti bahwa membangun sistem perbankan yang sehat merupakan salah satu pilar utama bagi pembangunan ekonomi dan sebagai agent of development dalam menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Peran penting dan strategis itu terlihat dalam Pasal 4 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (selanjutnya disebut UU Perbankan) yang berbunyi:

Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”.

Hal ini mengandung makna bahwa pembangunan industri perbankan di Indonesia tidak semata-mata berorientasi ekonomis, tetapi juga berorientasi kepada hal-hal yang non ekonomis seperti masalah stabilitas nasional. Dalam pemaknaan lain, pembangunan industri perbankan di Indonesia ditujukan pada sebesar-besarnya mewujudkan kesejahteraan rakyat. Makna kesejahteraan rakyat ini menjadi bintang pemandu bagi tumbuh kembangnya industri perbankan dalam kerangka pembangunan dan pertumbuhan perekonomian negara.

Selanjutnya dalam Pasal 3 UU Perbankan ditentukan bahwa fungsi perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Sebagai lembaga yang melakukan penghimpunan dan penyaluran dana, bank sangat bergantung kepada kesediaan masyarakat menempatkan dananya di bank. Menipisnya kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dapat menimbulkan masalah yang serius, tidak hanya pada industri perbankan itu sendiri, namun juga terhadap perekonomian secara luas. Dapat dibayangkan jika perbankan sebagai suatu sistem mengalami krisis kepercayaan sehingga hampir dapat dipastikan akan berpengaruh luas ke berbagai sektor perekonomian lainnya yang pada akhirnya akan mempengaruhi ekonomi secara nasional.

Sejarah telah membuktikan bahwa pada masa krisis ekonomi tahun 1997,[4] sektor perbankan di Indonesia merupakan salah satu industri yang mengalami dampak paling parah dan relatif termahal di dunia.[5] Banyak bank yang mengalami kesulitan likuiditas dan mengalami kemunduran kinerja, bahkan banyak yang dilikuidasi karena krisis kepercayaan masyarakat. Sistem perbankan benar-benar mengalami komplikasi dan berada pada titik nadir di ambang kehancuran. Kondisi yang sama terjadi kembali tahun 2008 akibat putaran krisis ekonomi dan keuangan global pasca kehancuran Lehman Brothers,[6] di Amerika Serikat menimbulkan kekacauan dan kepanikan di pasar keuangan global, termasuk melibas industri perbankan di Indonesia.[7] Tentu masih segar dalam ingatan bagaimana Bank Century sebagai hasil leburan tiga bank (CIC, PIKKO dan Danpac) sampai ambruk.[8]

Jika ditelusuri lebih jauh dalam dua momentum krisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa ternyata lemahnya pengelolaan sistem perbankan menjadi faktor pemicu utama terperangkapnya perbankan Indonesia dalam lingkaran krisis tersebut. Menurut Faisal Basri, awal kehancuran sistem perbankan di Indonesia disebabkan oleh dua hal. Pertama, terlalu longgarnya aturan perbankan terutama sejak digulirkannya Paket Oktober 1988 (Pakto’ 88). Kedua, bank dan sektor riil kian terintegrasi di dalam jalinan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang yang sama.[9] Dalam Pakto’ 88, perbankan nasional mempromosikan konsep “liberalisasi”. Lompatan liberalisasi yang tidak disikapi dan dirancang dengan baik berdampak tumbuhnya perbankan secara menjamur tanpa kesiapan dalam mengelola risiko bank secara benar.[10]

Berbagai kenyataan di atas sesungguhnya menunjukkan bahwa industri perbankan sebagai elan vital bagi suatu negara dalam mendukung keberlanjutan pembangunan dalam kerangka perwujudan kesejahteraan rakyat, masih menghadapi persoalan serius dan mendesak untuk ditata kembali. Fungsi perbankan tidak akan berjalan secara efektif jika tidak didukung oleh suatu sistem perbankan yang sehat dan tangguh. Sistem perbankan yang sehat dan tangguh diyakini sebagai kata kunci menuju terwujudnya cita-cita bangsa sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945. Karena itu, untuk keluar dari ketidakberesan industri perbankan ini, sesegera mungkin melakukan penguatan peran perbankan melalui langkah strategis menuju perwujudan kesejahteraan rakyat.

Teori

Penulisan paper ini bersandar pada suatu pijakan teori,[11] yang dijadikan sebagai pisau analisis terhadap masalah yang mengemuka dalam tulisan ini. Adapun teori yang digunakan adalah teori pertumbuhan ekonomi yang dikemukakan Roy Harrod dan Evsey Domar. Penggunaan teori ini didasarkan pada perimbangan bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator yang amat penting dalam melakukan analisis tentang pembangunan ekonomi yang terjadi pada suatu negara.

Teori pertumbuhan ekonomi Harrod-Domar menganalisis syarat-syarat yang diperlukan agar perekonomian bisa tumbuh dan berkembang dalam jangka panjang. Dengan kata lain, teori ini berusaha menunjukkan syarat yang dibutuhkan agar perekonomian bisa tumbuh dan berkembang dengan mantap.[12] Bagi Harrod-Domar, pertumbuhan ekonomi ditentukan oleh tingginya tabungan dan investasi. Jika tabungan dan investasi masyarakat rendah, maka pertumbuhan ekonomi masyarakat atau negara tersebut juga rendah.

Untuk mendorong tumbuhnya tabungan dan investasi masyarakat sebagai indikator bagi pertumbungan ekonomi masyarakat dalam kerangka pembangunan perekonomian negara, maka eksistensi perbankan dalam pembangunan ekonomi berada pada posisi dan peran strategis. Industri perbankan adalah industri yang penting dalam menggerakkan roda perekonomian negara. Kelancaran aliran uang sangat diperlukan untuk mendukung kegiatan ekonomi. Peran sektor perbankan dalam pembangunan juga dapat dilihat pada fungsinya sebagai alat transmisi kebijakan moneter. Disamping itu, perbankan merupakan sarana vital dalam menyelenggarakan transaksi pembayaran, baik nasional maupun internasional.

Untuk memastikan agar tabungan dan investasi sebagaimana yang diteorikan Harrod-Domar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara konsisten, pemerintah dalam kapasitasnya sebagai regulator dituntut membuat kebijakan disektor perbankan yang diarahkan pada upaya mewujudkan perbankan yang sehat, kuat dan kokoh. Hal ini penting karena tidak saja dalam upaya pengembangan infrastruktur keuangan dalam rangka mengatasi kesenjangan antara tabungan dan investasi, tetapi juga berperan penting dalam memelihara kestabilan ekonomi makro melalui keterkaitannya dengan efektivitas kebijakan moneter.[13] Sementara itu perbankan itu sendiri dituntut untuk mampu memahami segala aspek teknis dan dinamika kegiatan ekonomi pada sektor usaha yang menjadi target pemasaran kreditnya, sehingga aktivitas investasi dapat berjalan secara konsisten dan berkelanjutan untuk mendorong bagi tumbuh kembangnya ekonomi masyarakat dalam kerangka pembangunan ekonomi.[14] Tingginya tabungan dan investasi yang diperankan oleh perbankan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimana diteorikan Harrod-Domar.

Permasalahan

  1. Apakah perbankan telah berperan dalam mendukung aktivitas perekonomian rakyat?
  2. Bagaimana strategi yang harus dilakukan perbankan agar dapat berperan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat ?

Maksud dan Tujuan

  1. Untuk mengetahui dan menganalisi peran perbankan dalam mendukung aktivitas perekonomian rakyat.
  2. Untuk menganalisis dan menemukan strategi ideal yang harus dilakukan perbankan agar mampu berperan secara maksimal dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat

Kerangka Pemikiran

Kebijakan umum pemerintah sebagai bagian integral dari kebijakan pembangunan nasional senantiasa disesuaikan dengan perkembangan dan masalah pokok yang dihadapi perekonomian nasional. Sebagai salah satu stakeholder dalam pembangunan ekonomi, perbankan dituntut untuk selalu dapat menciptakan dan menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi yang mengarah kepada peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Untuk mewujudkan peran strategis perbankan, maka perlu diupayakan langkah-langkah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas tabungan dan kredit perbankan dengan tetap mempertahankan stabilitas ekonomi. Perbankan harus mendorong semangat tabungan dan geliat investasi rakyat, karena melalui tabungan dan investasi diyakini dapat mendorong dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi rakyat sebagai suatu ikhtiar menuju perwujudan tujuan pembangunan yang mensejahterakan rakyat.

Menurut Rimsky K. Judisseno, perbankan merupakan suatu lembaga yang lahir karena fungsinya sebagai agen of trust dan agen of development.[15] Dalam fungsinya sebagai agen of trust, perbankan adalah suatu lembaga perantara (intermediary) yang dipercaya untuk melayani segala kebutuhan keuangan dari dan untuk masyarakat.[16] Dalam fungsinya sebagai agen of development, perbankan adalah suatu lembaga perantara yang dapat mendorong kemajuan pembangunan melalui fasilitas kredit dan kemudahan-kemudahan pembayaran dan penarikan dalam proses transaksi yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi.[17]

Dalam makna yang demikian, perbankan berperan sebagai sebuah lembaga perantara yan memberikan arti yaitu mengumpulkan dan menyalurkan dana. Menurut Adler Haymans Manurung, perbankan secara spesifik berperan sebagai lembaga perantara dari unit surplus ke unit defisit.[18] Hal tersebut dapat dilihat dari bagan yang digambarkannya berikut di bawah ini :

Gambar 1 : Aktivitas Bank

kk.jpg

Gambar di atas menunjukkan fakta bahwa bank mendapatkan dana dari unit surplus dan menyalurkannya kepada unit defisit. Dana diperoleh bank dari unit surplus dengan menciptakan produk seperti rekening, tabungan, deposito berjangka, obligasi, obligasi konversi, pinjaman subordinasi, dan saham. Dana tersebut disalurkan kepada unit defisit dengan produk overnite, overdraft, pinjaman antar Bank, pinjaman konsumen, pinjaman properti, pinjaman industri, dan Project Finance. Atas aktivitas ini bank mendapatkan spread yang besarnya antara 3 hingga 10 persen.

Kehadiran lembaga perbankan menurut Judisseno lahir dari dua keadaan dimana terdapat orang yang berkelebihan dana (surplus of fund) dan orang yang kekurangan dana (lucks of fund). Hal tersebut digambarkan pula oleh Judisseno sebagai berikut di bawah ini : [19]

Gambar 2 : kehadiran lembaga keuangan

Berdasarkan gambar di atas, dapat disimpulkan bahwa salah satu fungsi lembaga keuangan atau perbankan adalah sebagai lembaga perantara (financial intermediaries) dari pihak-pihak yang kelebihan dana (surplus of fund) dan dengan pihak-pihak yang memerlukan dana (luck of fund). Tersirat dari gambar di atas bahwa mekanisme aliran uang dalam suatu perekonomian tidak mengenal adanya sistem “permintaan sumbangan” karena dalam dunia perbankan mereka harus bertanggung jawab mengembalikan dana yang mereka pakai berikut tingkat bunga tertentu yang harus mereka tanggung.[20]

Dengan merujuk pada penjelasan Manurung dan Judisseno sebagaimana telah diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Perbankan adalah lembaga perantara (financial intermediaries) dari pihak-pihak yang kelebihan dana (surplus of fund) dan dengan pihak-pihak yang memerlukan dana (luck of fund). Peran perbankan yang demikian ditujukan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. Bahkan perbankan dalam menjalankan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi,[21] dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Prinsip ini diperlukan agar perbankan mendapatkan kepercayaan (trust) masyarakat, sebab trust merupakan kata kunci utama bagi perkembangan suatu bank.

BAB II

PEMBAHASAN

Metodologi

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah survei. Data yang digunakan data primer yang diperkuat dengan data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui studi dokumen, sementara data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan sumber data utama adalah hasil survei. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis data deskriptif kualitatif. Setelah dikelompokkan, data-data dijabarkan dengan bentuk teks agar lebih dimengerti. Setelah itu, menarik kesimpulan dari data tersebut, sehingga dapat menjawab pokok masalah penelitian.

Untuk menjamin validitas (kesahihan), objektivitas dan keterandalan dari data yang terkumpul melalui studi lapangan maupun studi dokumen, dilakukan dengan teknik pemeriksaan triangulasi. Dalam penelitian ini digunakan triangulasi sumber dan metode. Triangulasi sumber dan metode dalam penelitian ini dilakukan dengan cara melakukan cek ulang antara sumber data dan metode yang satu dengan data lainnya. Penentuan teknik pengolahan data yang demikian dilandasi oleh pemikiran bahwa penelitian ini tidak hanya bermaksud mengungkapkan atau memaparkan hasil penelitian apa adanya, melainkan juga berupaya memberikan argumentasi terhadap pokok masalah yang diteliti.

Hasil Temuan di Lapangan

Eksistensi industri perbankan di Indonesia secara faktual harus diakui telah memberikan peran intermediasi yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Hal demikian terlihat dari data posisi kredit usaha mikro, kecil dan menengah dalam 5 tahun terakhir, pada tabel berikut di bawah ini :

Tabel 1 : Posisi Kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Keterangan 2012 2013 2014 2015 2016 (Sept)
Skala Usaha
Mikro 97,177 118,767 140,272 164,869 178,513
Kecil 164,273 187,729 201,976 215,925 236,299
Menengah 264,947 303,533 329,473 359,008 367,095
Jumlah 526,397 610,028 671,721 739,801 781,906
Jenis Penggunaan
Modal Kerja 403,047 445,235 490,262 537,186 571,867
Investasi 123,350 164,792 181,459 202,615 210,038
Kredit dengan Pinjaman Tertentu
Mikro 17,161 23,536 26,967 10,816 6,134
Kecil 20,149 20,416 19,375 8,461 21,246
Menengah 2,447 2,641 1,960 2,502 2,047
Jumlah 39,758 46,593 48,302 21,779 29,426

Sumber : Diolah dari Data BI 2016, dalam milyar rupiah

Dari data di atas, jumlah kredit perbankan yang dikucurkan kepada masyarakat mengalami peningkatan signifikan. Dari skala usaha, jumlah kredit yang dikucurkan tahun 2012 sebesar 526,397 milyar rupiah, meningkat menjadi 781,906 milyar rupiah pada September 2016. Hanya saja dilihat dari proporsinya, skala usaha menengah lebih besar dibandingkan skala usaha mikro dan kecil. Namun jika dilihat dari jenis kredit dengan pinjaman tertentu, skala usaha mikro dan kecil mendapatkan porsi kucuran yang lebih besar dari skala usaha menengah. Sementara itu ditinjau dari jenis penggunaan kredit, dari jumlah kredit yang dikucurkan berdasarkan skala usaha, antara 72%-76% merupakan kredit untuk modal kerja, selebihnya merupakan kredit investasi.

Peran perbankan dalam mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat juga dapat dilihat dari data terkait besaran jenis pinjaman yang diberikan Bank Umum Dan BPR, pada tabel berikut di bawah ini :

Tabel 2 : Posisi pinjaman yang diberikan Bank Umum Dan BPR

Jenis Pinjaman 2012 2013 2014 2015 2016 (Sept)
Pinjaman Konstruksi 95,079 115,534 146,836 172,536 204,759
Pinjaman Real Estate 56,294 75,906 90,394 107,063 123,988
KPR & KPA 222,351 281,464 317,431 340,865 356,078
Jumlah 373,724 472,904 554,662 620,464 684,825

Sumber : Diolah dari Data BI 2016

Data di atas menunjukkan bahwa jumlah pinjaman yang diberikan perbankan baik itu Bank Umum maupun BPR dalam kurun waktu 5 tahun terus mengalami peningkatan yang jika tahun 2013 hanya sebesar 373,724 milyar rupiah, di tahun 2016 melonjak menjadi 684,825 milyar rupiah. Dari tiga jenis pinjaman yang dikucurkan oleh perbankan, pinjaman KPR dan KPA merupakan jenis pinjaman yang lebih besar jumlah kucurannya dibandingkan dengan pinjaman konstruksi dan pinjaman real estate. Proporsi yang demikian menggambarkan tingginya daya beli masyarakat terhadap rumah maupun apartemen sebagai tempat tinggal.

Kontribusi perbankan dalam mendorong ekonomi rakyat juga dapat dilihat dari jumlah simpanan atau tabungan masyarakat yang disimpan di perbankan. Berikut ini ditampilkan data jumlah simpanan atau tabungan masyarakat berdasarkan jenis simpanannya pada tabel berikut di bawah ini :

        Tabel 3 : Posisi simpanan berdasarkan jenis simpanan di Bank

Jenis Simpanan 2012 2013 2014 2015 2016 (Sept)
Giro 710,400 797,243 845,667 937,089 991,496
Tabungan 1.085,743 1.222,029 1.298,326 1.411,620 1.434,127
Deposito 1.367,377 1.558,935 1.869,823 1.986,560 2.003,514
Jumlah 3.163,519 3.578,208 4.013,817 4.335,269 4.429,137

Sumber : Diolah dari Data BI 2016

Data di atas memperlihatkan jumlah simpanan masyarakat di perbankan mengalami pertumbuhan signifikan, yang jika tahun 2012 hanya berjumlah 3.163,519 milyar rupiah naik menjadi 4.429,137 milyar rupiah. Masyarakat umumnya menyimpan dananya dalam bentuk deposito dan tabungan, sedangkan simpanan giro tidak terlalu besar. Besarnya simpanan masyarakat dalam bentuk deposito secara tidak langsung menumbuhkan iklim investasi, karena deposito merupakan suatu model investasi yang relatif aman dibandingkan dengan instrumen surat berharga seperti danareksa dan yang lainnya.

Meskipun data-data di atas menunjukkan fungsi intermediasi perbankan berjalan positif dalam mendorong tumbuh kembangnya ekonomi kerakyatan, namun Bank Indonesia sebagai otoritas moneter menilai pertumbuhan kredit perbankan tercatat masih mengalami perlambatan menjadi 10,45% pada akhir tahun 2015 dari 11,58% pada tahun 2014. Sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) yang merupakan sumber pendanaan utama perbankan Indonesia mengalami perlambatan pertumbuhan menjadi 7,26% pada akhir tahun 2015 dari 12,29% di tahun sebelumnya terutama pada komponen giro dan deposito.[22] Pada saat yang sama resiko kredit meskipun tetap terjaga, namun masih perlu berhati-hati. Resiko kredit ini dapat dilihat dari rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) sebesar 2,49%, meski sedikit meningkat dibandingkan dengan posisi NPL akhir tahun 2014 sebesar 2,16%. NPL terutama terjadi pada sektor pertambangan, pengangkutan, dan perdagangan.[23]

Analisa Pemecahan

Peran Perbankan Dalam Mendukung Perekonomian Rakyat

Sektor perbankan bagi suatu negara memiliki peran yang sangat vital, terutama dalam pernannya sebagai pengatur urat nadi perekonomian nasional. Lancaran aliran uang sangat diperlukan untuk mendukung kegiatan ekonomi. Peran sektor perbankan dalam pembangunan juga dapat dilihat pada fungsinya sebagai alat transmisi kebijakan moneter. Perbankan juga merupakan alat sangat vital dalam menyelenggarakan transaksi pembayaran, baik nasional maupun internasional. Mengingat pentingnya fungsi ini, maka upaya menjadi kepercayaan masyarakat terhadap perbankan menjadi bagian yang penting untuk dilakukan.

Salah satu misi dari Bank dalam melakukan kegiatan perbankan adalah memberikan kredit kepada nasabahnya untuk menunjang peningkatan ekonomi masyarakat. Pemberian kredit bank bertujuan untuk membantu usaha masyarakat agar dapat ikut serta berpartisipasi dalam pembangunan. Pemberian kredit merupakan salah satu usaha bank yang sangat dirasakan peranannya oleh pemerintah dalam menunjang pembangunan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat banyak.

Mengingat peran vital yang diemban perbankan, hal yang patut dipertanyakan adalah apakah perbankan secara faktual telah memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan ekonomi rakyat? Hasil survei yang dilakukan penulis menunjukkan bahwa perbankan telah memberikan peran yang besar terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat. Perbankan telah mendukung geliat ekonomi rakyat, baik dalam skala usaha mikro, kecil, menengah dan skala usaha besar. Dari tahun ke tahun jumlah kredit perbankan yang dikucurkan kepada masyarakat mengalami peningkatan signifikan.

Komitmen perbankan dalam memberikan kredit kepada pelaku usaha dalam lima tahun terakhir telah menunjukkan keberpihakan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Hal demikian terlihat dari jumlah kredit yang dikucurkan kepada skala UMKM umumnya lebih besar dibandingkan dengan pelaku usaha besar, meskipun harus diakui perbedaan jumlah kredit yang dikucurkan tersebut dalam jumlah yang hampir sama besarnya. Kebijakan perbankan untuk mengucurkan kredit dalam porsi yang cukup besar ke UMKM ini didasarkan pada fakta historis bahwa ketika krisis melanda bangsa Indonesia, kegiatan ekonomi rakyat kecil dalam bentuk UMKM yang merupakan bagian terbesar dalam kegiatan ekonomi masyarakat di Indonesia, justru lebih dapat    bertahan. UMKM seolah menjadi pahlawan penyelamat perekonomian bangsa, sehingga berbagai kalangan juga terus mendukung upaya penguatan sektor ini, bahkan tidak jarang disebutkan bahwa masa depan perekonomian Indonesia ada pada UMKM. Kenyataan ini sangatlah mendasar karena dalam pandangan Faisal Basri, salah satu prinsip yang mendasari agenda pemberdayaan ekonomi rakyat adalah nestapa yang dialami oleh UMKM di masa lalu. Oleh karena itu, kini giliran UMKM yang harus diberdayakan.[24]

Hanya saja data juga memperlihatkan bahwa jika dilihat dari proporsinya, skala usaha menengah lebih besar dibandingkan skala usaha mikro dan kecil. Dengan proporsi yang demikian, peran perbankan belum benar-benar menjangkau semua segmen ekonomi masyarakat dalam skala mikro dan kecil. Pelaku usaha mikro dan kecil masih diperhadapkan dengan suatu persoalan terkait unbankable market. Potensi usaha mikro dan kecil yang belum dapat tersentuh oleh praktik perbankan formal (unbankable market) adalah sangat besar.

Di satu sisi, usaha mikro dan kecil menjadi pilar perekonomian rakyat, lebih-lebih pada masa mengatasi dampak krisis ekonomi, tetapi di sisi lain usaha mikro dan kecil tidak cukup memperoleh layanan permodalan secara proporsional. Pelaku usaha mikro dan kecil mengharapkan terpenuhinya kebutuhan modal dalam waktu yang tepat, dengan persyaratan yang mudah serta dengan biaya murah, tidak menjadi masalah lembaga keuangan apapun (formal atau informal) asal dapat memenuhi harapan tersebut. Akan tetapi, harapan ini tidak selalu terpenuhi dengan baik sehingga selalu muncul permasalahan pembiayaan, sedangkan perbankan mengharapkan dapat memberikan layanan keuangan sesuai  persyaratan dan prosedur tertentu sebagai parameter baku yang harus dipenuhi, tetapi kembali pada sisi ini usaha mikro dan kecil tidak selalu dapat memenuhi ketentuan ini.

Akibatnya, usaha mikro dan kecil lebih mengandalkan pada non-banking financing guna mendanai usahanya. Hal ini terjadi karena akses usaha mikro dan kecil pada fasilitas perbankan sangat terbatas. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa peran perbankan belum maksimal dalam upaya mendorong aktivitas perekonomian rakyat. Biasanya untuk mengatasi keterbatasan akses finansial ini, pemerintah melalui perbankan mengucurkan kebijakan paket kredit dengan pinjaman tertentu. Hanya saja jumlah kredit yang dikucurkan dari data Bank Indonesia terlihat masih kecil dan hanya menjangkau sebagian kecil masyarakat. Jumlahnya pun dalam lima tahun terakhir mengalami pasang surut, tergantung pada arah kebijakan pengendali kekuasaan negara.

Terkait hal ini, Faisal Basri pernah mengingatkan dengan pernyataan kritis sebagai berikut :

“…jangan sampai kebijakan pemerintah terlalu mengedepankan aspek pendanaan usaha kecil dengan beragam paket kredit murah yang bersubsidi, mengingat bisa saja langkah demikian justru merupakan usaha menggali liang kubur bagi pengusaha kecil. Jangan sampai pula pemberian kredit murah lebih merupakan komoditi politik bagi keuntungan segelintir orang atau kelompok-kelompok tertentu saja”.[25]

Sementara itu, perkembangan industri perbankan masih menyisahkan persoalan terkait tata kelola termasuk pengelolaan risiko operasional. Fraud masih saja terjadi di tubuh institusi perbankan terutama yang dilakukan oleh pemilik maupun pengurus bank. Terjadinya fraud ini menunjukkan adanya itikad tidak baik dari pemilik maupun pengurus bank yang menggunakan bank sebagai alat untuk mencapai keuntungan pribadi secara tidak jujur.

Perkembangan perbankan setelah Pakto’88 sangat pesat tetapi kurang terkontrol, sehingga menimbulkan berbagai masalah dalam praktik dan mengabaikan sama sekali prudent banking principle.[26] Perilaku para pengelola dan pemilik bank yang cenderung mengekploitasi dan atau mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam berusaha, disamping faktor penunjang lain lemahnya pengawasan dari Bank Indonesia.[27]

Dari aspek pengawasan baik pada sisi internal perbankan maupun peran bank sentral ternyata masih sangat lemah. Meskipun sekarang dalam komposisi direksi perbankan telah ada direktur kepatuhan, namun masih saja terjadi loopholes dalam aspek pengawasan dan supervisi. Akibatnya prudentiality dalam pengelolaan perbankan menjadi lemah.

Berbagai hal yang telah diuraikan di atas jelas menunjukkan bahwa perbankan masih dikitari oleh persoalan sistemik yang justru dapat mereduksi peran startegisnya dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Bagaimana mungkin perbankan dalam menjalankan perannya secara efektif dan dinamis dalam kerangka mensejahterakan rakyat, sementara persoalan yang mengitarinya tidak terselesaikan. Dalam kerangka pikir yang demikian, dibutuhkan revitalisasi peran perbankan menuju perbankan yang sehat dan tangguh serta berpihak pada penguatan ekonomi kerakyatan. Perwujudan kesejahteraan rakyat melalui peran perbankan tidak cukup hanya dengan sehat dan tangguh, tetapi juga harus menunjukkan keberpihakannya pada ekonomi rakyat, bukan pada konglomerasi.

Revitalisasi Peran Perbankan Yang Mensejahterakan Rakyat

Membangun sistem perbankan yang mensejahterakan rakyat merupakan prasyarat penting bagi suatu peningkatan peran perbankan dalam mendukung upaya pembangunan nasional. Karena itu dibutuhkan adanya reorientasi strategi penguatan perbankan agar dapat berperan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Perbankan yang mensejahterakan rakyat hanya dapat terwujud manakala perbankan melakukan revitalisasi perannya menuju sistem perbankan yang sehat dan tangguh serta berpihak pada ekonomi rakyat. Dalam konteks demikian, terdapat beberapa strategi yang dapat dilakukan agar perbankan dapat berperan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pertama, revitalisasi Prudential Banking Principle. Strategi ini penting mengingat sektor perbankan merupakan industri yang paling banyak diatur oleh berbagai ketentuan hukum. Aktivitas perbankan tidak terlepas dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh otoritas perbankan. Hal ini dapat dimengerti karena industri perbankan adalah industri yang sarat dengan risiko dan operasionalnya banyak bersandar pada kepercayaan. Bahkan jika dikelola secara tidak benar akan berpotensi mengganggu aktivitas perekonomian bangsa.[28] Karena itu, sangat pentingnya peranan industri perbankan sebagai financial intermediator dalam perekonomian menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap bank harus selalu terjaga, baik dengan membuat rambu-rambu dan ketentuan yang cukup maupun dengan memastikan bahwa semua ketentuan yang ada tersebut dipatuhi.[29]

Dalam tataran ini berbagai kebijakan yang dikeluarkan Bank Indonesia selaku otoritas perbankan dalam rangka membangun sistem perbankan yang sehat juga harus berangkat dari prinsip kehati-hatian (prudential banking principle).[30] Bahkan menurut Ary Suta, salah satu strategi yang dapat ditempuh dalam membangun sistem perbankan yang sehat tidak lain adalah pengelolaan perbankan harus mengacu kepada prinsip kehati-hatian (prudential banking principles).[31] Sebagai konsekuensinya, dalam operasional perbankan harus memiliki keseimbangan antara kewajiban yang harus dijalankan (banking duty principles) dan pengelolaan bank (banking management principle) dengan mengacu dan mendasarkan diri pada etika perbankan (banking ethic principle).[32]

Dalam pandangan Johannes Ibrahim, prudential banking principle ini berkaitan dengan prudential regulation dalam hukum perbankan yang dikategorikan sebagai ”a seamless web”. Prinsip ini bertujuan untuk mencapai suatu sistem perbankan yang sehat. Prudential regulation merupakan aturan main sebagai kerangka hukum, sosial dan politis. Dalam konsep prudential regulation ukuran moral sangat ditentukan oleh akibat tindakan yang dilakukan oleh pelaku bisnis bank dalam mengelola bisnisnya menuju bank yang sehat, efisien, tangguh, bersaing dan dapat berperan mendukung pembangunan ekonomi nasional.[33]

Sebagai lembaga perantara yang dipercaya untuk mengumpulkan dana dan menyalurkannya kembali ke masyarakat, bank dalam melaksanakan kegiatannya haruslah mengutamakan profesionalitas dan kredibilitas yang tinggi,[34] dan yang terpenting adalah seluruh aktivitas operasional bank yang dilakukan secara profesional dan kredibel itu hanya akan berhasil dengan baik jika dilakukan dengan berlandaskan pada prinsip kehati-hatian. Prinsip ini hendaknya menjadi main spirit bagi seluruh stakeholder bank mulai dari pemilik, direksi, karyawan, bahkan hingga masyarakat sebagai pengguna jasa bank. Untuk itulah dibutuhkan komitmen dan moral yang tinggi untuk selalu menjadikan prinsip kehati-hatian sebagai landasan utama bagi terciptanya sistem perbankan yang sehat dan tangguh serta berpihak kepada penguatan ekonomi rakyat.

Kedua, pembatasan kepemilikan bank. Masalah struktur kepemilikan bank merupakan suatu yang sangat kritis dalam mencapai sistem perbankan yang sehat.[35] Dikatakan kritis karena berkaitan dengan hal untuk menentukan jawaban atas  pertanyaan siapa  sebenarnya pemilik bank.  Pertanyaan itu timbul karena dalam hal kepemilikan terdapat dualisme pengertian yaitu legal owner dan beneficial owner.[36] Adanya dualisme kepemilikan adalah akibat dianutnya konsep trust yang berasal dari tradisi common law.[37] Dalam menetapkan pemilik bank, BI menerapkan konsep ultimate owner. Berdasarkan konsep ini pemilik adalah pihak yang menerima manfaat atas kepemilikan tersebut (benefecial owner). Pihak yang menerima manfaat tersebut dapat berbeda dengan legal owner. Oleh karena itu, pihak yang menerima manfaat dari kepemilikan bank wajib diungkapkan.[38]

Sebagian ahli perbankan berpendapat bahwa besarnya kepemilikan saham bank cenderung berkaitan dengan rendahnya perkembangan perbankan. Meskipun secara teoritis pemilik bank dapat membantu mengatasi masalah kelangkaan modal, akan tetapi kepemilikan bank oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) cenderung berkaitan dengan lemahnya operasi sistem keuangan bank. Selain itu, kepemilikan secara mayoritas memungkinkan timbulnya campur tangan PSP secara berlebihan dalam kepengurusan bank. Fungsi komisaris sebagai pengawas utama dari suatu perseroan menjadi tidak efektif sehingga pengawasan bank tergantung sepenuhnya kepada pengawas bank. Padahal komisaris memiliki peran strategis dalam mengawasi jalannya suatu perusahaan. Akibatnya tidak tertutup kemungkinan terjadinya benturan kepentingan karena adanya cross-ownership atau cross management antara bank dengan usaha lain baik di sektor finansial maupun sektor riil. Benturan kepentingan juga dapat terjadi karena konsentrasi kepemilikan. Dengan demikian terbuka kemungkinan terjadinya penyalahgunaan bank untuk mendukung kepentingan usaha pribadi pemegang saham maupun pengurus.

Untuk mencegah hal tersebut otoritas perbankan perlu melakukan penataan struktur kepemilikan suatu bank yang pada hakikatnya ditujukan dalam rangka mewujudkan sistem perbankan yang sehat dan tangguh. Mengingat begitu banyaknya bank yang dikuasai oleh segelintir pemegang saham/orang yang sama, maka perlu dilakukan pembatasan kepemilikan bank. Pembatasan kepemilikan bank ini merupakan langkah tepat dalam mencapai tujuan konsolidasi perbankan dan mereduksi jumlah kepemilikan dan pengendalian satu pihak terhadap lebih dari satu bank. Karena itu, BI selaku otoritas perbankan hendaknya didorong melalui suatu kebijakan yang sistematis dan terarah untuk menekan semua pemilik bank khususnya PSP untuk mengkonsolidasikan  kepemilikannya di bank-bank yang dalam satu group usahanya, sehingga diharapkan setiap pihak hanya dapat menjadi PSP pada satu Bank. Dengan tatanan yang demikian, praktik-praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri perbankan dapat dihindari dan pada akhirnya dapat mendorong suatu sistem perbankan yang sehat dan tangguh.

Adapun opsi yang dapat diambil dalam rangka pembatasan kepemilikan bank antara lain : [1] mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya pada salah satu atau lebih bank yang dikendalikannya kepada pihak lain sehingga yang bersangkutan hanya menjadi PSP pada satu bank; atau [2] melakukan merger atau konsolidasi atas bank-bank yang dikendalikannya; atau [3] membentuk perusahaan induk di bidang perbankan (Bank Holding Company) dengan cara mendirikan badan hukum baru sebagai Bank Holding Company, atau menunjuk salah satu bank yang dikendalikannya sebagai Bank Holding Company.

Terkait dengan kepemilikan bank-bank pemerintah (bank BUMN), sebaiknya tidak perlu dilakukan pembatasan kepemilikannya. Biar bagaimana pun keberadaan pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas di sejumlah bank tetap dibutuhkan karena menyangkut hajat hidup orang seperti diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan filosofis dan yuridis bank pemerintah. Pasal ini merupakan entry point yang diambil para founding fathers dalam merumuskan strategi nasional di bidang ekonomi, yang diarahkan menuju cita-cita luhur yaitu kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Makna yang terkandung dalam pasal ini khususnya pada ayat (2) dan ayat (3) menekankan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam dan cabang-cabang produksi yang memiliki nilai strategis mutlak adanya dan dipergunakan sepenuhnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.  Bank BUMN sejak awal didirikan memang sudah mengemban misi nasional sehingga eksistensi suatu bank BUMN dengan tugas gandanya memang sulit dilepaskan keberadaannya. Sebagai badan usaha yang sahamnya dimiliki oleh negara, bank BUMN mempunyai peran penting sebagai salah satu pilar perekonomian nasional, sehingga kinerja bank BUMN mempunyai dampak signifikan bukan hanya untuk bank BUMN itu sendiri namun juga untuk sektor ekonomi secara keseluruhan dalam kerangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

Ketiga, penerapan Good Corporate Governance (GCG) Sebagai Best Practices. Kebutuhan untuk membangun sistem perbankan yang sehat dan tangguh tidak terlepas dari perubahan iklim usaha yang sedemikian cepat dalam era globalisasi. Karena itu, fokus penataan sistem perbankan perlu diarahkan pada peningkatan daya saing, pengembangan usaha dan penciptaan peluang-peluang baru melalui manajemen yang dinamis dan profesional untuk dapat memasuki dan berkompetisi dalam era globalisasi, serta keleluasaan bank sebagai perusahaan dalam upaya mencapai tujuannya.Hal ini hanya akan terwujud jika sistem perbankan yang sehat dan tangguh dikelola berdasarkan praktik-praktik GCG.

Menurut Faisal Baasir, GCG pada dasarnya merupakan suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ perusahaan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berdasarkan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.[39] Setidaknya ada beberapa hal penting yang perlu mendapatkan perhatian dan dukungan dalam penerapan GCG, diantaranya adalah transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggung-jawaban dan kewajaran (fairness). Inilah lima prinsip bisnis sehat yang di masa lalu dan juga sekarang justru banyak dilanggar.[40]

Bagi industri perbankan, saat ini persoalan yang menyangkut kredibilitas internal sudah seharusnya dibangun secara konsisten dan berkelanjutan. Dalam arti bahwa kepercayaan pihak asing atau domestik harus dipulihkan kembali setelah industri perbankan terpuruk dilanda krisis. Dorongan implementasi GCG ini merupakan salah satu jalan efektif untuk menumbuhkan kepercayaan tersebut. Kendati pun memang pelaksanaan GCG hanya merupakan salah satu faktor keberhasilan membangun kembali sistem perbankan, namun hasil yang diharapkan dengan pelaksanaan GCG akan memberikan performa baru bagi sistem perbankan yang sehat dan tangguh.

Meluasnya kebutuhan terhadap GCG dalam pandangan Ary Suta dilatarbelakangi oleh: pertama, berkembangnya equity market terutama di negara-negara maju mengharuskan bagi perusahaan dan pelaku pasar lainnya untuk lebih transparan, fair dan terbuka dalam pembuatan keputusan perusahaan; kedua, adanya kompetisi yang semakin tajam terhadap sumber-sumber keuangan yang dikelola oleh dana pension, asuransi, mutual funds, dan institusi-institusi keuangan lainnya; ketiga, semakin meningkatnya keterlibatan masyarakat baik langsung maupun tidak langsung, dalam kaitannya dengan lingkungan hidup, tenaga kerja, penggunaan dana masyarakat, pajak, dll., akan mengharuskan perusahaan untuk mengembangkan GCG; dan keempat, adanya keharusan pemerintah terutama yang terkait dengan regulated industry seperti pasar modal, perbankan, dan industri-industri penting lainnya.[41]

Penciptaan dan penerapan GCG itu sendiri memerlukan perencanaan dan penerapan kebijakan penting dan mendasar yang mengatur kehidupan perbankan. Lebih lanjut Ary Suta mengemukakan bahwa setidaknya ada empat syarat utama yang dibutuhkan yakni : Pertama, GCG mengharuskan adanya accountability yang jelas bagi pengelola bank. Amanat yang diterima melalui RUPS oleh direksi dan komisaris harus dipertanggungjawabkan baik yang mencakup operasi bank maupun pertanggungjawaban keuangan. Hal ini memerlukan adanya aturan main yang jelas mengatur hak dan kewajiban setiap pengelola bank. Kedua, GCG membutuhkan adanya direksi yang memiliki tingkat independensi yang memadai terutama dalam kaitannya dengan pencapaian tujuan perusahaan secara keseluruhan. Harus dapat dipastikan bahwa direksi yang bekerja semata-mata untuk bank dan bukan untuk kepentingan pribadinya. Esensi untuk terciptanya independensi ini adalah menghindari terjadinya conflict of interests. Ketiga, GCG memerlukan adanya penyebaran informasi yang diperlukan (full disclosure). Informasi yang diperlukan oleh stakeholders meliputi informasi penting dan relevan termasuk informasi tentang operasi bank dan informasi keuangan. Informasi ini akan membantu dalam penciptaan kondisi pertama dan kedua di atas. Keempat, GCG memerlukan adanya audit committe untuk meningkatkan kualitas laporan dan objektifitas penilaian kinerja bank. Audit ini harus dilakukan oleh pihak independen.[42]

Oleh karena itu, Jusuf Anwar berpandangan bahwa saat ini GCG harus merupakan suatu komitmen dan komitmen itu membutuhkan investasi. Kultur Governance harus ditumbuhkan termasuk aspek pengambilan keputusan dalam suatu manajemen. Daftar manfaat dari kepatuhan terhadap GCG sudah cukup panjang, yang semuanya bermuara pada naiknya nilai tambah pemegang saham (increasing shareholder value).[43] Memang harus diakui bahwa dalam banyak segi, penerapan GCG baru sampai pada tahap retorika. Keengganan menerapkan GCG lebih banyak disebabkan karena sikap yang menilai bahwa GCG sebagai beban dan bukan sebagai asset perusahaan, dan juga tidak perlu dilaksanakan karena tidak adanya sanksi dan insentif. Namun di sisi lain, banyak juga perusahaan-perusahaan yang sudah merasakan nilai tambah dari penerapan GCG, seperti lebih mudahnya akses ke pasar modal internasional serta banyaknya investor yang bersedia membayar premi yang lebih tinggi bagi saham perusahaan yang sudah menerapkan GCG. Perusahaan yang sudah menerapkan GCG akan membawa bendera bonafiditas.[44] Hasil survey yang dilakukan McKinsey pada tahun 2002 membuktikan, bahwa semakin rendahnya tingkat budaya GCG pada suatu negara maka premium yang akan diberikan akan lebih tinggi kepada perusahaan yang menerapkan GCG.[45]

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

  1. Perbankan telah memberikan peran terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat. Perbankan telah mendukung geliat ekonomi rakyat, baik dalam skala usaha mikro, kecil, menengah dan skala usaha besar. Hanya saja dilihat dari proporsinya, peran perbankan belum benar-benar menjangkau semua segmen ekonomi masyarakat dalam skala mikro dan kecil. Pelaku usaha mikro dan kecil masih diperhadapkan dengan suatu persoalan terkait unbankable market. Potensi usaha mikro dan kecil yang belum dapat tersentuh oleh praktik perbankan formal (unbankable market) adalah sangat besar. Selain itu, perbankan masih diperhadapkan dengan beberapa persoalan sistemik, seperti masih adanya tindakan fraud, lemahnya penerapan prinsip prudential banking, dan lemahnya pengawasan internal, yang justru dapat mereduksi peran startegisnya dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam konteks demikian, perbankan belum benar-benar berperan secara maksimal dalam mendukung aktivitas perekonomian rakyat, khususnya perekonomian yang berbasis pada ekonomi rakyat kecil.
  2. Sistem perbankan yang sehat dan tangguh serta berpihak pada rakyat diyakini sebagai kata kunci menuju terwujudnya cita-cita bangsa sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945. Oleh karena itu, untuk mewujudkan peran perbankan yang menesejahterakan rakyat, diperlukan adanya revitalisasi peran perbankan. Paling tidak ada tiga strategi penting yang harus dilakukan. Pertama, revitalisasi pengelolaan perbankan yang mengacu kepada prinsip kehati-hatian (prudential banking principle). Prinsip ini hendaknya menjadi main spirit bagi seluruh stakeholder bank mulai dari pemilik, direksi, karyawan, bahkan hingga masyarakat sebagai pengguna jasa bank. Untuk itulah dibutuhkan komitmen dan moral yang tinggi untuk menjadikan prinsip kehati-hatian sebagai landasan utama dalam segenap aktivitas perbankan. Kedua, melakukan pembatasan kepemilikan bank, dengan cara bagi semua pemilik bank khususnya PSP untuk mengkonsolidasikan kepemilikannya di bank-bank yang dalam satu group usahanya sehingga setiap pihak hanya dapat menjadi PSP pada satu Bank. Adapun opsi yang dapat diambil dalam rangka pembatasan kepemilikan bank antara lain : [1] melakukan akuisisi; atau [2] melakukan merger atau konsolidasi; atau [3] membentuk perusahaan induk di bidang perbankan (Bank Holding Company). Ketiga, urgensi implementasi praktik-praktik GCG dalam pengelolaan bank. Dengan Implementasi GCG diyakini akan memberikan performa baru bagi sistem perbankan yang sehat dan tangguh dalam memperjelas fungsi dan perannya dalam pembangunan nasional, sekaligus menjawab tantangan perubahan.

Saran

  1. Pemerintah hendaknya mempertegas kembali peran perbankan dalam mendukung aktivitas perekonomian berbasis ekonomi rakyat dalam skala mikro dan kecil melalui pembuatan regulasi dan kebijakan-kebijakan pembangunan ekonomi yang berpihak pada penguatan ekonomi kerakyatan. Jangkauan layanan perbankan diperluas tidak hanya dalam skala usaha menengah dan besar, tetapi juga fokus pada usaha mikro dan kecil. Pada sisi lain, pemerintah juga hendaknya menjadi penjamin terhadap persoalan terkait unbankable market yang dihadapi pelaku usaha mikro dan kecil.
  2. Pemerintah yang diwakili oleh otoritas perbankan yang terdiri dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan perlu terus melakukan upaya-upaya yang sistematis dan konsisten dalam merevitalisasi peran perbankan dalam mendukung perekonomian rakyat. Perbankan yang sehat dan tangguh serta berpihak pada ekonomi rakyat hanya dapat terwujud manakala fungsi-fungsi pengaturan, pengawasan dan pembinaan terhadap perbankan diperankan dengan baik dan bertanggung jawab oleh pemerintah.

DAFTAR PUSTAKA

Adler Haymans Manurung, Otoritas Jasa Keuangan: Pelindung Investor, Adler Manurung Press, Jakarta, 2013.

Arsyad, Pengantar Perencanaan dan Pembangunan Ekonomi Daerah, Edisi Pertama, BPFE, Yogyakarta, 1999.

Bank Indonesia, Krisis Global dan Penyelamatan Sistem Perbankan Indonesia, Bank Indonesia, Jakarta, 2010.

Bank Indonesia, Annual Report BI Tahun 2015, Bank Indonesia, Jakarta, 2016.

Burhanuddin Abdullah, Jalan Menuju Stabilitas – Mencapai Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan, Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta, 2006.

Faisal Basri, Perekonomian Indonesia: Tantangan dan Harapan bagi Kebangkitan Indonesia, Erlangga, Jakarta, 2002.

Faisal Baasir, Pembangunan dan Krisis: Kritik dan Solusi Menuju Kebangkitan Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2003.

—————–, Indonesia Pasca Krisis: Catatan Politik dan Ekonomi 2003-2004, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2004.

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta, 2008.

I Putu Gede Ary Suta, Menuju Pasar Modal Modern, Sad Satria Bhakti, Jakarta, 2006

————————- dan Soebowo Musa, Membedah Krisis Perbankan: Anatomi Krisis dan Penyehatan Perbankan, Sad Satria Bhakti, Jakarta, 2003.

Johannes Ibrahim, Penerapan Single Presence Policy dan Dampaknya Bagi Perbankan Nasional, Jurnal Hukum Bisnis Vol. 27-No.2-Tahun 2008.

  1. Soedradjad Djiwandono, Bergulat Dengan Krisis dan Pemulihan Ekonomi Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2001.

—————————, Mengelola Bank Indonesia Dalam Masa Krisis, Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta, 2001.

Khudzaifah Dimyati, Teorisasi Hukum: Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum Di Indonesia 1945-1990, Muhammadiyah University Press, Surakarta, 2005.

Udin Silalahi, Single Presence Policy Ditinjau dari Perspektif Hukum Persaingan Usaha, Jurnal Hukum Bisnis Vol. 27-No.2-Tahun 2008.

Munir Fuady, Hukum Perbankan Moderen, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.

Ratna Januarita, Penerapan Good Corporate Governance Pada Sektor Perbankan, Jurnal Ilmu Hukum Ligitasi, Vol. 4-No. 2, Tahun 2003

Rimsky K. Judisseno, Sistem Moneter dan Perbankan Di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.

Syamsul Maarif, Penerapan UU Persaingan Usaha di Sektor Perbankan, Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Vol. 1-No. 1, April 2004

Syahril Sabirin, Upaya Keluar dari Krisis Ekonomi dan Moneter, Orasi Ilmiah disampaikan pada acara Wisuda Sarjana Universita Muhammadiyah Sumatera Barat tanggal 29 September 2001 di Padang.

Yusuf Anwar, Aspek-Aspek Keuangan dan Perbankan Suatu Tinjauan Praktis, Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII Tahun 2003, Jilid III/BPHN, Percetakan Negara RI, Jakarta, 2003,

Zulkarnain Sitompul, Pembatasan Kepemilikan Bank Gagasan Untuk Memperkuat Sistem Perbankan, Jurnal Hukum Bisnis Volume 22-No.6-Tahun 2003.

Krisna Wijaya, Masalah single presence policy (SPP) bank pemerintah, http://www.bisnis.com/servlet/page?pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL.

Titopigo, Single Presence Policy Dalam Industri Perbankan Indonesia, http://titopigo-apartofme.blogspot.com/.

Susidarto, reposisi pengawasan bank, http//www.kompas.com/kompascetak/0204/ 26/opini/menu33.html.

Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

Fotenote :

[1]    Sistem perbankan itu sendiri adalah suatu sistem yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses melaksanakan keguatan usahanya secara keseluruhan. Lihat Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, (Jakarta : Kencana, 2008), hlm. 18.

[2]     Sebagai lembaga intermediasi dan penunjang sistem pembayaran, lembaga perbankan merupakan lembaga keuangan yang menjadi perantara antara pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan atau kekurangan dana. Fungsi untuk mencari dan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan memegang peranan penting terhadap pertumbuhan suatu bank, sebab volume dana yang berhasil dihimpun tentunya akan menentukan pula volume dana yang akan dikembangkan oleh bank dalam bentuk penanaman dana yang menghasilkan, misalnya dalam bentuk pemberian kredit, pembeliaan efek-efek, atau surat-surat berharga di pasar uang. Ibid., hlm. 43.

[3]     M. Udin Silalahi, Single Presence Policy Ditinjau dari Perspektif Hukum Persaingan Usaha, Jurnal Hukum Bisnis Volume 27-No.2-Tahun 2008, hlm. 31.

[4]     Krisis ekonomi di Indonesia pada dasarnya dipicu oleh efek ketularan (contagion effect) krisis Asia Timur yang dimulai dengan jatuhnya nilai rupiah terhadap dollar USA akibat dana jangka pendek (shortime capital) yang ditarik keluar negeri. Lihat lebih lanjut dalam Soedradjad Djiwandono, Bergulat Dengan Krisis dan Pemulihan Ekonomi Indonesia, (Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 2001), hlm. 27. Juga dalam  J. Soedradjat Djiwandono, Mengelola Bank Indonesia Dalam Masa Krisis, (Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, 2001), hlm. 10.

[5]     Menurut Faisal Basri, beban biaya yang ditanggung oleh perekonomian mencapai 47 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Lihat Faisal Basri, Perekonomian Indonesia: Tantangan dan Harapan bagi Kebangkitan Indonesia, (Jakarta: Erlangga, 2002), hlm. 198.

[6]     Lehman Brothers merupakan raksasa institusi keuangan yang membenamkan dana sekitar US$60 miliar di bisnis sub-prime mortage yaitu bertindak selaku agen atau perantara antara mereka yang memiliki kelebihan modal (investor) dengan calon debitor sub-prime mortage di sektor properti. Ketika debitor KPR di AS satu per satu mulai tak sanggup bayar bunga dan cicilan pokok, keresahan pun mengeruyak. Puncaknya, Senin, 15 September 2008, Lehman Brothers—sebuah institusi yang didirikan tiga bersaudara imigran asal Jerman: Henry, Emanuel dan Mayer Lehman sekitar tahun 1847—menyatakan diri bangkrut setelah gagal mendapatkan opsi Chapter 11 Protection. Protokol ini adalah mekanisme emergensi terhadap lembaga keuangan di AS yang mengalami masalah likuiditas meminta pertolongan otoritas moneter di sana. Dari sinilah pelintiran krisis seperti tiupan angin puting beliung Tornado yang imbasnya kemana-mana hingga ke Indonesia bahkan sampai pula ke satu juta pekerja yang kehilangan pekerjaan. Humas Bank Indonesia, Krisis Global dan Penyelamatan Sistem Perbankan Indonesia, (Jakarta: Bank Indonesia, 2010), hlm. 2-3.

[7]     Ibid, hlm. 7.

[8]     Singkerut kasus Century pada akhirnya menimbulkan kehebohan di republik ini karena melibatkan banyak tokoh nasional termasuk mantan Wakil Presiden Budiono. Bahkan beliau sempat diperiksa di lembaga anti rusuah.

[9]     Faisal Basri, op.cit., hlm. 198-199.

[10]   Johannes Ibrahim, Penerapan Single Presence Policy dan Dampaknya Bagi Perbankan Nasional, Jurnal Hukum Bisnis Volume 27-No.2-Tahun 2008, hlm. 5.

[11]   Teori itu sendiri dapat diartikan sebagai seperangkat konsep, batasan, dan proposisi yang menyajikan suatu pandangan sistematis tentang fenomena dengan merinci hubungan-hubungan antarvariabel dengan tujuan menjelaskan dan memprediksikan gejala itu. Teori memberikan penjelasan dengan cara mengorganisasikan dan mensistematisasikan masalah yang dibicarakannya. Khudzaifah Dimyati, Teorisasi Hukum: Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum Di Indonesia 1945-1990, (Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2005), hlm. 37.

[12]   Arsyad, Pengantar Perencanaan dan Pembangunan Ekonomi Daerah, Edisi Pertama, (Yogyakarta: BPFE, 1999), hlm. 64-69. Teori pertumbuhan Harrod-Domar merupakan perluasan dari analisis Keynes mengenai kegiatan ekonomi secara nasional dan masalah tenaga kerja. Analisis Keynes dianggap kurang lengkap karena tidak membicarakan masalah-masalah ekonomi jangka panjang.

[13]   Syahril Sabirin, “Upaya Keluar dari Krisis Ekonomi dan Moneter”, Orasi Ilmiah disampaikan pada acara Wisuda Sarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat pada tanggal 29 September 2001 di Padang, hlm. 5.

[14]   Burhanuddin Abdullah, Jalan Menuju Stabilitas – Mencapai Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan, (Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, 2006), hlm. 269.

[15]   Rimsky K. Judisseno, Sistem Moneter dan Perbankan Di Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005), hlm. 95.

[16]   Ibid.

[17]   Di Indonesia, pengemban tertinggi atas dua fungsi tersebut di atas terletak pada Bank Indonesia selaku Bank Sentral dan bank-bank Umum.

[18]   Adler Haymans Manurung, Otoritas Jasa Keuangan: Pelindung Investor, (Jakarta: Adler Manurung Press, 2013), hlm. 34.

[19]   Rimsky K. Judisseno, op.cit., hlm. 98.

[20]   Ibid.

[21]   Menurut penjelasan resminya, yang dimaksud dengan demokrasi ekonomi adalah demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam ceramahnya di Gedung Kebangkitan Nasional tanggal 16 Mei 1981, ahli ekonomi UGM Mubyarto merumuskan demokrasi ekonomi Indonesia sebagai demokrasi ekonnomi Pancasila mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: pertama, dalam sistem ekonomi Pancasila, Koperasi adalah suku guru perekonomian; kedua, perekonomian Pancasila digerakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi, sosial dan yang paling penting ialah moral; ketiga, perekonomian Pancasila ada hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sehingga dalam Pancasila terdapat solidaritas sosial; keempat, perekonomian Pancasila berkaitan dengan persatuan Indonesia, yang berarti nasionalisme menjiwai tiap kebijakan ekonomi. Sedangkan sistem perekonomian kapitalis pada dasarnya kosmopolitanisme, sehingga dalam mengejar keuntungan tidak mengenal batas-batas negara; kelima, sistem perekonomian Pancasila tegas dan jelas adanya keseimbangan antara perencanaan sentral (nasional) dengan tekanan pada desentralisasi di dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi. Lihat Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2005), hlm. 19.

[22]   Lihat dalam Bank Indonesia, Annual Report BI Tahun 2015, (Jakarta: Bank Indonesia, 2016), hlm. 79.

[23]   Ibid.

[24]    Faisal Basri, Perekonomian Indonesia, Tantangan dan Harapan bagi Kebangkitan Indonesia, (Jakarta: Erlangga, 2002), hlm. 207.

[25]    Faisal Basri, op.cit., hlm. 211.

[26]   Munir Fuady, Hukum Perbankan Moderen, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1990), hlm. 30.

[27]   Susidarto, reposisi pengawasan bank, http//www.kompas.com/kompas-cetak/0204/ 26/opini/menu33.html.

[28]   Menurut Syahril Sabirin, berbagai hal tersebut tidak lagi semata-mata berperanan penting dalam pengembangan infrastruktur keuangan dalam rangka mengatasi kesenjangan antara tabungan dan investasi, tetapi juga berperan penting dalam memelihara kestabilan ekonomi makro melalui keterkaitannya dengan efektivitas kebijakan moneter. Lihat dalam Syahril Sabirin, op.cit., hlm. 5. Diakui memang ada kesan bahwa perbankan over regulated but under supervised, tetapi bukan berarti usaha-usaha untuk mengatur lantas dihentikan. Mengapa demikian? Dalam pandangan Krisna Wijaya, kajian-kajian teoritis mengenai sistem perbankan memberikan indikasi bahwa bisnis perbankan mempunyai kekhasan karena unsur kepercayaan yang melekat pada perbankan tidak dimiliki entitas bisnis lainnya. Pertama, berkaitan dengan asymmetric information di mana ketersediaan informasi mengenai bank dan nasabah sama-sama tidak tersedia secara bebas dan terbuka. Kedua, berkaitan dengan adverse selection yaitu pengambilan keputusan yang salah karena adanya asymmetric information. Lihat dalam Krisna Wijaya, Masalah single presence policy (SPP) bank pemerintah, http://www.bisnis.com/, diakses tanggal 30 Nopember 2016.

[29]   Burhanuddin Abdullah, op.cit., hlm. 269.

[30]   Hal ini sesuai dengan penegasan Pasal 2 UU Perbankan bahwa ”perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian”.

[31]   I Putu Gede Ary Suta dan Soebowo Musa, op.cit., hlm. 32.

[32]   Rimsky K. Judisseno, op.cit., hlm. 104.

[33]   Johannes Ibrahim, op.cit., hlm. 5.

[34]   Rimsky K. Judisseno, op.cit., hlm. 130.

[35]   Zulkarnain Sitompul, Pembatasan Kepemilikan Bank Gagasan Untuk Memperkuat Sistem Perbankan, Jurnal Hukum Bisnis Volume 22-No.6-Tahun 2003, hlm. 20.

[36]   Ibid, hlm 19. Legal owner merupakan pemilik yang tercatat menurut hukum, sedangkan beneficial owner merupakan pihak yang menikmati manfaat ekonomis dari benda yang dimiliki oleh legal owner.

[37]   Sebagian ahli hukum perusahaan menyatakan bahwa sistem hukum Indonesia yang mewarisi tradisi hukum kontinental tidak mengenal adanya dualisme kepemilikan.

[38]   Zulkarnain Sitompol, op.cit., hlm. 20.

[39]   Faisal Baasir, Pembangunan dan Krisis: Kritik dan Solusi Menuju Kebangkitan Indonesia, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2003), hlm. 235.

[40]   Ibid.

[41]   Lihat lebih lanjut dalam I Putu Gede Ary Suta, Menuju Pasar Modal Modern, (Jakarta: Sad Satria Bhakti, 2002), hlm. 435-436.

[42]   Ibid, hlm. 436-437.

[43]   Yusuf Anwar, Aspek-Aspek Keuangan dan Perbankan Suatu Tinjauan Praktis, Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII Tahun 2003, Jilid III/BPHN, Percetakan Negara RI, Jakarta, 2003, hlm. 412.

[44]   Ibid, hlm. 414.

[45]   Ratna Januarita, Penerapan Good Corporate Governance Pada Sektor Perbankan, Jurnal Ilmu Hukum Ligitasi, Vol. 4-No. 2, Tahun 2003, hlm. 106.

Dipublikasi di Tak Berkategori | Meninggalkan komentar

PEMBUKTIAN DAN PENAFSIRAN SIFAT MELAWAN HUKUM DALAM SENGKETA PERLINDUNGAN KONSUMEN ANALISIS PUTUSAN MA NOMOR : 658 K/Pdt/2006

Oleh : Bachtiar, SH.MH.

Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Anggota Pokja Komisi Kejaksaan Republik Indonesia


Kasus Posisi

Chan Wai Khan adalah salah satu pengguna jasa atau konsumen PT. Garuda Indonesia dengan dibantu oleh Subur Nauli, SH telah membeli ticket penumpang pesawat terbang Garuda melalui PT Trophy Tour selaku agen resminya, dengan jurusan Medan – Jakarta – Medan pada tanggal 20 Mei 2003, untuk Medan – Jakarta dengan carrier GA, flight 185, class D, date 20 May, time 10.50, status OKDEOW, dengan harga tiket 1.705.500,- dan untuk Jakarta – Medan dengan carrier GA, flight 184, clsdd V, date 21 May, time 17.40, status OKVEOWPR, dengan harga Rp. 583.500. Kemudian berdasarkan *QPGQ14<GA RESPONSE, tiket tersebut dalam keadaan status GA 185 D 20 May MESCGK RR1 1050-2 1300-2 C; GA 194 V 20 May CGKMES HL1 1950-2 1950-2 Y, GA 194 V 21 May CGKMES HK1 1749-3 1950-2 Y. Chan Wai Khan terpaksa membeli tiket class D (business) karena menurut keterangan pihak agen penjualan tiket (PT Trophy Tour) tiket class V (ekonomi) telah habis terjual meskipun harganya tiga kali lipat dari tiket class V.

Akan tetapi ternyata jadwal keberangkatan pesawat terbang GA 185 pada tanggal 20 Mei 2003 adalah 10.50 WIB tersebut mengalami keterlambatan (delayed). Atas keterlambatan penerbangan tersebut, Chan Wi Khan sebagai calon pengguna jasa pesawat Garuda tidak mendapat pelayanan yang layak dan/atau ganti kerugian. Disamping itu karena keterlambatan penerbangan tersebut, telah mengakibatkan Chan Wai Khan terlambat dan tidak dapat menjalankan pekerjaannya sebagai pengacara guna mewakili cliennya untuk menghadiri persidangan di Jakarta. Selain itu di atas pesawat terbang tersebut ternyata masih ada tempat duduk yang kosong di class ekonomi, tidak seperti penjelasan yang diberikan petugas pada saat membeli ticket pesawat tersebut, sehingga dengan demikian jelas PT. Garuda melalui PT Trophy Tour selaku agen resminya di Medan sebagai para pelaku usaha secara itikad tidak baik dalam melakukan kegiatan usaha, sebab telah memberi informasi menyesatkan, tidak benar dan tidak jujur mengenai kondisi jasa yang diperdagangkan.

Selanjutnya pada hari yang sama petugas bandara memberitahu bahwa ticket Chan Wai Khan untuk jurusan Jakarta – Medan dalam keadaan status waiting list, dan disuruh lapor kembali di Counter Boarding Garuda. Petugas memberitahu bahwa Chan Wai Khan bisa dapat tempat duduk (seat) guna penerbangan GA 194 untuk tanggal 20 Mei 2003 pada jam 17.40 WIB asal bersedia dibebani biaya tambahan yang harus disetor ke kasir counter Garuda yang ada di Bandara Soekarno–Hatta. Karena dalam keadaan terjepit tidak ada pilihan lain, selain terpaksa harus mengikuti kemauan petugas dengan membayar uang tambahan tersebut. Sementara persyaratan tersebut tidak diberlakukan terhadap calon penumpang yang lain secara umum juga berstatus waiting list, melainkan hanya diberlakukan terhadap Chan Wai Khan secara diskriminatif yang mungkin karena seorang Warga Negara Indonesia Keturunan Cina yang dianggap mempunyai kelebihan uang di saku dan dengan mudah dapat “dikerjain” dan “dikibuli” secara sesuka hati. Dan lagi-lagi bahwa jadwal keberangkatan pesawat terbang GA 194 tanggal 20 Mei 2003 adalah jam 17.40 WIB tersebut juga mengalami keterlambatan (delayed), yang pada mulanya diundurkan sampai pukul 18.15 WIB, kemudian dimundurkan lagi sampai pukul 18.45 WIB dan akhirnya diundurkan lagi serta ganti pesawat, dan baru Boarding pada pukul 19.30 WIB. Atas keterlambatan tersebut Chan Wai Khan sebagai calon pengguna jasa pesawat Garuda sekali lagi tidak mendapat pelayanan yang layak dan/atau mendapatkan ganti kerugian.

Pertimbangan Hukum dan Putusan Hakim

Terhadap kejadian tersebut Chan Wai Khan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan bahwa PT Garuda Indonesia (Tergugat I) dan PT Trophy Tour (Tergugat II) telah melakukan perbuatan yang melanggar hak-hak Penggugat selaku konsumen sebagaimana yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Gugatan tersebut ditolak untuk seluruhnya oleh Pengadilan Negeri dan diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan pada tingkat banding. Terhadap putusan tersebut, Penggugat (Pemohon Kasasi) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pemohon Kasasi dalam permohonan kasasinya telah menyatakan keberatan terhadap pertimbangan hukum judex facti, khususnya penerapan hukum pembuktian dan penafsiran doktrin hukum perbuatan melawan hukum. Menurut Pemohon kasasi, berdasarkan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, secara tegas menyatakan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22 dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggungjawab pelaku usaha, bukan dan tidak merupakan beban tanggung jawab Pemohon Kasasi/Penggugat. Karena itu, berdasarkan asas lex specialis derogate lex generalis, seharusnya ketentuan khusus tentang hukum pembuktian yang ditentukan dalam Pasal 28 UUPK yang seharusnya diberlakukan dalam perkara ini, yakni beban pembuktian yang dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab para selaku pelaku usaha.

Pemohon Kasasi juga menyatakan bahwa judex facti telah melakukan penafsiran sifat perbuatan melawan hukum para Termohon kasasi secara sempit, sebab penafsiran kriteria perbuatan melawan hukum yang menurut standard Yurisprudensi dalam arrest Cohen Vs Linderbaum yang juga dianut di dalam peradilan Indonesia, tidak hanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum saja, melainkan termasuk juga perbuatan para Termohon Kasasi/para Tergugat yang karena salah dan atau lalai telah melanggar kaedah tata susila dan hak subjektif Pemohon Kasasi/Penggugat serta perbuatan yang bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki oleh para para Tergugat selaku pengusaha dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat khususnya hubungannya terhadap Penggugat selaku konsumen. 

Berdasarkan keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi terutama yang berkaitan dengan penerapan hukum pembuktian dan penafsiran doktrin hukum perbuatan melawan hukum, Majelis Hakim Kasasi dalam pertimbangannya menyatakan bahwa judex facti tidak salah menerapkan hukum sehingga putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang dan majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi.

Masalah Hukum

Masalah hukum dalam kasus ini adalah bahwa para majelis Hakim baik pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung dalam penyelesaian sengketa tidak menerapkan hukum mengenai pembuktian dan penafsiran sifat perbuatan melawan hukum, berdasarkan pada undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai lex specialis

Analisis Kasus

Dalam kasus ini, jelas terlihat bahwa para Tergugat sebagai para pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha telah beritikad tidak baik, karena tidak memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jasa (ticket) serta memberi penjelasan penggunaan jasa (ticket) tersebut dan tidak memperlakukan atau melayani Penggugat sebagai konsumen secara benar, jujur dan diskriminatif, serta tidak sesuai dengan keterangan, iklan atau promosi penjualan jasa yang ditawarkan dengan harga promosi yang ternyata mengandung janji yang belum pasti, sebagaimana yang diwajibkan dalam ketentuan Pasal 7 huruf a, b dan c jis Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j dan Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu atas keterlambatan penerbangan tersebut Penggugat sebagai calon pengguna jasa angkutan udara tersebut juga belum dan tidak mendapat pelayanan yang layak dan atau ganti kerugian sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Peraturan Pemerintah R.I. No.40 Tahun 1995 jo Peraturan Pemerintah R.I. No.3 Tahun 2000 Tentang Angkutan Udara, khususnya Pasal 40 jis Pasal 41 ayat (2), Pasal 42 huruf c dan Pasal 43 ayat (4) ;

Perbuatan para Tergugat dapat dikualifikasi telah melakukan perbuatan yang melanggar hak-hak Penggugat selaku konsumen sebagaimana yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang R.I. No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf a, b, c, g, h dan i, karena Penggugat :

  1. Kehilangan hak atas kenyamanan, keamanan mengkonsumsi jasa yang diperdagangkan oleh para Tergugat;
  2. Kehilangan hak dan kesempatan memilih jasa atau mendapat jasa yang sesuai dengan kondisi dan jaminan yang dijanjikan yang diperdagangkan oleh pelaku usaha yang lain yang memperdagangkan jasa yang sama seperti para Tergugat;
  3. Tidak mendapat hak informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jasa yang diperdagangkan oleh para Tergugat, khususnya mengenai ketepatan jadwal penerbangan dan harga ticket yang transparan serta kondisi tempat duduk (seat) untuk pemegang ticket status waiting list;
  4. Diperlakukan secara tidak benar dan tidak jujur serta secara diskriminatif untuk dapat tempat duduk dalam penerbangan GA 194 tanggal 20 Mei 2003;
  5. Tidak mendapat pelayanan yang layak dan tidak memperoleh kompensasi dan atau ganti rugi sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 40 Tahun 1995 Tentang Angkutan Udara ;

Sikap dan perbuatan para Tergugat juga dapat dikualifikasi melanggar ketentuan dan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, khususnya :

  1. Pasal 8 ayat (1) huruf f, karena para Tergugat selaku para pelaku usaha walaupun telah dilarang oleh undang-undang, namun tetap dengan sengaja memperdagangkan jasa yang tidak sesuai dengan keterangan dalam iklan atau promosi penjualan jasa ticket pesawat terbang Garuda Indonesia, sebab ternyata tidak benar harga promosinya hanya sebesar Rp.583.500,- seperti yang setiap hari di dalam iklan atau promosi pada Harian Realitas, karena fakta hukum membuktikan pada saat Penggugat hendak menggunakan ticket promosi tersebut ternyata harus menambah biaya yang besarnya ditentukan oleh Tergugat I secara sepihak;
  2. Pasal 8 ayat (1) huruf j, karena tidak mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan jasa penerbangan yang diperdagangkan oleh para Tergugat, khususnya mengenai kemungkinan besar terjadi keterlambatan penerbangan karena tidak professional dari Tergugat I, atau keterangan dan penjelasan apabila konsumen yang membeli ticket dengan status waiting list, baru bisa memperoleh tempat duduk (seat) untuk class yang sama dalam penerbangan tersebut harus menambah biaya yang besarnya ditentukan secara sepihak oleh Tergugat I ;
  3. Pasal 9 ayat (1) huruf a, karena walaupun telah dilarang oleh undang-undang, para Tergugat masih dengan sengaja tetap menawarkan, mempromosikan, mengiklankan jasa harga ticket Garuda secara tidak benar atau seolah-olah harga ticket tersebut memiliki potongan harga atau harga khusus, padahal sama sekali tidak mengandung kebenaran ;
  4. Pasal 9 ayat (1) huruf k, karena menawarkan jasa harga ticket Garuda dengan harga promosi sebesar Rp.583.500,- yang ternyata mengandung janji yang tidak pasti, sebab fakta hukum membuktikan Penggugat harus menambah biaya sebesar Rp.580.000,- pada saat menggunakan ticket Garuda yang dibeli dari para Tergugat;
  5. Pasal 10 huruf a, karena para Tergugat dalam menawarkan jasa ticket dengan harga promosi yang ditujukan untuk diperdagangkan walaupun dilarang oleh undang-undang telah dengan sengaja menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif jasa ticket tersebut ternyata masih harus menambah biaya sebesar Rp.580.000,-;
  6. Pasal 12, karena para Tergugat selaku pelaku usaha walaupun telah dilarang oleh undang-undang, ternyata masih tetap dengan sengaja menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan jasa mereka dengan harga atau tarif ticket promosi atau khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, namun para Tergugat sebenarnya tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan atau diiklankan tersebut, yang mana ticket tersebut telah Penggugat beli dari Tergugat II;
  7. Pasal 16 huruf a dan b, karena para Tergugat selaku para pelaku usaha walaupun telah dilarang oleh undang-undang, ternyata masih tetap dengan sengaja tidak menepati pesanan atau kesepakatan waktu sesuai dengan jadwal dan pelayanan penerbangan yang dijanjikan atau tercantum dalam ticket yang dijual kepada Penggugat;
  8. Pasal 26, karena para Tergugat selaku para pelaku usaha yang memperdagangkan jasa ternyata tidak memenuhi jaminan dan atau garansi yang disepakati dan atau yang diperjanjikan dalam ticket yang dijual kepada Penggugat, karena terbukti jadwal penerbangan yang tidak tepat sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam ticket tersebut dan Penggugat juga harus menambah biaya diluar harga ticket yang telah dipromosikan para Tergugat, sehingga Penggugat terkecoh dan tertipu untuk membeli ticket tersebut dari Tergugat II serta menggunakan jasa para Tergugat ;

Dalam kasus ini, dapat dikatakan bahwa Hakim tidak memiliki sensitifitas pada perlindungan konsumen dan cenderung menerapkan konstruksi hukum berdasarkan hukum pembuktian dan penafsiran sifat melawan hukum yang berlaku pada hukum acara perdata umumnya. Padahal dalam kasus ini faktanya terlihat dengan jelas bahwa ia berada dalam wilayah hukum perlindungan konsumen, sehingga semestinya hakim dalam menyelesaikan kasus ini harus diselesaikan dalam perspektif undang-undang perlindungan konsumen sebagai suatu lex spesialis derogate lex generalis. Menurut Prof. Heru Soepraptomo, dalam asas lex specialis ini yang ditekankan bahwa baru disebut hukum khusus jika merupakan kekhususan atau perkecualian atas suatu peraturan umum yang harus dimuat dalam produk peraturan perundang-undangan (hukum objektif) yang sama derajatnya. (Vide: Heru Soepraptomo, Segi-Segi Hukum Obligasi, Bahan Ceramah dalam rangka In-house Training “Obligasi dan Pasar Uang” PT Krakatau Steel pada tanggal 17 Desember 2003, hlm. 10).

Karena itu di lihat dari kasus di atas nampak bahwa pendekatan terhadap penyelesaiannya harus diselesaikan melalui instrumen hukum perlindungan konsumen sebagai norma hukum yang khusus, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 28 UU No. 8 Tahun 1999, beban pembuktian dalam kasus ini tidak semestinya dibebankan kepada konsumen, melainkan dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab pelaku usaha. Semestinya dalam mengadili perkara ini hakim seyogyanya mempertimbangkan dasar gugatan Pemohon Kasasi/ Penggugat selaku konsumen sebagai dasar untuk menguji perbuatan para Termohon Kasasi/Tergugat selaku pelaku usaha apakah telah sesuai dengan kewajiban yang ditentukan dalam Pasal 7 UU No. 8 Tahun 1999. Dalam hal ini, pelaku usaha-lah yang membuktikan ada tidaknya kerugian yang dialami oleh konsumen, bukan malah sebaliknya.

Dengan demikian, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Medan, jelas merupakan pertimbangan hukum yang telah melanggar hukum pembuktian, karena gugatan pihak konsumen tentang ganti kerugian adalah berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1999. Nampak bahwa putusan hakim tersebut sangat merugikan hak-hak konsumen, juga sekaligus mengacaukan sistem hukum yang berlaku di peradilan Indonesia, baik terhadap hukum acara perdata ataupun terhadap undang-undang konsumen.

Terkait dengan penafsiran kriteria perbuatan melawan hukum, hakim nampaknya menafsirkan sifat melawan hukum secara sempit, yaitu hanya menilai kepentingan dan tujuan pelaku usaha tanpa menilai kepentingan konsumen yang secara nyata baik secara moril dan atau materil telah dirugikan akibat sikap dan tindakan para pelaku usaha yang tidak professional, sehingga melakukan perbuatan melawan hukum. Padahal Indonesia juga telah menganut penafsiran kriteria perbuatan melawan hukum yang menurut standard Yurisprudensi dalam arrest Cohen Vs Linderbaum, yaitu kriteria perbuatan melawan hukum, bukan hanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum saja, melainkan termasuk juga perbuatan pelaku usaha yang karena salah dan atau lalai telah melanggar kaedah tata susila dan hak subjektif konsumen serta perbuatan yang bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki oleh para pelaku usaha dalam hubungannya terhadap konsumen. Semestinya sikap dan perbuatan para pelaku usaha dalam perkara ini jelas terbukti menurut hukum pembuktian merupakan salah satu dari kriteria perbuatan melawan hukum itu.

Penentuan kriteria sifat melawan hukum dalam hukum perlindungan konsumen didasarkan pada pola hubungan antara konsumen dan pelaku usaha/produsen dimana pelaku usaha dalam menjalankan usaha atau menghasilkan produk hendaknya melindungi konsumen sebagai suatu bentuk pertanggung jawaban dan penghormatan pada HAM. Hal inilah yang dikenal dengan adagium caveat venditor. Dalam hal ini, pelaku usaha/produsenlah yang harus cermat dan berhati-hati dalam menghasilkan dan memasarkan produk, jangan sampai merugikan konsumen, karena pihak konsumen memiliki hak untuk mendapatkan barang dan/atau jasa yang memenuhi standar (Vide: John Pieris & Wiwik Sri Widiarty, Negara Hukum dan Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pangan Kedaluwarsa, (Jakarta: Pelangi Cendikia, 2007), hlm. 86).

Dengan mendasari pada adagium caveat venditor yang dianut dalam hukum perlindungan tersebut di atas, nampaklah jelas bahwa perbuatan hukum pelaku usaha dalam perkara ini secara faktual telah merugikan konsumen, sehingga perbuatan itu dapat dikualifikasikan atau termasuk dalam kriteria perbuatan yang bersifat melawan hukum dalam arti luas yaitu pelaku usaha tidak menujukkan kecermataan, kepatutan dan kehati-hatian pelaku usaha dalam melakukan usaha, terutama dalam mewujudkan perlindungan terhadap hak-hak yang semestinya diperoleh konsumen.

Selain itu, terhadap perusahaan pengangkutan umum, khususnya pengangkutan manusia seperti pesawat terbang yang memang sangat diharapkan untuk melaksanakan pekerjaannya dengan tingkat kehati-hatian yang tinggi, maka sifat perbuatan melawan hukum dapat diterapkan berdasarkan doktrin res ipsa loquitur lewat bukti persangkaan yang disimpulkan hakim sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam doktrin ini, pihak korban (konsumen) dari suatu perbuatan melawan hukum dalam bentuk kelalaian tidak perlu membuktikan adanya unsur kelalaian dari pihak pelaku (pelaku usaha), tetapi cukup dengan menunjukkan fakta yang terjadi dan menarik sendiri kesimpulan bahwa pihak pelaku kemungkinan besar melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, bahkan tanpa perlu membeberkan bagaimana pihak pelakunya berbuat sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum tersebut. Jadi dalam doktin ini yang ditekankan adalah penunjukan fakta kejadian oleh korban, meskipun diberikan hak kepada pihak yang disangka sebagai pelaku untuk membuktikan ketidakbersalahannya (rebuttal presumption) (vide: Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005), hlm. 99-109).

Dikaitkan dengan perkara ini, fakta-fakta membuktikan bahwa secara riil terdapat kelalaian dari pihak Garuda dan terdapat kerugian pada konsumen dan telah memenuhi kriteria perbuatan melawan hukum, sehingga merupakan suatu yang relevan bagi hakim untuk menerapkan hukum berdasarkan doktrin res ipsa loquitur sebagai salah doktrin pembuktian perbuatan melawan hukum dalam bidang perdata. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa adalah sesuatu yang tidak adil jika konsumen yang harus menanggung sendiri akibat dari perbuatan yang sebenarnya merupakan kelalaian dari pihak pelaku usaha. Dan lagi pula sistem pembuktian yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen adalah sistem pembuktian oleh pelaku usaha.

Pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dan judex facti yang menjadikan adanya overmacht dan atau noodweer sebagai alasan pembenar guna menghapus sifat perbuatan melawan hukum dari Termohon Kasasi dalam pandangan kami justru tidak berdasar, karena sebagai suatu perusahaan yang professional dan memiliki standar operasional bertaraf internasional, tentu telah mampu memprediksi dan melakukan antisipasi terhadap berbagai hambatan yang terkait dengan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen pemakai jasa penerbangan. Terhadap hal ini, hakim kasasi dalam pertimbangannya menyatakan pula bahwa argumentasi hukum Pemohon Kasasi terkait overmacht tidak dapat dibenarkan karena alasan tersebut tidak menyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (irrelevant). Padahal hal ini terkait dengan substansi perkara karena menyangkut kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sebagai pemakai jasa layanan penerbangan.

Terkait hal ini, Prof. Subekti berpendapat bahwa “keadaan memaksa” (overmacht) ada yang bersifat absolut yaitu suatu keadaan di mana perjanjian tidak dapat dilaksanakan sama sekali; dan ada yang bersifat relatif yaitu suatu keadaan di mana perjanjian masih dapat dilaksanakan tetapi dengan pengorbanan-pengorbanan yang sangat besar dari hak si berhutang (vide: Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 1984), Cet. XIX, hlm. 150). Dengan mengikuti pendapat Prof. Subekti, status overmach dalam konteks perkara ini adalah yang bersifat relatif, yakni pihak pelaku usaha jasa penerbangan (PT Garuda Indonesia) pada dasarnya masih dapat melaksanakan kewajibannya untuk menyediakan jasa penerbangan meskipun dengan pengorbanan berupa pemberian pelayanan tambahan atas keterlambatan dan menyediakan pesawat pengganti/cadangan untuk mengangkut konsumen pemakai jasa ke tempat tujuan yang diperjanjikan dalam tiket, tanpa harus merugikan kenyamanan konsumen. Sebagai maskapai penerbangan yang terbesar di Indonesia, PT Garuda Indonesia tentunya dalam memberikan pelayanan telah mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan terburuk dalam memberikan pelayanan jasa penerbangan jika pesawat yang akan yang digunakan tidak dapat diterbangkan karena alasan teknis, sehingga tentunya telah pula mempersiapkan pesawat cadangan untuk membeck-up operasional pelayanan jasa penerbangan.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian dan hasil analisis perkara di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

  1. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung telah secara keliru menerapkan hukum pembuktian. Semestinya perkara ini diselesaikan berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen sebagai suatu lex spesialis derogate lex generalis. Karena yang menjadi pokok perkara adalah kerugian konsumen, sehingga berdasarkan Pasal 28 UU No. 8 Tahun 1999, beban pembuktian dalam kasus ini tidak semestinya dibebankan kepada konsumen, melainkan dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab pelaku usaha.
  2. Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menganut kriteria sifat perbuatan melawan hukum dalam arti sempit yaitu hanya menilai kepentingan dan tujuan pelaku usaha tanpa menilai kepentingan konsumen yang secara nyata baik secara moril dan atau materil telah dirugikan akibat sikap dan tindakan para pelaku usaha yang tidak professional. Padahal di Indonesia, sistem hukum pembuktian perbuatan melawan hukum juga telah menganut kriteria dalam arti luas, yaitu bukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum saja, melainkan termasuk juga bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati para pelaku usaha terhadap konsumen.
Dipublikasi di Tak Berkategori | Meninggalkan komentar

KONSTITUSI DALAM PRAKTIK KETATANEGARAAN: Telaah atas Konstitusi Saudi Arabia

Oleh :

Bachtiar, SH.MH.

Dosen Tetap FH Unpam – Anggota Pokja Komisi Kejaksaan RI


abstract

In the modern era most country have their own constitution. The Constitution is an absolute thing that must be exist in a country, although it could be unwritten. Therefore, studying the position of the constitution of a country with a comparative study approach, of course, will provide many benefits for the development of the constitutional theory and its implementation in the constitutional system of a country. The paper study about the constitution of Saudi Arabia. Based on the criteria stated in the Nizham Al-Hukm Al-Asasi as a basic law of the Government of Saudi Arabia, it can be said that already met the requirements as a basis of such written law. Nevertheless, it is admitted  qualitatively that Nizham Al-Hukm Al-Asasi is remain have substantial weaknesses, especially regarding the implementation of human rights in the political community.

Pendahuluan

Pembicarakan tentang kedudukan konstitusi bagi suatu negara dalam telaah hukum perbandingan konstitusi merupakan suatu kajian penting terutama dalam melihat relasi hubungan antara negara dan konstitusi serta perkembangannya dalam praktik ketatanegaraan suatu negara. Hal ini dikarenakan konstitusi itu sendiri bagi suatu negara pada hakikatnya lahir sebagai usaha untuk melaksanakan dasar negara. Ahmad Sukardja menguraikan bahwa konstitusi merupakan hukum dasar yang mengatur pokok-pokok dalam menjalankan negara. Konstitusi menjadi pegangan bagi warga negara dan pemerintah. Konstitusi juga menjadi sumber dasar yang dirujuk oleh setiap peraturan perundang-undangan.[1]

Dalam sejarah ketatanegaraan suatu negara, umumnya konstitusi digunakan untuk mengatur dan sekaligus untuk membatasi kekuasaan negara. C.F. Strong menegaskan bahwa tujuan suatu konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.[2] Oleh karena itu, dengan sendirinya dinamika ketatanegaraan suatu bangsa atau negara sangat ditentukan pula oleh bagaimana dinamika perjalanan sejarah konstitusi negara yang bersangkutan, karena dalam konstitusi itulah dapat dilihat sistem pemerintahannya, bentuk negaranya, sistem kontrol antara kekuasaan negara, jaminan hak-hak warga negara dan tidak kalah penting mengenai pembagian kekuasaan antar unsur pemegang kekusaan negara seperti kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudisial.[3]

Dengan kerangka demikian, untuk memahami format ketatanegaraan suatu negara yang ditentukan dalam konstitusinya, maka metode yang dapat digunakan adalah dengan pendekatan studi perbandingan konstitusi. Perbandingan konstitusi merupakan sebuah upaya untuk membandingkan konstitusi. Jadi, perbandingan konstitusi berisi satu perbandingan mengenai konstitusi terutama dari berbagai negara untuk kemudian agar kita lebih memahami apa dan bagaimana konstitusi pada masing-masing negara itu berlaku. Menurut Ellydar Chaidir, objek utama perbandingan konstitusi adalah konstitusi suatu negara. Adapun yang akan menjadi penekanan pembahasan adalah ruang lingkup konstitusi dan esensi dari konstitusi tersebut dalam suatu negara.[4] Lebih jauh dikemukakan oleh Hendarmin Ranadireksa, ruang lingkup pengkajian perbandingan konstitusi paling tidak adalah : (i) prinsip-prinsip dasar HAM, (ii) lembaga-lembaga negara, dan (iii) kejelasan batasan fungsi dan kewenangan lembaga negara.[5]

Di era modern sekarang ini hampir tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi. Ini berarti konstitusi merupakan hal yang mutlak ada dalam sebuah negara, kendati bisa jadi tidak tertulis. Dengan fakta demikian, maka mempelajari kedudukan konstitusi suatu negara dengan pendekatan studi perbandingan, tentunya akan memberikan banyak manfaat bagi pengembangan teori konstitusi dan penerapannya dalam sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam tulisan ini yang akan dikaji adalah konstitusi Saudi Arabia. Hal yang menarik adalah bahwa negara ini merupakan negara yang meletakkan ajaran agama sebagai basis utama dari substansi materi muatan konstitusinya.

Konstitusi Arab Saudi Dalam Telaah Teori Konstitusi

Akar sejarah Kerajaan Arab Saudi bermula sejak abad ke-12 H atau abad ke-18 M. Ketika itu, di jantung Jazirah Arabia, tepatnya di wilayah Najd yang secara historis sangat terkenal, lahirlah Negara Saudi yang pertama yang didirikan oleh Imam Muhammad bin Saud di “Ad-Dir’iyah”, terletak di sebelah barat laut kota Riyadh pada tahun 1175 H/1744 M dan meliputi hampir sebagian besar wilayah Jazirah Arabia. Periode awal negara Arab Saudi ini berakhir pada tahun 1233 H/1818 M.

Periode kedua dimulai ketika Imam Faisal bin Turki mendirikan Negara Saudi kedua pada tahun 1240 H/1824 M. Periode ini berlangsung hingga tahun 1309 H/1891 M. Pada tahun 1319 H/1902 M, Raja Abdul Aziz berhasil mengembalikan kejayaan kerajaan para pendahulunya, ketika beliau merebut kembali kota Riyadh yang merupakan ibukota bersejarah kerajaan ini. Semenjak itulah Raja Abdul Aziz mulai bekerja dan membangun serta mewujudkan kesatuan sebuah wilayah terbesar dalam sejarah Arab modern, yaitu ketika beliau berhasil mengembalikan suasana keamanan dan ketenteraman ke bagian terbesar wilayah Jazirah Arabia, serta menyatukan seluruh wilayahnya yang luas ke dalam sebuah negara modern yang kuat yang dikenal dengan nama Kerajaan Arab Saudi. Penyatuan dengan nama ini, yang dideklarasikan pada tahun 1351 H/1932 M, merupakan dimulainya fase baru sejarah Arab modern.

Kedudukan Nizham Al-Hukm Al-Asasi Sebagai Hukum Dasar Pemerintahan Saudi Arabia

Kedudukan sebuah konstitusi atau undang-undang dasar bagi suatu negara sangatlah penting, bahkan tidak terpisahkan dan menjadi persyaratan suatu negara. Walaupun mungkin saja terdapat perbedaan antara satu konstitusi dengan konstitusi lainnya, namun pada dasarnya setiap negara memilikinya. Karena itulah Sri Soemantri menyatakan bahwa tidak ada satu negara pun di dunia sekarang ini yang tidak mempunyai konstitusi atau undang-undang dasar. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.[6] Konstitusi itu sendiri menurut para ahli konstitusi dapat meliputi dua aspek pengertian yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.

Saudi Arabia pada dasarnya tidak memiliki konstitusi formal. Meskipun Saudi Arabia belum memiliki Undang-Undang Dasar tertulis, namun Kerajaan Saudi Arabia telah menyatakan bahwa “kaidah-kaidah pokok yang terkandung dalam al-Qur’an dianggap sebagai Undang-Undang Dasar Kerajaan Saudi Arabia. Dengan perkataan lain, al-Qur’an dan as-Sunnah adalah Undang-Undang Dasar tertulis Kerajaan Saudi Arabia.[7] Dalam pandangan Kerajaan Saudi Arabia al-Qur’an adalah sumber utama syariah. Karena syariah tidak secara khusus membahas pelaksanaan urusan pemerintahan, penguasa Saudi Arabia, dimulai dengan Raja Abdul Aziz, telah banyak mengundangkan peraturan berkaitan dengan fungsi pemerintah. Pada awal tahun 1992, Raja Fahd menjadi raja Saudi Arabia pertama yang mengkompilasi peraturan ke dalam satu dokumen yang disebut Nizham Al-Hukm Al-Asasi Tahun 1412 H/1992 M sebagai The Basic Law of Government  atau hukum dasar pemerintahan (jika di Indonesia dikenal dengan hukum dasar yaitu batang tubuh UUD 1945). Meskipun Nizham Al-Hukm Al-Asasi bukanlah konstitusi formal, namun memenuhi beberapa tujuan yang sama seperti dokumen konstitusi.

Ditinjau dari perspektif teori pembentukan konstitusi, Nizham Al-Hukm Al-Asasi sesungguhnya merupakan penyataan kehendak politik hukum pemerintahan kerajaan Saudi Arabia dalam kendali kekuasaan Raja Fahd tentang sistem ketatanegaraan yang hendak dibangunnya, dengan bersandar pada prinsip-prinsip syariah sebagai groundnorm-nya. Hal tersebut tercermin dalam bagian Mukadimah Nizham Al-Hukm Al-Asasi yang berbunyi :

We, Fahd bin Abdul Aziz, the King of the Kingdom of Saudi Arabia, consistent with the public interest, and in view with the development of the State in different fields, in addition to our enthusiasm to achieve our prospected objectives, we ordered the following: First: Issue the Basic System of Governance according to the context herein below. Second: Act in accordance with all the systems, orders, and resolutions that are currently adopted, until they are amended pursuant to the Basic System of Governance. Third: The Basic System of Governance shall be published in the official journal and shall be enforceable as of the date of its publication.

(Terjemahan bebas : Kami, Fahd bin Abdul Aziz, raja dari Kerajaan Arab Saudi, konsisten terhadap kepentingan publik, dan cita-cita pembangunan negara di semua bidang, sebagai bentuk antusiasme kami dalam mencapai tujuan masa depan tersebut, kami mengaturnya sbb: Pertama : Menerbitkan sistem dasar pemerintahan dengan mengacu pada konteks di bawah ini. Kedua : Bertindak sesuai sistem, peraturan, dan resolusi yang saat ini diadopsi, sampai mereka dirubah sesuai sistem dasar pemerintahan. Ketiga : Sistem dasar pemerintah dipublikasikan di harian resmi dan mulai diterapkan pada tanggal publikasi tsb.)

Selanjutnya, wujud kehendak politik Raja Fahd tersebut dipertegas dalam Article 1 Nizham Al-Hukm Al-Asasi atau hukum dasar pemerintahan Saudi Arabia bahwa,

The Kingdom of Saudi Arabia is a sovereign Arab Islamic state with Islam as its religion; God’s Book and the Sunnah of His Prophet, God’s prayers and peace be upon him, are its constitution, Arabic is its language and Riyadh is its capital”.

Artinya, Raja Fahd sebagai pemegang kendali kekuasaan Kerajaan Saudi Arabia telah menentukan pilihan garis politik hukum negara bahwa kerajaan Saudi Arabia adalah negara Arab Islam yang memiliki kedaulatan penuh, di mana Islam sebagai agama resmi, undang-undang dasarnya Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah, bahasa resmi Bahasa Arab, dan ibukotanya Riyadh.

Lebih jauh lagi jika dikaitkan dengan motivasi pembentukan Nizham Al-Hukm Al-Asasi sebagai konstitusi negara Saudi Arabia, dapat dirujuk teori pembentukan konstitusi yang dikemukakan oleh James Bryce bahwa ada 4 motif yang dikatakan merupakan alasan diterapkannya suatu konstitusi, yaitu : (1) ide dari raja, dengan alasan agar kekuasaan serta hak-hak dan kewajibannya dijamin secara yuridis konstitusional; (2) kehendak dari rakyat, dengan alasan agar hak-hak rakyat dijamin serta kekuasaan raja dibatasi menurut ketentuan-ketentuan hukum konstitusi; (3) kehendak pembentuk negara baru, dengan alasan agar dapat disusun sistem ketatanegaraan bagi suatu negara baru; dan (4) ide yang tumbuh kembang pada negara serikat, merupakan kesepakatan negara-negara bagian untuk membentuk konstitusi, dengan alasan agar pembagian kekuasaan antara negara-negara bagian (state) dengan pemerintahan federal (federal government) menjadi jelas diatur dalam penetapan konstitusi.[8] Mencermati keempat motivasi pembentukan konstitusi dari James Bryce ini, bagi negara Saudi Arabia pembentukan Nizham Al-Hukm Al-Asasi adalah motif pertama yakni ide Raja Fahd dari dinasti Saud agar kekuasaan serta hak-hak dan kewajibannya dijamin secara yuridis konstitusional.

Demikian pula jika dikaitkan dengan teori sumber motivasi lahirnya hukum dasar atau UUD suatu negara, dapat dikatakan bahwa cara pembentukan Nizham Al-Hukm Al-Asasi adalah hukum dasar atau Undang-Undang Dasar yang dioktroikan,[9] hukum dasar yang ditetapkan oleh Raja berdasarkan asas kedaulatan raja. Dalam hal ini, melalui dektrit Raja Fahd, Nizham Al-Hukm Al-Asasi ditetapkan sebagai hukum dasar yang mengatur sistem ketatanegaraan di Saudi Arabia. Nizham Al-Hukm Al-Asasi juga tidak dapat dikatakan sebagai UUD yang ditetapkan berdasarkan kontrak atau perjanjian antara raja dengan rakyat (verdrag constitutie atau factum) karena sesungguhnya tidak ada kontrak sosial antara Raja Fahd dengan rakyatnya yang berisi penetapan hak-hak rakyat dan pembatasan kekuasaan absolut raja sehingga lahir prinsip-prinsip monarkhi konstitusional. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pembentukan Nizham Al-Hukm Al-Asasi sebagai hukum dasar pemerintahan adalah kehendak politik Raja Fahd untuk melegal-formalkan kekuasaan dinasti saud termasuk hak-hak dan kewajibannya dijamin secara yuridis konstitusional.

Nizham Al-Hukm Al-Asasi  itu sendiri terdiri dari 83 pasal yang terbagi atas 9 bagian yaitu, (i) Prinsip-prinsip Umum, (ii) Sistem Pemerintahan, (iii) Anggota Masyarakat Saudi, (iv) Prinsip-prinsip Ekonomi, (v) Hak dan Kewajiban, (vi) Kekuasaan Negara, (vii) Urusan Keuangan, (viii) Otoritas Kontrol dan Audit, dan (ix) Ketetapan Umum. Dengan melihat pengaturan yang demikian maka dapatlah dikatakan bahwa secara substansi Nizham Al-Hukm Al-Asasi sebagai hukum dasar pemerintahan Saudi Arabia telah menguraikan muatan materi konstitusi secara umum, karena pada dasarnya telah memuat pengaturan lazimnya suatu UUD yang berisi : (a) dasar-dasar mengenai jaminan terhadap hak-hak dan kewajiban penduduk atau warga negara; (b) dasar-dasar susunan atau organisasi negara; (c) dasar-dasar pembagian dan pembatasan kekuasaan lembaga-lembaga negara; dan (d) hal-hal yang menyangkut identitas negara, seperti bendera dan bahasa nasional.[10]

Dengan merujuk pada uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Nizham Al-Hukm Al-Asasi sebagai Hukum Dasar Pemerintahan Saudi Arabia telah memuat dan mengandung materi muatan sebagai suatu hukum dasar. Di dalamnya telah memuat jaminan terhadap hak dan kewajiban warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 41, telah mengatur sistem pemerintahan yang diatur mulai dari Pasal 5 sampai dengan Pasal 9, dan kekuasaan negara yang dibagi dalam tiga cabang kekuasaan sebagaimana diatur dalam Pasal 44. Selain itu, hukum dasar juga telah memberikan jaminan terhadap hak-hak individu dan akses terhadap sumber daya ekonomi sebagaimana diatur mulai dari Pasal 14 sampai dengan Pasal 22. Singkatnya, berdasarkan pada kriteria yang dikandung dalam Nizham Al-Hukm Al-Asasi, dapatlah dikatakan telah memenuhi persyaratan sebagai suatu hukum dasar tertulis. Meskipun demikian, secara kualitatif harus diakui bahwa Nizham Al-Hukm Al-Asasi Tahun 1412 H/1992 M sebagai Hukum Dasar Pemerintahan Saudi Arabia masih memiliki kelemahan substansial seperti misalnya masih ada kekurangan klausul eksplisit menjamin hak-hak dasar warga negara atas kebebasan beragama, berekspresi, berkumpul, atau partisipasi politik yang dibuktikan dengan tidak adanya partai politik sebagai sarana aspiratif masyarakat Saudi Arabia.

Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan

Sistem pemerintahan yang berlaku di Saudi Arabia adalah sistem pemerintahan monarkhi atau kerajaan. Hal ini ditegaskan dalam Article 5 Basic Law of Saudi Arabia (Nizham Al-Hukm Al-Asasi), bahwa “(a) The system of government in the Kingdom of Saudi Arabia is that of a monarchy” (Sistem Pemerintahan Arab Saudi berbentuk monarkhi). Seperti negara Inggris yang menjalankan sistem pemerintahan monarki dengan beberapa penyesuaian, begitu juga dengan Saudi Arabia yang menjalankan sistem pemerintahan monarki dengan beberapa penyesuaian yang diputuskan berdasarkan kondisi negara itu sendiri.

Dengan menganut sistem pemerintahan monarkhi berarti kedaulatan mutlak ada di tangan raja. Raja mewakili semua kepentingan di dalam negeri maupun keluar. Raja juga memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Otoritas tertinggi dalam hampir setiap aspek pemerintahan berujung pada raja. Semua undang-undang disahkan baik oleh dekrit kerajaan atau dengan keputusan menteri, yang harus disetujui oleh raja. Dalam kapasitasnya sebagai perdana menteri, raja menunjuk menteri kabinet semua, pejabat senior pemerintah, dan gubernur provinsi. Dalam kapasitasnya sebagai Panglima angkatan bersenjata, raja menunjuk semua perwira militer atas pangkat letnan kolonel. Raja juga menunjuk duta semua Arab Saudi dan utusan asing lainnya. Semua diplomat asing di negara itu terakreditasi kepada raja. Selain itu, raja bertindak sebagai pengadilan akhir banding dan memiliki kekuatan pengampunan.

Singkatnya, meskipun dalam Pasal 44 Basic Law Saudi Arabia telah menegaskan bahwa kekuasaan negara yang meliputi kekuasaan hukum, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan organisasional, di mana semua kekuasaan tersebut bekerjasama menunaikan kewajiban mereka sesuai undang-undang dan peraturan, akan tetapi raja tetaplah merupakan sumber utama seluruh kekuasaan tersebut. Dengan demikian tampak sekilas bahwa kekuasaan raja tidak terbatas. Walaupun demikian jika merujuk pada ketentuan Pasal 7 yang berbunyi : “Government in Saudi Arabia derives power from the Holy Koran and the Prophet’s tradition”, dan Pasal 8 yang berbunyi : “Government in the Kingdom of Saudi Arabia is based on the premise of justice, consultation, and equality in accordance with the Islamic Shari’ah”, maka dapat dikatakan bahwa kekuasaan raja tetap dibatasi oleh ketentuan yang diatur dalam Al-quran dan Sunnah Rasul. Artinya, syariah sebagai faktor pembatas dari pelaksanaan kekuasaan raja. Kekuasaan raja dalam pengertian demikian tidak bersifat absolut, karena dibatasi oleh nilai-nilai syariat yang oleh raja diakui sendiri dan dideklarasikan sebagai konstitusi tertinggi di negara Saudi Arabia.

Bahkan dalam Pasal 55 ditegaskan bahwa “The King carries out the policy of the nation, a legitimate policy in accordance with the provisions of Islam; the King oversees the implementation of the Islamic Shari’ah, the system of government, the state’s general policies; and the protection and defence of the country”. Pengaturan yang demikian ini menunjukkan bahwa raja dalam menjalankan peraturan, kebijakan negara secara umum, termasuk perlindungan dan pertahanan negara harus berdasarkan pada ajaran syariat Islam. Oleh karena itu, sangat beralasan jika dikatakan bahwa sistem monarkhi yang diterapkan di Saudi Arabia adalah sistem monarkhi konstitusional, di mana Al-quran dan Sunnah Rasul diakui sebagai norma hukum tertinggi yang mengatur sistem penyelenggaraan kekuasaan negara. Norma-norma hukum yang terkandung Al-quran dan Sunnah Rasul sebagai spirit utama dalam keseluruhan kekuasaan raja dalam menjalankan roda pemerintahan negara.

Raja Saudi disamping sebagai kepala negara, juga merupakan kepala keluarga besar Saudi yang terdiri dari lebih 4000 pangeran yang paling dituakan diantara kepala-kepala suku yang terdapat di wilayah kerajaan, pemuka para ulama yang merupakan penasehatnya dalam urusan agama dan pelayan dua tanah suci, Mekkah dan Medinah. Saudi Arabia tetap mempertahankan otoritas keagamaan dan politik tradisionalnya. Pertalian keluarga tetap merupakan faktor utama dalam pemerintahan. Dewan Keluarga menjalankan pemerintahan dan bekerja dengan konsensus. Raja Saudi menjaga hubungan keluarga atau majelis dengan kepala-kepala suku dan kepala regional, dan mereka mengangkat anggota keluarga dan kepala suku yang setia untuk jabatan kementrian dan administratif. Bahkan berdasarkan Pasal 6, warga negara berjanji setia pada raja berdasarkan Al-Quran dan Sunnah Nabi, termasuk wajib mendengar dan mentaatinya, baik dalam keadaan miskin maupun sejahtera, suka maupun duka.

Sebagai negara monarki, pengangkatan raja tidak didasarkan pada pemilihan rakyat, karena itu pembentukan partai dan pemelihan umum dilarang. Jadi, rajalah yang juga menentukan siapa penggantinya. Terkait hal ini, Pasal 5 huruf b s/d f telah memberikan pengaturan sebagai berikut :

Pasal 5:

  • …..
  • Hak dinasti dikhususkan bagi putra pendiri, Raja Abdul Aziz bin Abdul Rahman Al Faisal Al Saud dan putra dari putranya. Yang paling memenuhi syarat dari mereka diangkat menjadi raja, untuk memerintah berdasarkan Al-Quran dan Sunnah Nabi.
  • Raja melantik putra mahkota dan memberhentikannya dari tugas dengan surat keputusan kerajaan.
  • Putra mahkota mendedikasikan seluruh waktunya bagi pekerjaan dan kewajiban lain yang diberikan oleh Raja.
  • Kekuasaan raja diberikan kepada putra mahkota saat raja meninggal dunia.
  • Putra mahkota mengambil alih kekuasaan raja saat raja meninggal sampai saat”bai’ah” dilaksanakan.

Dalam perkembangannya, sejak tanggal 20 Oktober 2006 Raja Abdullah telah mengamandemen pasal ini dengan mengeluarkan undang-undang yang membentuk lembaga suksesi kerajaan (Allegiance Institution) terdiri dari para anak dan cucu dari Raja Abdul Aziz Al-Saud. Dalam ketentuan baru, raja tidak lagi memilki hak penuh dalam memilih putera mahkota. Raja dapat menominasikan calon putera mahkota. Namun, Komite Suksesi akan memilih melalui pemungutan suara. Selain itu, bila raja atau putera mahkota berhalangan tetap, Komite Suksesi akan membentuk Dewan Pemerintahan Sementara (Transitory Ruling Council) yang beranggotakan lima orang. Ketentuan ini hanya baru akan berlaku setelah putera mahkota pangeran sultan naik tahta.

Selain itu, sejalan dengan menguatnya isu demokratisasi di dunia internasional, raja telah mengeluarkan suatu dekrit yang membolehkan partisipasi warga negara untuk dipilih sebagai anggota Dewan Pemerintahan Kota, melalui suatu pemilihan umum. Hal tersebut, tentu merupakan pertanda lagi terus bergulirnya roda reformasi politik di salah satu negara Arab Teluk tersebut yang selama ini terbilang konservatif. Raja melalui dewan menteri memutuskan untuk memperlebar partisipasi warga negara dalam menangani persoalan-persoalan lokal melalui pemilihan umum dengan aktif di dewan pemerintahan, dimana separuh anggota dewan itu akan dipilih. Keputusan memperluas partisipasi rakyat dalam urusan lokal merupakan peristiwa historis dalam proses reformasi politik. Pemilu anggota dewan pemerintahan kota dianggap historis karena pemilu tersebut bisa menjadi pintu bagi proses reformasi politik berikutnya dan bisa berandil membangun struktur politik baru yang berpijak pada kedaulatan rakyat.

Lembaga-Lembaga Negara

Sebenarnya Nizham Al-Hukm Al-Asasi sebagai hukum dasar negara Saudi Arabia pada Pasal 44 telah secara tegas membagi lembaga-lembaga negara berdasarkan cabang-cabang kekuasaan negara. Jika diteliti lebih dalam tampak bahwa didalamnya telah memperlihatkan adanya pola pembagian pada cabang-cabang kekuasaan yang terpolarisasi pada tiga cabang kekuasaan yaitu cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Hanya saja dalam implementasi ketiga cabang kekuasaan tersebut tidak mencerminkan adanya prinsip check and balances, karena dominasi pengaruh raja atas ketiga cabang kekuasaan tersebut masih sangat kuat. Hal tersebut dapat dilihat dalam beberapa ketentuan Nizham Al-Hukm Al-Asasi Tahun 1412 H (Basic Law) diantaranya yang dapat kemukakan adalah sebagai berikut :

  1. Pasal 50: Raja, atau siapapun yang ditunjuk untuk mewakilinya, akan menangani pelaksanaan putusan hukum”.
  2. Pasal 52 : Para hakim ditunjuk dan pelayanan mereka ditentukan oleh Surat keputusan Kerajaan lewat sebuah proposal dari dewan kehakiman tertinggi seperti dijelaskan oleh hukum.
  3. Pasal 55: Raja menjalankan peraturan berdasarkan ajaran Islam dan mensupervisi aplikasi Syariah, peraturan, dan kebijakan negara secara umum, termasuk perlindungan dan pertahanan negara.
  4. Pasal 68: Raja berhak membubarkan Majlis Al-Shura dan membentuknya kembali.

Dalam cabang kekuasaan legislatif, terdapat lembaga perundang-undangan yang disebut Majlis Al-Shura atau Majelis Permusyawaratan yang anggotanya terdiri dari 150 orang ahli yang ketuanya di tunjuk oleh Raja. Tugas utama majelis ini adalah untuk menilai, menafsir serta memperbaiki undang-undang kerajaan, undang-undang kecil, kontrak dan perjanjian antarbangsa. Majelis ini juga menasihati raja dan Dewan Menteri mengenai isu-isu berkaitan program-program serta kebijakan-kebijakan kerajaan.

Dalam cabang kekuasaan eksekutif, terdapat lembaga kerajaan yang diketuai oleh Raja di mana raja memegang dua peranan utama, yaitu sebagai ketua negara dan ketua kerajaan. Model lembaga kerajaan yang demikian merupakan model kekuasaan eksekutif yang unik di dunia dan salah satunya dianut oleh Kerajaan Saudi Arabia. Dalam konteks lembaga utama pemerintahan, dibentuk Dewan Menteri (Majlis Al-Wuzara/Council of Ministers) terdiri dari: Perdana Menteri dimana Raja bertindak sebagai ketua, Wakil Perdana Menteri, Menteri-Menteri, Menteri Negara, dan Penasehat Raja. Dewan Menteri dilantik oleh raja dan kebanyakan terdiri dari kaum kerabat raja. Dewan Menteri bertemu setiap hari Senin membahas kebijakan pemerintahan dan pengawasan pelaksanaannya. Dewan Menteri memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan menteri, tetapi tidak memiliki kekuatan terpisah dari raja, yang disetujui semua keputusannya. Selain Dewan Menteri, terdapat pula Dewan Ulama Senior (Council of Senior Ulama) dibentuk tahun 1971 oleh Raja Faisal merupakan badan penting yang memberikan nasehat kepada Raja dan Dewan Menteri agar kebijakan pemerintah sesuai dengan hukum Syariah.

Di Saudi Arabia juga dikenal lembaga Pemerintahan Daerah yang terdiri dari 13 Provinsi atau mintaqah. Ke-13 daerah yang diorganisasikan berdasarkan Peraturan Kerajaan No A/92 tanggal 27/8/1412H, mewakili inti sistem administrasi dalam Kerajaan Saudi Arabia. Provinsi dipimpin oleh seorang Gubernur (Amir) yang bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri dan dilantik oleh Raja. Secara teori, gubernur bertanggung jawab kepada menteri dalam negeri. Dalam prakteknya, bagaimanapun, gubernur biasanya dilaporkan langsung kepada raja. Tanggung jawab utama gubernur adalah untuk mengawasi pekerjaan baik pemerintah pusat dan pejabat kota dalam provinsi. Para gubernur juga menjabat sebagai komandan polisi setempat dan Saudi Arabia National Guard Unit dan mengawasi perekrutan orang-orang lokal untuk para aparat keamanan. Selain itu, setiap gubernur mengikuti contoh dari raja dan mengadakan majelis umum, sering setiap hari, di mana ia mendengar petisi dari penduduk setempat. Biasanya, petisi berkenaan dengan perselisihan lokal, dimana gubernur sebagagai penengah atau dirujuk ke pengadilan yang sesuai.

Setiap Propinsi dibagi lagi atas Distrik (Muhafaz) yang dipimpin oleh Gubernur Distrik (Muhafiz). Kemudian setiap Distrik terbagi lagi menjadi Sub-distrik yang dipimpin oleh seorang Kepala. Di setiap propinsi terdapat pula Dewan Provinsi (Provincial Council) yang terdiri atas : Gubernur (sebagai ketua), Wakil Gubernur (wakil ketua), Undersecretary Gubernur, Kepala perwakilan departemen pemerintah di provinsi, dan minimal 10 orang wakil masyarakat setempat. Riyadh, Makkah, dan Madinah memiliki 20 anggota Dewan Provinsi, sedangkan ibukota lainnya berjumlah 15 orang. Mulai tahun 2006 Pemerintah telah membentuk 178 Dewan Kotapraja (Municipal Council) yang separuh anggotanya (592 orang) dipilih melalui pemilu, sedangkan sisanya diangkat. Setiap Dewan Kotapraja terdiri dari minimal 4 anggota dan maksimal 14 anggota. DewanKotapraja bertugas memonitor kinerja Kotapraja (Municipality).

Dalam cabang kekuasaan yudikatif, dikenal lembaga peradilan yang disebut Majlis Mahkamah Agung (Supreme Council of Judiciary) dengan kewenangan mengatur administratif badan peradilan dan menangani masalah kewenangan mengadili (kompetensi). Dalam Pasal 46 ditentukan bahwa “The judiciary is an independent authority.  There is no control over judges in the dispensation of their judgements except in the case of the Islamic Shari’ah”. Dengan pasal ini, kekuasaan kehakiman diakui sebagai lembaga yang mandiri dan dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman yang mandiri tersebut, hakim tunduk pada syariah Islam. Sebagai wujud kemandirian kekuasaan kehakiman tersebut, hakim bukanlah ditentukan oleh raja, melainkan melalui usulan dari dewan kehakiman tertinggi, yang selanjutnya para hakim tersebut ditunjuk dan pelayanan mereka ditentukan oleh surat keputusan kerajaan, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 52 Nizham Al-Hukm Al-Asasi.

Sistem Hukum dan Kekuasaan Kehakiman

Kerajaan Saudi Arabia adalah suatu negara yang dengan tegas menyatakan mendasarkan pemerintahannya pada sistem hukum Islam atau syariah. Hal itu dapat dilihat dalam Pasal 1 Basic Law Saudi Arabia yang menegaskan bahwa Kerajaan Saudi Arabia ialah negara Islam Arab berdaulat. Agamanya Islam, konstitusinya Al-Quran dan Sunah Nabi (SAW). Juga dalam Pasal 8 yang menyatakan Sistem pemerintahan Kerajaan Saudi Arabia berdasarkan keadilan, penasehat Shura dan persamaan derajat berdasarkan Syariah Islam (Hukum Islam) dan Pasal 23 yang menentukan bahwa negara melindungi iman Islam dan menerapkan Syariah Islam. Negara menganjurkan kebaikan, melarang kejahatan, dan menunaikan tanggung jawab terhadap panggilan Islam itu. Syariah ini diterapkan di seluruh kerajaan sesuai ketat dengan penafsiran mazhab Hanbali Islam Sunni. Walaupun ada pandangan bahwa Saudi Arabia bukan Negara Islam, hanya memang bangsa ini mengklaim bahwa sistem hukumnya sistem Islam. Namun, sebatas itu saja sistem yang yang diterapkan.

Karena umat Islam yang saleh percaya bahwa syariah adalah hukum  suci, mereka diterima sebagai hakim, atau qadi, hanya laki-laki yang telah menghabiskan beberapa tahun mempelajari sumber yang diterima dari syariah: Al-Qur’an dan tradisi dikonfirmasi (hadits) dari keputusan Nabi Muhammad dan praktek. Secara historis, keputusan qadi yang ditinjau oleh penguasa, peran utamanya adalah untuk memastikan bahwa masyarakat Islam hidup sesuai dengan syariah. Akibatnya, peradilan bukanlah sebuah lembaga independen tapi merupakan perpanjangan dari otoritas politik. Hubungan tradisional antara qadi dan raja masih berlaku di Saudi Arabia.

Padahal dalam Pasal 46 Basic Law Saudi Arabia telah ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman ialah lembaga yang mandiri, sehingga kenyataan tersebut sungguh kontraproduktif. Kemandirian kekuasan kehakiman di Saudi Arabia sesungguhnya hanyalah kemandirian yang semu, karena intervensi raja masih tetap ada. Bahkan dalam fungsi administratif, raja membentuk Departemen Kehakiman, yang didirikan oleh Raja Faisal pada tahun 1970, bertanggung jawab untuk mengelola negara lebih dari 300 pengadilan syariah. Para menteri kehakiman, ditunjuk oleh raja dari kalangan ulama negara yang paling senior, adalah Ketua Mahkamah Agung de facto. Ia dibantu oleh Dewan Peradilan Tertinggi, sebuah badan dari sebelas anggota yang dipilih dari ulama terkemuka. Dewan Peradilan Tertinggi mengawasi pekerjaan pengadilan, meninjau semua keputusan hukum sebagaimana dimaksud dengan menteri keadilan, pendapat hukum tentang pertanyaan peradilan, dan menyetujui semua kalimat kematian, amputasi (jari dan tangan sebagai hukuman untuk pencurian), dan rajam (karena perzinahan). Sejak tahun 1983, Menteri Keadilan juga menjabat kepala Dewan Pengadilan Tertinggi, posisi yang lebih ditingkatkan statusnya sebagai hakim agung.

Ada dua institusi hukum yang mempunyai kewenangan dalam menyelesaikan peroalan hukum yaitu  mahkamah syari’ah dan lembaga fatwa. Kedua lembaga ini memiliki kewenangan yang berbeda. Mahkamah Syari’ah  mempunyai kewenangan absulut dan kewenagan relative.  Mahkamah syari’ah memeriksa perkara pidana (jinayah) perkara perdata (muamalah), dan wilayah juridiksinya terbatas berdasarkan kompentensi relatifnya.

Dengan pengertian lain peradilan itu menyangkut semua hak, baik itu hak Allah atau hak manusia. Jadi kedudukan peradilan itu pada prinsipnya adalah perpaduan di antara memberikan keputusan di kalangan orang-orang yang bersengketa dan menyampaikan sebagian hak-hak umum bagi rakyat, dengan memerhatikan persoalan-persoalan  warga negara yang terhalang haknya, baik menyangkut dengan hak-hak keperdataan maupun hak-hak publik.  

Karena Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah sebagai Undang-Undang Dasar Negara, maka seluruh aspek hukum baik menyangkut dengan hukum had, kisas maupun hukum takzir dapat diterapkan pada setiap warga yang melanggara norma-norma hukum tersebut. Bagi warga yang membunuh dengan tanpa alasan hukum Syari’ah sanksi hukumnya dibunuh. Demikian juga pelaku zina, hukumannya dirajam, dan bagi warga yang melaporkan perbuatan zina warga lain tanpa alat bukti saksi empat orang, juga dikenakan sanksi rajam delapan puluh kali dan diasingkan atau diisolasi dari tempat kediamanannya. Hukuman bagi kelompok pengacau keamanan atau pelaku tindakan pidana konisitas, seperti perampokan dengan pembunuhan dikenakan sanksi pidana salib, yaitu suatu hukuman yang bersifat amputasi silang dua oragan tubuh tangan kiri dan kaki kanan. Hukuman-hukuman pidana inilah yang oleh dunia internasional mengecam Arab Saudi sebagai negara yang tidak melindungi hak-hak asasi manusia, bahkan dicap sebagai negara yang membelakukan hukum rimba.  

Hakim-hakim di mahkamah syari’ah apabila dalam memeriksa suatu perkara yang tidak ditemukan dasar-dasar hukum dalam Qur’an atau Sunnah Rasulullah atau basic law  of government,  maka diberikan kebebasan untuk berijtihad. ijtihad hakim baik berdasarkan pada keputusan hakim atas suatu perkara yang sebelumnya dengan sifat dan krakteristik perkara yang sama, maupun menggunakan hasil pemikiran para ulama hukum Islam klasik.   Bahkan seperti penerapan hukum Islam di dunia Islam lainnya, keputusan hakim mahkama syariah sebagai preseden bagi hakim dalam menghadapi perkara yang mempunyai sifat dan krakteristik yang sama.

Sedangkan lembaga mufti berfungsi untuk memberikan keputusan hukum atas suatu persoalan yang menyangkut dengan kemaslahatan umum, baik menyangkut dengan masalah hak kewargaan negara maupun persoalan politik baik dalam negeri maupun luar negeri. Keputusan  hukum lembaga fatwa bersifat mengikat untuk bagi seluruh warga negara Arab Saudi. Seperti fatwa yang mengizinkan Amerika Serikat menggunakan pangkalan udara Arab Saudi untuk menyerang Irak.

Disamping kedua lembaga tersebut, terdapat juga lembaga hisbah lembaga ini merupakan lembaga peradilan yang berwenang memeriksa perkara yang terkait dengan perilaku pasar, seperti penyimpangan timbangan, atau penipuan dalam transaksi jual beli.  Apabila dalam pemeriksaan terhadap kasus-kasus  pelanggaran pasar dan pada tersangka dinyatakan bersalah dikanakan sanksi, baik sanksi pidana, sanki administrsi maupun sanksi perdata. Hakim pada lembaga hisba adalah polisi pengawas pasar yang diberikan tugas utuk menindak, memeriksa dan memutuskan pelaku pelanggaran di pasar, baik pelanggaran pidana seperti  penipuan ukuran timbangan, pelanggaran perdata  objek jual beli cacat, maupun pelanggaran administrasi seperti salah menggunakan izin usaha.

Pengadilan Syariah meliputi pengadilan tingkat pertama dan pengadilan banding. Kasus perdata dan pidana ringan yang diputuskan di pengadilan ringkasan tingkat pertama. Salah satu jenis pengadilan ringkasan ditangani secara eksklusif dengan beduin urusan. Sebuah kadi tunggal memimpin sidang pengadilan ringkasan semua. Pengadilan umum tingkat pertama menangani semua kasus di luar yurisdiksi pengadilan sumir. Satu hakim biasanya memimpin kasus di pengadilan umum, tapi tiga qadi duduk dalam penghakiman atas kejahatan berat seperti pembunuhan, pencurian besar, atau pelecehan seksual.

Keputusan dari pengadilan sumir dan umum dapat mengajukan banding ke pengadilan banding syariah. Pengadilan banding, atau pengadilan kasasi, memiliki tiga departemen: setelan pidana, sesuai status pribadi, dan segala jenis pakaian. Para banding memiliki dua kursi, satu di Riyadh dan satu di Mekkah. Ketua Mahkamah Agung dan panel qadi beberapa memimpin semua kasus. Raja berada di puncak dari sistem peradilan, berfungsi sebagai pengadilan terakhir dan sebagai sumber pengampunan.

Kode peradilan Saudi Arabia menetapkan bahwa pengadilan khusus dapat dibentuk oleh dekrit kerajaan untuk menangani pelanggaran peraturan pemerintah tidak tercakup oleh syariah. Sejak masa pemerintahan Abd al Aziz, raja telah menciptakan pengadilan sekuler berbagai luar sistem pengadilan syariah untuk menangani pelanggaran aturan administrasi. Dewan Pengaduan, misalnya, beroperasi di bawah otoritas Biro Presidensi Dewan Menteri. Ini terakhir keluhan dari perilaku yang tidak tepat diajukan terhadap pejabat pemerintah dan qadi. Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab atas polisi khusus. Departemen Perdagangan diawasi arbitrase dan papan banding dibentuk untuk menyelesaikan perselisihan komersial, terutama yang melibatkan perusahaan asing. Keputusan berkaitan tenaga kerja diberlakukan oleh komite khusus dalam Departemen Tenaga Kerja dan Sosial.

Terkait sistem pembentukan peraturan perundang-undangan, sekalipun Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah sebagai konstitusi negara, itu bukan berarti bahwa tidak ada undang-undang di bawahnya. Secara hierarki setelah kedua dasar hukum itu dikenal dengan The Basic Law of Government  atau hukum dasar pemerintahan (jika di Indonesia dikenal dengan hukum dasar yaitu batang tubuh UUD 1945), yang oleh negara Saudi Arabia disebutnya dengan nama Nizham Al-Hukm Al-Asasi Tahun 1412 H/1992 M. Hukum Dasar Pemerintahan Saudi Arabia ini yang mengatur sistem pemerintahan, hak dan kewajiban pemerintah serta warga negara. Dengan demikian hierarki perundang-undang Arab Saudi jika didasarkan pada teori murni Hans Kelsen, maka hukuam yang tertinggi adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Sedangkan Hukum Dasar dan  Undang-undang adalah peringkat kedua dan ketiga. Dekrit Raja merupakan peringkat kempat. Ketiga jenis pertauran perundang-undangan tersebut harus sesuai  dengan prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada Alqur’an dan Sunnah Rasulullah.

Perumusan hukum dasar, undang-undang dan dekrit Raja karena didasarkan pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah, maka semua aturan tersebut dikenal dengan hukum syari’ah. Berdasarkan peringkat hierarki tersebut, maka sumber penggalian hukum Saudi Arabia adalah : (1) Wahyu (Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah), dan (2) ijtihad. Ijtihad adalah segala kemampuan pemikiran dicurahkan secara sungguh-sungguh untuk menggali atau menemukan hukum yang tidak didapatkan pada Alqur’an dan Sunnah Rasulullah. Hukum dasar, dan undang-undang merupakan hasil ijtihad jama, yaitu keputusan-keputusan hukum yang dibuat atau ditetapkan oleh lembaga legislatif bersama lembaga eksekutif. Sedangkan dekrit Raja merupakan hasil ijtihad fardi (individu), sebagai suatu peraturan perasturan Pemerintah. Fungsi konstitusi dilayani oleh UUD mengartikulasikan hak-hak dan tanggung jawab pemerintah yang dikeluarkan oleh Raja Fahd Maret 1992. UUD menentukan bahwa “negara melindungi hak-hak masyarakat sesuai dengan syariah Islam,” menegaskan independensi peradilan dan menyatakan bahwa administrasi peradilan didasarkan pada aturan syariah menurut ajaran Al-Qur’an, Sunnah, dan peraturan yang ditetapkan oleh penguasa asalkan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Pasal 26 mengatur bahwa negara melindungi hak asasi manusia “sesuai dengan syariat Islam”.

Posisi Agama Dalam Negara

Dalam membahas posisi agama dalam negara, Kerajaan Saudi Arabia telah dengan tegas mendeklarasikan Agama Islam adalah agama negara Saudi Arabia. Saudi Arabia merupakan salah satu negara yang menjadikan Islam sebagai dasar negara dan agama negara. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa Saudi Arabia merupakan negara yang didasarkan pada ajaran agama (Islam), sebagaimana diketahui dari Pasal 1 Nizham Al-Hukm Al-Asasi Saudi Arabia. Berdasarkan hukum dasar ini, tidak ada pemisahan antara agama dan negara, Islam adalah agama dan negara (din wa dawlah). Dalam hal ini, Saudi Arabia telah mentasbihkan negaranya sebagai negara agama, yaitu negara yang menjadikan agama Islam sebagai hukum dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pasal 8 Nizham Al-Hukm Al-Asasi juga telah menegaskan bahwa sistem pemerintahan Kerajaan Saudi Arabia berdasarkan keadilan, penasehat “Shura” dan persamaan derajat berdasarkan syariah Islam (Hukum Islam). Hal ini mensyiratkan bahwa pemerintahan Saudi dibangun di atas premis keadilan, konsultasi atau musyawarah, dan persamaan, sesuai dengan syariat Islam. Anggota masyarakat Saudi Arabia harus memegang teguh penerapan syariat Islam. Bahkan dalam Pasal 7 ditegaskan bahwa kekuasaan rezim berasal dari Al-quran dan Sunnah Nabi yang mengatur hal ini dan semua hukum negara. Dengan demikian bagi bangsa Saudi, agama dan negara merupakan hubungan dua komponen yang sangat erat dan merupakan satu kesatuan yang utuh, yang menjiwai seluruh tatanan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan.

Islam adalah kekuatan sosial dan politik yang meluas di Arab Saudi. Karena tidak ada pemisahan agama dan negara, peran politik ulama, atau ulama, adalah kedua pentingnya dengan keluarga penguasa Al Saud. Hubungan erat antara ulama, advokasi interpretasi Islam yang ketat dari Muhammad ibn Abd al Wahhab, dan Saud Al berasal dari abad kedelapan belas dan memberikan dinasti dengan sumber utama legitimasi. Ulama bertindak sebagai kekuatan konservatif dalam menjaga nilai-nilai sosial dan politik tradisional yang ditandai Arab Saudi pada awal 1990-an.

Penutup

Ditinjau dari optik telaah teori konstitusi, Nizham Al-Hukm Al-Asasi sebagai konstitusi Pemerintahan Saudi Arabia telah memuat dan mengandung materi muatan sebagai suatu hukum dasar. Di dalamnya telah memuat jaminan terhadap hak dan kewajiban warga negara, telah mengatur sistem pemerintahan dan kekuasaan negara yang dibagi dalam tiga cabang kekuasaan. Selain itu, itu juga telah memberikan jaminan terhadap hak-hak individu dan akses terhadap sumber daya ekonomi. Singkatnya, berdasarkan pada kriteria yang dikandung dalam Nizham Al-Hukm Al-Asasi, dapatlah dikatakan telah memenuhi persyaratan sebagai suatu hukum dasar tertulis. Meskipun demikian, secara kualitatif harus diakui bahwa Nizham Al-Hukm Al-Asasi sebagai Hukum Dasar Pemerintahan Saudi Arabia masih memiliki kelemahan substansial seperti misalnya masih ada kekurangan klausul eksplisit menjamin hak-hak dasar warga negara atas kebebasan beragama, berekspresi, berkumpul, atau partisipasi politik yang dibuktikan dengan tidak adanya partai politik sebagai sarana aspiratif masyarakat Saudi Arabia.

Meskipun dalam Basic Law Saudi Arabia telah menegaskan bahwa sistem pemerintahan yang dianutnya adalah sistem pemerintahan monarkhi, dimana raja merupakan sumber utama seluruh kekuasaan tersebut, akan tetapi kekuasaan raja tetap dibatasi oleh ketentuan yang diatur dalam Al-quran dan Sunnah Rasul. Raja dalam menjalankan peraturan, kebijakan negara secara umum, termasuk perlindungan dan pertahanan negara harus berdasarkan pada ajaran syariat Islam, karena memang Basic Law Saudi Arabia telah menegaskan bahwa Kerajaan Saudi Arabia ialah negara Islam Arab berdaulat, agamanya Islam, dan konstitusinya Al-Quran dan Sunah Nabi (SAW). Oleh karena itu, sistem monarkhi yang diterapkan di Saudi Arabia adalah sistem monarkhi konstitusional, di mana Al-quran dan Sunnah Rasul diakui sebagai norma hukum tertinggi yang mengatur sistem penyelenggaraan kekuasaan negara. Norma-norma hukum yang terkandung Al-quran dan Sunnah Rasul sebagai spirit utama dalam keseluruhan kekuasaan raja dalam menjalankan roda pemerintahan negara.

Daftar Pustaka

Ahmad Sukardja, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Dalam Perspektif Fikih Siyasah, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Bagir Manan dan Kuntana Magnar, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, Bandung, 1997.

C.F. Strong, Konstitusi-Konstitusi Politik Modern Kajian Tentang Sejarah dan Bentuk-Bentuk Konstitusi Dunia, Terjemahan SPA Teamwork, Nuansa-Nusamedia, Bandung, 2004.

Ellydar Chaidir dan Sudi Fahmi, Hukum Perbandingan Konstitusi, Total Media, Yogyakarta, 2010.

Hendarmin Ranadireksa, Arsitektur Konstitusi Demokratik, Fokusmedia, Bandung, 2007.

I Dewa Gede Atmadja, Hukum Konstitusi Problematika Konstitusi Indonesia Sesudah Perubahan UUD 1945, Edisi Revisi, Setara Press, Malang, 2012.

Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Kencana, Bogor, 2003.

Soewoto Mulyosudarmo, Pembaharuan Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi, Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Jawa Timur dan In-TRANS, Malang, 2004.

Sri Soemantri M., Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni, Bandung, 1987.

http://www.indonesiavatican.it/AboutVatican.aspx

http://en.wikipedia.org/wiki/Fundamental_Law_of_Vatican_City_State

http://younkhendra.wordpress.com/2009/01/26/tugas-mt-kul-hukum- internasional/

http://wapedia.mobi/id/Vatikan

http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Kepausan_untuk_Negara_Kota_Vatika

[1]     Ahmad Sukardja, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Dalam Perspektif Fikih Siyasah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), hlm. 63.

[2]     Soewoto Mulyosudarmo, Pembaharuan Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi, (Malang: Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Jawa Timur dan In-TRANS, 2004), hlm. ix.

[3]     C.F. Strong, Konstitusi-Konstitusi Politik Modern Kajian Tentang Sejarah dan Bentuk-Bentuk Konstitusi Dunia, Terjemahan SPA Teamwork, (Bandung: Nuansa-Nusamedia, 2004), hlm. 16.

[4]     Ellydar Chaidir dan Sudi Fahmi, Hukum Perbandingan Konstitusi, (Yogyakarta: Total Media, 2010), hlm. 187.

[5]     Hendarmin Ranadireksa, Arsitektur Konstitusi Demokratik, (Bandung: Fokusmedia, 2007), hlm. iv-v.

[6]     Sri Soemantri M., Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, (Bandung: Alumni, 1987), hlm. 1-2.

[7]     Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, (Bogor: Kencana, 2003), hlm. 220.

[8]     I Dewa Gede Atmadja, Hukum Konstitusi Problematika Konstitusi Indonesia Sesudah Perubahan UUD 1945, Edisi Revisi, (Malang: Setara Press, 2012), hlm. 46.

[9]     Arti oktroi ialah “Surat Penetapan Pemberian Hak” berasal dari raja yang dipandang sumber segala hak dan kewajiban. Lihat I Dewa Gede Atmadja, Ibid., hlm. 48.

[10]   Bagir Manan dan Kuntana Magnar, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, (Bandung: Alumni, 1997), hlm. 45.

Dipublikasi di Tak Berkategori | Meninggalkan komentar

EKSISTENSI PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL (Optik Telaah Hukum Tata Negara Indonesia)

Oleh :

Bachtiar, S.H., M.H.

Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Anggota Pokja Komisi Kejaksaan Republik Indonesia


Abstrak

Dalam optik teoritik dan praktik, eksistensi perjanjian internasional dalam kerangka sistem hukum nasional masih menimbulkan suatu persoalan. Persoalan ini berakar pada ketidakjelasan tentang doktrin yang dianut oleh hukum Indonesia tentang hubungan hukum internasional dan hukum nasional. Sistem hukum Indonesia belum mengindikasikan apakah menganut monisme, dualisme atau kombinasi keduanya. Demikian pula dalam Hukum Tata Negara Indonesia tidak mudah untuk menemukan kaidah hukum yang mengatur tentang eksistensi perjanjian internasional dalam sistem hukum nasional. Padahal pemberian tempat Perjanjian Internasional dalam sistem hukum nasional merupakan salah satu pencerminan penegakan konstitusi.

Pendahuluan

Saling membutuhkan antara bangsa-bangsa di berbagai lapangan kehidupan yang mengakibatkan timbulnya hubungan yang tetap dan terus menerus antara bangsa-bangsa, mengakibatkan pula timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan demikian. Karena kebutuhan antara bangsa-bangsa timbal-balik sifatnya, kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan-hubungan yang bermanfaat demikian merupakan suatu kepentingan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan internasional demikian dibutuhkan hukum untuk menjamin unsur kepastian yang sangat diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur.[1] Salah satu bentuk perwujudan dalam menjaga hubungan kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian (internasional).[2]

Dalam dunia yang ditandai saling saling ketergantungan dewasa ini, tidak ada satu negara yang tidak mempunyai perjanjian dengan negara lain dan tidak ada satu negara yang tidak diatur oleh perjanjian dalam kehidupan internasionalnya. Perjanjian internasional yang pada hakikatnya merupakan sumber hukum internasional yang utama adalah instrumen-instrumen yuridik yang menampung kehendak dan persetujuan negara atau subjek hukum internasional lainnya untuk mencapai tujuan bersama.[3] Persetujuan bersama yang dirumuskan dalam perjanjian tersebut merupakan dasar hukum internasional untuk mengatur kegiatan negara-negara atau subjek hukum internasional lainnya di dunia ini.[4] Oleh karena pembuatan perjanjian merupakan perbuatan hukum, maka ia akan mengikat pihak-pihak pada perjanjian tersebut. Dengan demikian secara umum dapat dikatakan bahwa ciri-ciri suatu perjanjian internasional ialah bahwa ia dibuat oleh hukum internasional dan akibatnya mengikat subjek-subjek yang menjadi pihak.[5]

Sementara itu, hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional dalam sistem tata hukum merupakan hal yang sangat menarik baik dilihat dari sisi teori hukum atau ilmu hukum maupun dari sisi praktis. Dalam konteks Indonesia, hukum, doktrin dan praktik Indonesia tentang eksistensi perjanjian internasional dalam hukum nasional belum berkembang dan acapkali menimbulkan persoalan praktis dalam tataran implementasi perjanjian internasional di dalam kerangka sistem hukum nasional. Ketidakjelasan ini merupakan bagian dari ketiadaan hukum maupun doktrin pada sistem hukum Indonesia tentang hubungan hukum internasional dan hukum nasional. Berbagai kebingungan mencuat dalam dunia praktisi dalam menjawab pertanyaan tentang eksistensi perjanjian internasional dalam sistem hukum nasional. Secara teoritis, persoalan ini berakar pada ketidakjelasan tentang aliran/doktrin yang dianut oleh hukum Indonesia tentang hubungan hukum internasional dan hukum nasional. Pada negara-negara maju, aliran ini dicerminkan dalam perudang-undangan nasional yang secara tegas memuat kaidah tentang status hukum internasional dalam hukum nasionalnya.[6]

Basis Teoritik Hukum Perjanjian Internasional

Pada dasarnya yang dimaksud hukum internasional dalam pembahasan ini adalah hukum internasional publik, karena dalam penerapannya, hukum internasional terbagi menjadi dua, yaitu: hukum internasional publik dan hukum perdata internasional. Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata. Sedangkan hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berlainan.[7]

Rumusan mengenai perjanjian internasional yang lebih lengkap yang dikemukakan oleh para sarjana mengenai hukum internasional adalah definisi yang dibuat oleh Charles Cheny Hyde, sebagai berikut : [8]

“Hukum Internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya, serta yang juga mencakup :

  1. organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional satu dengan lainnya, hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara ; dan hubungan antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu ;
  2. peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum bukan negara (non-state entities) sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara tersebut bersangkut paut dengan masalah masyarakat internasional”

Rumusan mengenai perjanjian internasional dalam arti luas dikemukakan pula oleh Mochtar Kusumaatmadja dengan uraian sebagai berikut :

“Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu.[9]

Dari batasan tersebut jelaslah bahwa untuk dapat dinamakan perjanjian internasional, perjanjian itu harus diadakan oleh subjek hukum internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional. Jadi, pertama-tama termasuk di dalamnya perjanjian antara negara-negara, antara negara dengan organisasi internasional dan antara suatu organisasi internasional dengan organisasi internasional lainnya.[10]

Hal senada dirumuskan pula oleh Boer Mauna bahwa perjanjian internasional adalah semua perjanjian yang dibuat oleh negara sebagai salah satu subjek hukum internasional, yang diatur oleh hukum internasional dan berisikan ikatan-ikatan yang mempunyai akibat-akibat hukum.[11] Menurutnya terdapat dua unsur pokok dalam definisi perjanjian internasional tersebut, yaitu : [a] Adanya subjek hukum internasional, yaitu negara yang dilekati oleh hak dan kewajiban sehingga mempunyai kapasitas penuh untuk membuat perjanjian-perjanjian internasional (Pasal 6 Konvensi Wina); dan [b] Rejim Hukum Internasional, yaitu suatu perjanjian merupakan perjanjian internasional apabila perjanjian tersebut diatur oleh rejim hukum internasional.[12]

Pasal 2 Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional (treaty) didefinisikan sebagai : 

“Suatu perjanjian yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya.

Definisi ini kemudian dikembangkan dalam Pasal 1 ayat (3) UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, yaitu :

“Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun, diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada Pemerintah RI yang bersifat hukum publik.”

Selanjutnya, dalam Pasal 1 butir a UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dirumuskan sebagai berikut :

Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.”

Secara fungsional dilihat dari segi sumber hukum, maka perjanjian internasional dapat dibedakan ke dalam dua golongan, yaitu “treaty contract” dan “law making treaties”. Yang dimaksud dengan “treaty contract” adalah perjanjian-perjanjian seperti suatu kontrak atau perjanjian dalam hukum perdata yang hanya mengakibatkan hak dan kewajiban antara para pihak yang mengadakan perjanjian itu, contohnya, perjanjian mengenai dwikewarganegaraan, perjanjian perbatasan, dan perjanjian perdagangan. Sedangkan “law making treaties” dimaksudkan sebagai perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan, misalnya Konvensi Wina 1969 dan Konvensi Hukum Laut 1982.[13]Law making treaties”, adalah perjanjian internasional yang mengandung kaidah-kaidah hukum yang dapat berlaku secara universal bagi anggota masyarakat bangsa-bangsa; sehingga dengan demikian dikategorikan sebagai perjanjian-perjanjian internasional yang berfungsi sebagai sumber langsung hukum internasional.[14] Ketentuan-ketentuan yang dirumuskan dalam law making treaties tersebut dapat bersifat umum maupun secara khusus di bidang-bidang politik, keamanan, ekonomi, sosial, hukum, komunikasi dan bidang kemanusiaan.[15] Dengan demikian, hanyalah ada satu jenis khusus dari perjanjian yang dapat dianggap sebagai suatu hukum internasional yaitu apa yang disebut perjanjian yang menciptakan hukum (law making treaty). Kecuali diadakan oleh sejumlah negara yang bertindak atas kepentingan bersama juga ditujukan untuk menciptakan suatu peraturan baru.[16]

Perjanjian internasional itu sendiri memiliki nama dan istilah yang  beragam, diantaranya adalah treaty, pact, convention, statute, charter, declaration, protokol, arrangement, accord, modus vivendi, covenant, dan sebagainya. Menurut Boer Mauna, baik dalam Konvensi Wina tahun 1969 mengenai Hukum Perjanjian dan Konvensi Wina tahun 1986 mengenai Hukum Perjanjian antara Negara dan Organisasi Internasional atau antara Organisasi-Organisasi Internasional, tidak melakukan pembedaan atas berbagai bentuk perjanjian internasional.[17] Meskipun demikian, para ahli sepakat bahwa dilihat secara yuridis semua istilah tersebut memiliki pengertian yang sama dengan perjanjian internasional.[18]

Dalam praktik beberapa negara perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi dua golongan. Golongan pertama adalah perjanjian yang dibentuk melalui tiga tahap pembentukan yakni perundingan, penandatanganan dan ratifikasi. Golongan yang kedua adalah perjanjian yang dibentuk melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan. Untuk golongan pertama biasanya dilakukan untuk perjanjian yang dianggap sangat penting sehingga memerlukan persetujuan dari dari badan yang memiliki hak untuk mengadakan perjanjian (treaty making power). Hal ini biasanya berdasarkan alasan adanya pembentukan hukum baru atau menyangkut masalah keuangan negara. Sedangkan golongan kedua lebih sederhana, perjanjian ini tidak dianggap begitu penting dan memerlukan penyelesaian yang cepat.

Persetujuan suatu negara untuk mengikat diri pada suatu perjanjian (consent to be bound by a treaty) dapat diberikan dengan berbagai macam cara dan bergantung kepada persetujuan antara negara-negara peserta pada waktu perjanjian itu diadakan.[19] Menurut Pasal 11 Konvensi Wina, kesepakatan untuk mengikatkan diri pada perjanjian dapat dinyatakan melalui berbagai cara yaitu penandatanganan, pertukaran istrumen yang membentuk perjanjian, ratifikasi, ekseptasi, approval, dan aksesi atau melalui cara lain yang disetujui. Bentuk kesepakatan yang merupakan cara paling sering digunakan adalah penandatanganan dan ratifikasi.[20]

Apabila suatu perjanjian secara tegas menetapkan bahwa penandatanganan yang dijadikan cara mengikatkan diri, sejak dilahirkannya tindakan ini, perjanjian secara yuridis formal menjadi mengikat para pihak. Lain halnya apabila dalam suatu perjanjian disyaratkan adanya ratifikasi. Dalam hal ini, penandatanganan yang merupakan tindak lanjut dari tindakan penerimaan baik naskah perjanjian (adoption of the text), akan disusul dengan tindakan ratifikasi oleh suatu lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk memberikan pernyataan mengikatkan diri pada perjanjian internasional.[21]

Pasal 14 Konvensi Wina menyatakan bahwa persetujuan suatu negara untuk diikat suatu perjanjian dinyatakan dalam bentuk ratifikasi bila : [a] perjanjian itu sendiri mengharuskan supaya persetujuan diberikan dalam bentuk ratifikasi; [b] bila terbukti bahwa negara-negara yang ikut berunding setuju untuk mengadakan ratifikasi; [c] bila utusan-utusan negara menandatangani perjanjian tersebut dengan syarat untuk meratifikasinya kemudian; atau [d] full powers delegasi itu sendiri menyatakan bahwa ratifikasi diharuskan kemudian.[22] Walaupun suatu negara telah menandatangani suatu perjanjian, negara itu secara hukum tidak dapat diwajibkan untuk meratifikasi perjanjian tersebut. Artinya suatu negara berhak menolak untuk meratifikasi suatu perjanjian internasional yang telah ditandatanganinya.[23] Bahkan dapat pula membatalkan suatu perjanjian internasional. Boer Mauna menjelaskan bahwa sebab-sebab batalnya suatu perjanjian internasional adalah karena :

  1. Bentuk perjanjian yang salah atau bertentangan dengan ketentuan hukum nasional (iregularitas formal), termasuk dalam kategori ini adalah apabila kepala negara meratifikasi suatu perjanjian tanpa meminta atau memperoleh otorisasi parlemen terlebih dahulu, sedangkan menurut konstitusi otorisasi tersebut diharuskan.
  2. Kekeliruan mengenai unsur pokok atau dasar perjanjian (iregularitas substansial), termasuk juga penipuan oleh negara lain, korupsi wakil negara dan penggunaan kekerasan untuk memaksa suatu negara dalam perundingan.[24]

Ketentuan Pasal 2 (i) (b) Konvensi Wina menjelaskan tentang ratifikasi sebagai tindakan internasional dari suatu negara yang menyatakan kesepakatan dirinya untuk terikat pada suatu perjanjian. Meskipun demikian, dilihat dari segi nasional ratifikasi menurut Yudha Bhakti Ardhiwisastra, dapat diartikan sebagai tindakan pengesahan atas suatu perjanjian internasional menurut ketentuan hukum nasional negara yang bersangkutan.[25] Karena itu jelas bahwa persoalan ratifikasi ini bukan hanya merupakan persoalan hukum perjanjian internasional melainkan juga bahkan lebih banyak merupakan persoalan hukum tata negara. Hukum internasional sekedar mengatur dalam hal apa saja persetujuan yang diberikan suatu negara pada satu perjanjian memerlukan ratifikasi. Adapun cara ratifikasi itu dilakukan semata-mata merupakan persoalan intern menurut ketentuan hukum tata negara masing-masing negara.[26]

Terlepas dari masalah persetujuan suatu negara untuk mengikat diri pada suatu perjanjian, suatu perjanjian internasional baik dalam bentuk perjanjian bilateral maupun multilateral, mulai berlaku bilamana :

  1. Segera sesudah tanggal penandatanganan, yaitu bahwa suatu perjanjian internasional berlaku secara efektif sejak perjanjian itu ditandatangani. Hal ini berlaku untuk perjanjian bilateral, sedangkan untuk perjanjian multilateral jarang terjadi karena banyak pihak yang terlibat dalam perjanjian itu, kecuali pada perjanjian multilateral yang para pihaknya terbatas, seperti ASEAN sehingga dapat berlaku sejak ditandatangani.
  2. Notifikasi telah dipenuhinya persyaratan konstitusional, yaitu suatu perjanjian bilateral mulai berlaku secara efektif setelah disahkan sesuai dengan prosedur konstitusional yang berlaku di negara masing-masing pihak.
  3. Pertukaran Piagam Pengesahan, yaitu suatu perjanjian baik bilateral maupun multilateral mulai berlaku secara efektif sejak diadakan pertukaran piagam pengesahan antara para negara pihak.
  4. Penyimpanan Piagam Pengesahan, yaitu suatu perjanjian multilateral mulai berlaku secara efektif sejak piagam pengesahan disimpan atau didepositkan di suatu tempat atau negara tertentu yang ditentukan dalam perjanjian itu.
  5. Aksesi, yaitu suatu negara yang tidak tidak ikut membuat dan menandatangani suatu perjanjian dapat menjadi pihak pada perjanjian itu dikemudian hari, yang dilakukan dengan mendepositkan piagam aksesi ke negara penyimpan, sepanjang negara itu telah mengesahkan perjanjian itu sesuai dengan prosedur konstitusinya.[27]

Bila lahirnya suatu perjanjian didasarkan atas persetujuan bersama negara pihak, maka berakhirnya harus didasarkan pula pada persetujuan bersama. Berakhirnya suatu perjanjian internasional dapat dibagi atas 3 (tiga) kelompok :

  1. Atas persetujuan negara-negara pihak, yaitu berakhirnya suatu perjanjian disebabkan oleh hal-hal yang meliputi :
  2. Sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sendiri, yaitu berakhirnya suatu perjanjian karena memang ditentukan dalam perjanjian itu sendiri.
  3. Adanya klausula pembubaran diri, yaitu dengan dibuatnya perjanjian lain yang dianggap lebih penting.
  4. Adanya penarikan diri, yaitu suatu negara mengakhiri keikutsertaannya dalam suatu perjanjian melalui penarikan diri.
  5. Penangguhan berlakunya konvensi, yaitu suatu konvensi dapat ditangguhkan sepanjang dicantumkan dalam perjanjian atau dengan persetujuan semua pihak setelah dikonsultasikan pada negara-negara peserta.
  6. Atas persetujuan kemudian atau abrogasi perjanjian, yaitu dapat dilakukan secara terang-terangan bila negara pihak membuat perjanjian baru dengan tujuan mengakhiri perjanjian lama dan juga secara diam-diam dengan membuat perjanjian baru mengenai hal yang sama tetapi berisi ketentuan yang berbeda dengan yang lama.
  7. Akibat terjadinya peristiwa-peristiwa tertentu, yaitu berakhirnya suatu perjanjian karena disebabkan oleh peristiwa-peristiwa tertentu berupa :
  8. Tidak dilaksanakan perjanjian, karena adanya pelanggaran ketentuan perjanjian oleh suatu negara pihak, terutama yang menyinggung hal-hal substansial.
  9. Perubahan keadaan secara mendasar, yang mengakibatkan suatu negara tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban dari perjanjian tersebut, di mana perubahan itu dapat dibuktikan dan bukan yang diada-adakan.
  10. Timbulnya norma imperatif hukum internasional, di mana batal dan berakhirnya suatu perjanjian karena timbulnya norma baru imperatif Hukum Internasional umum.
  11. Adanya perang, yang mengakibatkan perjanjian antara kedua negara yang berperang menjadi berakhir, dihentikan, atau yang khusus dibuat waktu perang saja yang berlaku.[28]

Eksistensi Perjanjian Internasional Dalam Hukum Nasional

Dalam perkembangan kehidupan bersama manusia yang cenderung semakin tidak mengenal batas negara ini, boleh jadi kesepakatan antar negara-negara dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian internasional merupakan sumber hukum yang semakin penting. Persoalannya, karena semakin banyak masalah trans-nasional yang memerlukan pengaturan yang jangkauannya hanya mungkin dilakukan dengan instrumen perjanjian internasional. Menurut Mochd. Burhan Sani, hal itu disebabkan perjanjian internasional telah berhasil menciptakan norma-norma hukum baru yang diperlukan untuk mengatur hubungan antar negara dan antar masyarakat negara-negara yang volumenya semakin besar, intensitasnya semakin kuat, dan materinya semakin kompleks. [29]

Sementara itu, persolan tempat hukum internasional dalam keseluruhan tata hukum secara umum merupakan persoalan yang menarik, baik dilihat dari sudut teori atau ilmu hukum maupun dari sudut praktis. Pada tataran ini, implementasi suatu perjanjian internasional sebagai salah satu sumber utama hukum internasional, sangat erat hubungannya dengan sistem hukum nasional suatu negara peserta. Harus diakui bahwa dalam optik teori dan praktik, eksistensi perjanjian internasional dalam kerangka sistem hukum nasional masih menimbulkan suatu persoalan. Hal ini diakibatkan  ketiadaan hukum maupun doktrin pada sistem hukum Indonesia tentang hubungan hukum internasional dan hukum nasional.

Menurut Damos Dumoli Agusman, secara teoritis, persoalan ini berakar pada ketidakjelasan tentang aliran/doktrin yang dianut oleh hukum Indonesia tentang hubungan hukum internasional dan hukum nasional. Di kalangan pemerintah dan opini publik berkembang berbagai alur pikiran terpolarisasi dalam dua kutub. Pertama, alur pikiran yang menempatkkan perjanjian internasional yang telah disahkan (ratifikasi) sebagai bagian dari hukum nasional. Kedua, alur pikiran yang mengharuskan adanya legislasi nasional tersendiri untuk mengimplementasikan suatu perjanjian internaional yang telah disahkan.[30]

Dalam teori, ada 2 (dua) pandangan tentang hukum internasional, yaitu : Pertama, Pandangan Voluntarisme, yaitu pandangan yang mendasarkan berlakunya hukum internasional pada kemauan negara. Kedua, Pandangan Objektivis, yaitu pandangan yang menganggap ada dan berlakuknya hukum internasional ini lepas dari kemauan negara dan berdasarkan pada adanya norma hukum.[31] Pandangan yang berbeda ini membawa akibat hukum yang berbeda pula. Pandangan Voluntarisme akan mengakibatkan adanya hukum internasional dan hukum nasional sebagai dua satuan perangkat hukum yang hidup berdampingan dan terpisah. Sedangkan Pandangan Objektivis menganggapnya sebagai dua bagian dari satu kesatuan perangkat hukum.[32]

Selanjutnya, persoalan hubungan hukum internasional dan hukum nasional dapat dibahas dari dua sudut pandang yaitu dari sudut teori atau ilmu hukum dan dari sudut dan kebutuhan praktik. Dari sudut teori dapat dilihat dari :

Pertama, Aliran Dualisme yang menempatkan hukum internasional sebagai sistem hukum yang terpisah dari hukum nasional. Dalam hal ini tidak terdapat hubungan hirarki antara kedua sistem hukum ini. Konsekuensi dari aliran ini adalah diperlukannya lembaga hukum “transformasi” untuk mengkonversikan hukum internasional kedalam hukum nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk prosedur konversi ini. Dengan dikonversikannya kaidah hukum internasional ini ke dalam hukum nasional maka kaedah tersebut akan berubah karakter menjadi produk hukum nasional dan berlaku sebagai hukum nasional serta tunduk dan masuk pada tata urutan perundang-undang nasional.

Kedua, Aliran Monisme yang menempatkan hukum internasional dan hukum nasional sebagai bagian dari satu kesatuan sistem hukum. Hukum internasional berlaku dalam ruang lingkup hukum nasional tanpa harus melalui proses transformasi. Kalaupun ada legislasi nasional yang mengatur masalah yang sama maka legislasi dimaksud hanya merupakan implementasi dari kaidah hukum internasional dimaksud. Dalam hal ini, hukum internasional yang berlaku dalam sistem hukum nasional akan tetap pada karakternya sebagai hukum internasional.[33]

Akibat pandangan monisme adalah bahwa antara dua perangkat ketentuan hukum ini mungkin ada hubungan hirarki. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, persoalan hirarki ini melahirkan 2 (dua) sudut pandang yang berbeda dalam aliran monisme, yaitu :

  1. Paham monisme dengan primat hukum nasional, yaitu suatu paham yang berpendapat bahwa dalam hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional yang utama ialah hukum nasional. Hukum internasional itu tidak lain merupakan lanjutan hukum nasional belaka, atau tidak lain dari hukum nasional untuk urusan luar negeri (auszeres staatsrecht). Dengan kata lain hukum internasional itu bersumber pada hukum nasional.
  2. Paham monisme dengan primat hukum internasional, yaitu suatu paham yang berpendapat bahwa dalam hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional yang utama ialah hukum internasional. Hukum nasional tunduk pada hukum internasional dan pada hakikatnya berkekuatan mengikatnya berdasarkan suatu pendelegasian wewenang dari hukum internasional.[34]

Sistem hukum Indonesia sayangnya belum mengindikasikan apakah menganut monisme, dualisme atau kombinasi keduanya. Jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU Perjanjian Internasional, sepintas terlihat pada dasarnya Indonesia menganut paham monisme, karena disetiap perumusan kebijakan politik luar negeri pemerintah wajib berpedoman pada ketentuan hukum nasional, namun disisi lain berdasarkan praktik, Indonesia cenderung pada monisme dengan pengutamaan hukum internasional. Meskipun paham atau teori ini diakui oleh Kusumaatmadja tidak mampu memberikan jawaban yang memuaskan dalam menjelaskan masalah hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional, namun beliau secara jelas memotret Indonesia mengarah pada monisme primat hukum internasional dan menyarankan agar di kemudian hari pilihan politik hukum yang diambil adalah aliran ini.[35] 

Dalam hal ini, baik teori monisme maupun teori dualisme berpendapat bahwa suatu perjanjian dapat efektif berlaku pada akhirnya bergantung pada praktik nasional masing-masing negara. Hal yang jelas perlu diingat bahwa suatu negara bertanggung jawab atas penerapan perjanjian dalam suasana nasional. Jika penerapannya melanggar hukum internasional, suatu negara tidak dapat mempergunakan ketentuan hukum nasionalnya sebagai dalil pembelaan dan pembenaran atas pelanggaran tersebut.

Selanjutnya, Perjanjian internasional tertentu tidak menghendaki adanya ketentuan pelaksanaan, sebaliknya ada perjanjian yang menghendaki ketentuan pelaksanaan dalam hukum nasionalnya. Dalam hukum internasional dikenal dua teori yang menjelaskan perlu-tidaknya ketentuan pelaksanaan nasional dalam rangka penerapan perjanjian internasional. Kedua teori dimaksud adalah teori inkorporasi dan teori transformasi. Menurut teori inkorporasi, hukum internasional berlaku sebagai hukum nasional secara otomatis sehingga tidak diperlukan adanya ratifikasi. Sedangkan teori transformasi hukum internasional hanya dapat berlaku sebagai hukum nasional jika telah diratifikasi dalam bentuk perundang-undangan.[36] Dengan kata lain, perjanjian internasional mempunyai dampak hukum (legal effect) dalam suasana nasional. Perjanjian internasioal tetap mempertahankan sifat internasionalnya (keasliannya), namun diterapkan dalam suasana hukum nasional.

Lantas bagaimana dengan praktik yang dianut di Indonesia ? Menurut Kusumaatmadja, dalam konteks Indonesia, persoalan ini tidak diatur dalam UUD 1945 tetapi dapat ditemui dalam praktik yang selama ini dilakukan. Indonesia tidak menganut teori transformasi apalagi sistem inkorporasi. Indonesia lebih condong pada sistem negara-negara Eropa Kontinental di mana langsung menganggap terikat dalam kewajiban melaksanakan dan menaati semua ketentuan perjanjian dan konvensi yang telah disahkan tanpa perlu mengadakan lagi perundang-undangan pelaksanaan. Namun dalam beberapa hal pengundangan dalam undang-undang nasional adalah mutlak diperlukan yakni antara lain apabila diperlukan perubahan dalam undang-undang nasional yang langsung menyangkut hak warga negara sebagai perorangan.[37]

Dalam pandangan penulis, Indonesia tidak menganut sistem transformasi maupun sistem inkorporasi, tetapi lebih condong pada campuran antara kedua sistem. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 9 UU Perjanjian Internasional, pengesahan (ratifikasi) perjanjian internasional dilakukan dengan Undang-Undang dan Keputusan Presiden. Pengesahan dengan UU apabila berkenaan dengan masalah yang berkaitan langsung dengan kepentingan bangsa dan negara seperti masalah politik, perdamaian, pertahanan dan keamanan, kedaulatan, HAM dan lingkungan hidup, pembentukan kaidah hukum baru, dan pinjaman dan atau hibah luar negeri. Sedangkan perjanjian internasional lainnya yang tidak masuk dalam katergori di atas yang sifatnya prosedural dan memerlukan penerapan dalam waktu singkat tanpa mempengaruhi peraturan perundang-undangan nasional, pengesahan dengan Keputusan Presiden dan salinannya disampaikan kepada DPR untuk dievaluasi.

Jadi Substansi Pasal ini adalah berkaitan dengan teori transformasi. Selain itu, Pasal 15 dan Pasal 16 juga mengatur perjanjian-perjanjian internasional yang tidak disahkan dengan UU dan Perpres tetapi langsung berlaku setelah penandatanganan atau pertukaran dokumen perjanjian atau nota diplomatik atau cara-cara lain yang disepakati, terutama perjanjian yang secara teknis mengatur kerjasama di berbagai bidang. Jadi substansinya adalah berkaitan dengan doktrin inkorporasi.

Lagi pula perlu atau tidaknya suatu perjanjian internasional dibuatkan aturan pelaksanaannya jika diterapkan dalam suasan hukum nasional bergantung pada isi perjanjian itu sendiri, yaitu apakan isi perjanjian tersebut mempunyai sifat sebagai perjanjian yang self-excuting? Sebaliknya jika suatu perjanjian tidak berlaku secara otomatis dalam suasana nasional, perjanjian internasioal itu berarti memiliki sifat non-self executing. Jika perjanjian secara otomatis berlaku sebagi hukum internasional, maka dapat muncul permasalahannya, yaitu bagaimana eksistensi hukum perjanjian itu jika berhadapan dengan hukum nasional yang tidak sesuai dengan isi perjanjian tersebut? Dalam hal ini, jika kembali pada teori transformasi yang mengajarkan bahwa suatu perjanjian yang telah dijadikan hukum nasional dengan jalan transformasi akan mempunyai status yang sama sebagai hukum nasional lainnya, asas lex posterior derogat lege priori akan diterapkan.

Jika dielaborasi lebih lanjut, dalam Hukum Tata Negara Indonesia tidak mudah untuk menemukan kaidah hukum yang mengatur tentang status Hukum Internasional dan Perjanjian Internasional dalam sistem hukum nasional. UUD 1945 tidak mencantumkan satu pasal pun yang mengatur status tersebut. Pasal 11 dan 13 UUD NRI 1945, yang ada kaitannya dengan hukum internasional, hanya mengatur mengenai proses/prosedur ratifikasi dan pengangkatan serta penerimaan duta dalam ranah hukum nasional. Undang-undang yang berkaitan dengan Hukum Internasional, seperti Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional juga tidak mencantumkan pasal tersendiri yang mengatur status tersebut.

Dasar kewenangan presiden dalam pembuatan perjanjian internasional diatur dalam Pasal 11 UUD NRI 1945 mengatur tentang perjanjian internasional sebagai berikut :

  1. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
  2. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan/ atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  3. Ketentuan lebih lanjut tentang perjajian internasional diatur dalam UU.

Ketentuan Pasal 11 UUD NRI 1945 ini nampaknya belum cukup mengatur posisi dan kedudukan Hukum Internasional dalam sistem Hukum Tata Negara Indonesia dan Pasal 11 ini belum bisa dijadikan payung hukum jika menguji ketentuan-ketentuan internasional yang akan menjadi bagian Hukum Nasional dan dalam praktek juga tidak jelas Indonesia menganut monisme atau dualisme dalam hubungan Hukum Nasional dengan Hukum Internasional. Bahkan UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, tidak sinkron dengan Jiwa dan semangat UUD NRI 1945 sebagai mana diamanatkan Pembukaan UUD NRI 1945, kurang pas dengan struktur pembagian kekuasaan negara, hirarki peraturan perundang-undangan, jika diletakkan pada posisi dan hirarki Hukum Internasional, yang justru akan menimbulkan berbagai implikasi dan persoalan teoritik dan praktik, yang dapat dipertanyakan dan digugat.

Meskipun Harjono mengakui bahwa Pasal 11 UUD NRI 1945 tidak mengatur hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional, namun pasal ini justru mengatur kewenangan konstitusional Presiden untuk membuat Perjanjian internasional dalam sistem UUD NRI 1945. Presiden menurut UUD NRI 1945 yang berdasar sistem Presidensiil adalah kepala pemerintahan dan berwenang untuk mewakili Pemerintah Indonesia dalam hubungan luar negeri dalam hal ini membuat Perjanjian Internasional, dengan demikian Pasal 11 adalah materi internal konstitusi Indonesia. Dalam kaitannya dengan aspek Hukum Internasional ketentuan Pasal 11 dapat menimbulkan akibat ke luar yaitu dalam konteks hubungan antara Pemerintah Indonesia dengan Negara lain yang mengadakan perjanjian dengan Indonesia. Apabila secara internal Presiden telah melakukan sesuatu perbuatan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 maka perbuatan tersebut adalah perbuatan yang sah secara konstitusional dan oleh karenanya mempunyai akibat hukum. Karena merupakan perbuatan yang sah berarti mengikat secara sah pula baik terhadap lembaga negara lain termasuk subyek hukum yang terkait dengan isi perjanjian tersebut. Sedangkan dari aspek internasional sesuai dengan prinsip hukum yang universal bahwa apa yang dilakukan oleh wakil yang sah dari sebuah negara akan mengikat seluruh elemen yang diwakilinya baik lembaga negara maupun warganya, ketentuan ini tidak diatur dalam UUD tetapi menjadi suatu prinsip yang universal.[38]

Pemberlakukan Perjanjian Internasional ke dalam sistem hukum Indonesia tidak selalu di dasarkan atas adanya aturan pelaksanaan. Dasar pemberlakuanya adalah pada sistem ketatanegaraan yang memberikan wewenang kepada Presiden sebagai satu-satunya lembaga yang mewakili Negara dalam hubungan luar negeri. Apabila Presiden telah menggunakan wewenang sesuai dengan ketentuan konstitusi maka sebagai konsekuensinya hasilnya pun harus diterima sebagai konstitusional karena dengan demikian akan berarti juga melaksanakan perintah konstitusi. Pemberian tempat Perjanjian Internasional dalam sistem hukum nasional merupakan salah satu pencerminan penegakan konstitusi. Tanpa harus mencarikan dasarnya dalam Konvensi Wina mengenai the Law of Treaty, dasar mengikat Perjanjian Internasional terdapat dalam konstitusi yang tidak mensyaratkan Perjanjian Internasional diwadahi dalam bentuk Undang-Undang. Kalau toh Indonesia belum pernah melakukan akseptasi terhadap the Law of Treaty tidak berarti bahwa Indonesia tidak mempunyai dasar hukum untuk memberlakukan Perjanjian Internasional dalam hukum nasionalnya.[39]

Bagi negara yang tidak pernah melakukan akseptasi terhadap the Law of Treaty tetapi nyatanya terlibat dalam pembuatan Perjanjian Internasional dengan Negara lain dan menerima ketentuan the Law Treaty sebagai acuannya, maka the Law Treaty dapat dianggap secara substansi yang telah menjadi kebiasaan internasional sehingga dapat menjadi salah satu sumber Hukum Internasional. Artinya Perjanjian Internasional mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menjadi sumber hukum dalam Hukum Nasional karena telah dibuat sesuai dengan ketentuan konstitusi bukan karena diwadahi dalam bentuk Undang-Undang, sehingga Perjanjian Internasional merupakan sumber hukum di luar sumber hukum Undang-Undang.[40]

Penutup

Berdasarkan kajian tentang eksistensi Perjanjian Internasional dalam sistem hukum nasional, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam optik teori dan praktik, eksistensi perjanjian internasional dalam kerangka sistem hukum nasional masih menimbulkan suatu persoalan. Persoalan ini berakar pada ketidakjelasan tentang aliran/doktrin yang dianut oleh hukum Indonesia tentang hubungan hukum internasional dan hukum nasional. Sistem hukum Indonesia belum mengindikasikan apakah menganut monisme, dualisme atau kombinasi keduanya. Merujuk Pasal 4 ayat (2) UUPI, sepintas terlihat Indonesia menganut paham monisme, karena disetiap perumusan kebijakan politik luar negeri pemerintah wajib berpedoman pada ketentuan hukum nasional, namun disisi lain berdasarkan praktik, Indonesia cenderung pada monisme dengan pengutamaan hukum internasional.
  2. Perlu-tidaknya ketentuan pelaksanaan nasional dalam rangka penerapan perjanjian internasional, Indonesia tidak menganut sistem transformasi maupun sistem inkorporasi, tetapi lebih condong pada campuran antara kedua sistem. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 9, Pasal 15 dan Pasal 16 UU Perjanjian Internasional.
  3. Dalam Hukum Tata Negara Indonesia tidak mudah untuk menemukan kaidah hukum yang mengatur tentang eksistensi perjanjian internasional dalam sistem hukum nasional. UUD NRI 1945 tidak mencantumkan satu pasal pun yang mengatur status tersebut. Pasal 11 dan 13 UUD NRI 1945, yang ada kaitannya dengan hukum internasional, hanya mengatur mengenai prosedur ratifikasi dan pengangkatan serta penerimaan duta dalam ranah hukum nasional.
  4. Meskipun Pasal 11 UUD NRI 1945 tidak mengatur hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional, namun pasal ini justru mengatur kewenangan konstitusional Presiden untuk membuat Perjanjian internasional dalam sistem UUD NRI 1945. Presiden menurut UUD NRI 1945 yang berdasar sistem Presidensiil adalah kepala pemerintahan dan berwenang untuk mewakili Pemerintah Indonesia dalam hubungan luar negeri dalam hal ini membuat Perjanjian Internasional.
  5. Pemberlakukan Perjanjian Internasional ke dalam sistem hukum Indonesia tidak selalu di dasarkan atas adanya aturan pelaksanaan. Dasar pemberlakuanya adalah pada sistem ketatanegaraan yang memberikan wewenang kepada Presiden sebagai satu-satunya lembaga yang mewakili Negara dalam hubungan luar negeri. Apabila Presiden telah menggunakan wewenang sesuai dengan ketentuan konstitusi maka sebagai konsekuensinya hasilnya pun harus diterima sebagai konstitusional karena dengan demikian akan berarti juga melaksanakan perintah konstitusi. Pemberian tempat Perjanjian Internasional dalam sistem hukum nasional merupakan salah satu pencerminan penegakan konstitusi.
  6. Suatu perjanjian dapat efektif berlaku pada akhirnya bergantung pada praktik nasional masing-masing negara. Suatu negara bertanggung jawab atas penerapan perjanjian dalam suasana nasional. Jika penerapannya melanggar hukum internasional, suatu negara tidak dapat mempergunakan ketentuan hukum nasionalnya sebagai dalil pembelaan dan pembenaran atas pelanggaran tersebut. Perjanjian Internasional mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menjadi sumber hukum dalam hukum nasional karena telah dibuat sesuai dengan ketentuan konstitusi bukan karena diwadahi dalam bentuk Undang-Undang, sehingga Perjanjian Internasional merupakan sumber hukum di luar sumber hukum Undang- Undang. Karena telah dibuat sesuai dengan ketentuan konstitusi maka substansi yang terdapat Perjanjian Internasional yang menimbulkan hak dan bersifat self executing.

DAFTAR PUSTAKA

Boer Mauna, Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Edisi ke-2, Alumni, Bandung, 2005.

Damos Dumoli Agusman, “Sistem Hukum Perjanjian Internasional Dalam Hukum Nasional RI, Tinjauan Dalam Perspektif Praktik Indonesia“, Jurnal Hukum Internasional, Volume 5, Nomor 3, April 2008.

Harjono, Perjanjian Internasional Dalam Sistem UUD 1945, Makalah Lokakarya Evaluasi Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, tanggal 18-19 Oktober 2008, di Surabaya.

I Wayan Phartiana, Pengantar Hukum Internasional, Mandar maju, Bandung, 2003.

Mieke Komar, et al., Suatu Catatan tentang Praktek Indonesia dalam hubungan dengan Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional, Makalah pada “Simposium Pola Umum Perencanaan Hukum dan Perundang undangan”, di Banda Aceh, 1976.

Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Edisi Kedua, Alumni, Bandung, 2002.

Mochd. Burhan Tsani, Hukum dan Hubungan Internasional, Liberty, Yogyakarta, 1990.

Syahmin AK., Hukum Diplomatik Suatu Pengantar, Armico, Bandung, 1998).

Yudha Bhakti Ardhiwisastra, Hukum Internasional Bunga Rampai, Alumni, Bandung, 2003.

[1]     Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Edisi Kedua, (Bandung: Alumni, 2002), hlm. 13.

[2]     Yudha Bhakti Ardhiwisastra, Hukum Internasional Bunga Rampai, (Bandung: Alumni, 2003), hlm. 105.

[3]     Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam Makamah Internasional, Perjanjian Internasional merupakan salah satu sumber hukum internasional. Perjanjian internasional yang diakui oleh pasal 38 ayat (1) piagam ini hanya perjanjian-perjanjian yang dapat membuat hukum (law making treaties).

[4]     Boer Mauna, Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Edisi ke-2, (Bandung: Alumni, 2005), hlm. 82.

[5]     ibid.

[6]     Damos Dumoli Agusman, “Sistem Hukum Perjanjian Internasional Dalam Hukum Nasional RI, Tinjauan Dalam Perspektif Praktik Indonesia“, Jurnal Hukum Internasional, Volume 5, Nomor 3, (April 2008), hlm. 488-489.

[7]     Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, op.cit., hlm. 1-2. Namun demikian, baik hukum internasional publik maupun hukum perdata internasional memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya ialah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional). Perbedaannya terletak dalam sifat hukum hubungan atau persoalan yang diaturnya.

[8]     Dikutip dalam I Wayan Phartiana, Pengantar Hukum Internasional, (Bandung: Mandar maju, 2003), hlm. 4.

[9]     ibid., hlm. 117.

[10]   ibid.

[11]   Boer Mauna, op.cit., hlm. 85.

[12]   ibid., hlm. 85-88.

[13]   Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, op.cit., hlm. 122; Yudha Bhakti Ardhiwisastra, op.cit., hlm. 107.

[14]   Mieke Komar, et al., Suatu Catatan tentang Praktek Indonesia dalam hubungan dengan Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional, Makalah pada “Simposium Pola Umum Perencanaan Hukum dan Perundang undangan”, di Banda Aceh, 1976, hlm. 3.

[15]   Boer Mauna, op.cit., hlm. 10.

[16]   Syahmin AK., Hukum Diplomatik Suatu Pengantar, (Bandung: Armico, 1998), hlm. 23.

[17]   Boer Mauna, op.cit., hlm. 89.

[18]   Yudha Bhakti Ardhiwisastra, op.cit., hlm. 108.

[19]   Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, op.cit., hlm. 128.

[20]   Yudha Bhakti Ardhiwisastra, op.cit., hlm. 109. Lihat pula Boer Mauna, op.cit., hlm. 116.

[21]   ibid.

[22]   Lihat Boer Mauna, op.cit., hlm. 118.

[23]   ibid., hlm. 119.

[24]   ibid., hlm. 149-151.

[25]   Yudha Bhakti Ardhiwisastra, op.cit., hlm. 110.

[26]   Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, op.cit., hlm. 130.

[27]   Boer Mauna, op.cit., hlm. 125-132.

[28]   ibid., hlm. 157-161.

[29]   Lihat Mochd. Burhan Tsani, Hukum dan Hubungan Internasional, (Yogyakarta: Liberty, 1990), hlm. 8-9.

[30]   Damos Dumoli Agusman, loc.cit.

[31]   Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, op.cit., hlm. 56.

[32]   ibid.

[33]   ibid., hlm. 57-60. Lihat pula dalam Damos Dumoli Agusman, op.cit., hlm. 489.

[34]   ibid., hlm. 61-62.

[35]   loc.cit.

[36]   Disarikan dari Mochtar Kusumaatmadja, ibid., hlm. 81-94.

[37]   ibid., hlm. 92.

[38]   Harjono, Perjanjian Internasional Dalam Sistem UUD 1945, Makalah Lokakarya Evaluasi Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, tanggal 18-19 Oktober 2008, di Surabaya, hlm. 9.

[39]   ibid., hlm. 12.

[40]   ibid., hlm. 13.

Dipublikasi di Tak Berkategori | Meninggalkan komentar

MEMAHAMI KONSTITUSIONALISME SEBAGAI SUATU PAHAM DALAM SISTEM KETATANEGARAAN

Oleh : Bachtiar, SH.MH.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Anggota Pokja Komisi Kejaksaan RI


Konstitusionalisme: Suatu Keniscayaan Bagi Negara-Negara Modern

Bagi negara-negara modern, keinginan untuk menjamin hak-hak politik warga negara secara efektif dan mengatur penyelenggaraan kekuasaan negara secara tertib telah mendorong setiap negara untuk menganut paham konstitusionalisme. Diyakini bahwa cara yang terbaik untuk maksud tersebut adalah dengan konstitusi, sehingga konstitusionalisme bagi negara-negara modern sebagai suatu keniscayaan.

Keniscayaan bagi negara-negara modern untuk menganut paham konstitusionalisme didasarkan pada pemahaman bahwa konstitusi dianggap sebagai perwujudan dari hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara dan pejabat-pejabat pemerintah sekalipun, sesuai dengan dalil yang dikemukakan oleh John Adams “government by law, not by men”.[1] Juga konstitusi itu menjamin hak-hak politik dan menyelenggarakan pembagian kekuasaan negara sedemikian rupa sehingga kekuasaan eksekutif diimbangi oleh kekuasaan parlemen dan lembaga-lembaga hukum”.[2]

Sesungguhnya konstitusionalisme adalah suatu paham yang sudah sangat tua, yang hadir sebelum lahirnya gagasan tentang konstitusi. Terbukti konstitusionalisme sudah menjadi anutan semenjak pemerintahan polis—negara kota jaman Yunani Kuno, masa Romawi Kuno, dan sejarah kekhalifahan Islam, sebagaimana terungkap dalam Piagam Madinah. Sederhananya konstitusionalisme dihadirkan dengan tujuan untuk menjaga berjalannya pemerintahan secara tertib. Hal ini seperti diutarakan Walton H. Hamilton, bahwa constitutionalism is the name given to the trust which men respose in the power of words engrossed on parchment to keep a government in order. [3]

Meskipun telah tua usianya, akan tetapi konstitusionalisme masih menjadi satu paham yang paling efektif untuk mengelola kekuasaan pada masa modern saat ini. Seperti dikatakan pemikir politik kontemporer Gabriel A. Almond, yang menyatakan bahwa bentuk pemerintahan terbaik yang bisa diwujudkan adalah pemerintahan campuran atau pemerintahan konstitusional, yang membatasi kebebasan dengan aturan hukum dan juga membatasi kedaulatan rakyat dengan institusi-institusi negara yang menghasilkan ketertiban dan stabilitas.[4] Demikian pula menurut Richard S. Kay, “constitusionalism implements the rule of law; It brings about predictability and security in the relations of individuals and the government by defining in advance the powers and limits of that government”.[5] Jadi, konstitusionalisme menghadirkan situasi yang dapat memupuk rasa aman, karena adanya pembatasan terhadap wewenang pemerintah yang telah ditentukan lebih dahulu.

Paham Konstitusionalisme Memuat Esensi Pembatasan Kekuasaan

Walaupun paham konstitusionalisme diturunkan (derive) dari konstitusi, dan dalam perkembangannya bahkan mendorong keberadaan constitutional state namun esensi konstitusionalisme mengagas pembatasan kekuasaan dalam negara.

Hal ini terlihat dari argumentasi yang dikemukakan oleh Michael Allen dan Brian Thompson bahwa “…the principle of constitutionalism rest on this idea of restraining the government in its exercise of power; Constitutionalism therefore, is to be set in contradiction to arbitrary power”.[6] Pendapat senada ditegaskan pula oleh Carl J. Frederich bahwa “constitutionalism is an institutionalized system of effective, regularized restraints upon governmental action”.[7]

Dikemukakan pula oleh Charles Howard McIlwain bahwa “…constitutionalism has one essential quality: it is a legal limitation on government; it is the antithesis of arbitrary rule; its opposite is despotic government, the government of will instead of law”.[8] Pendapat tersebut di atas sesungguhnya merujuk pada konsep dasar bahwa konstitusionalisme dalam arti yang umum adalah “…a complex of ideas, attitudes, and patterns of behavior elaborating the principle that the authority of government derives from and is limited by a body of fundamental law” kata Don E. Fehrenbacher.[9]

Dengan demikian, paham konstitusionalisme memuat esensi pembatasan kekuasaan dan kekuasaan itu sendiri dibatasi oleh konstitusi sebagai norma hukum tertinggi. Persoalan yang dianggap terpenting dalam paham konstitusional adalah pengaturan mengenai pengawasan atau pembatasan terhadap kekuasaan pemerintahan. Paham Konstitusionalisme mengemban the limited state, agar penyelenggaraan negara dan pemerintahan tidak sewenang-wenang dan hal dimaksud dinyatakan serta diatur secara tegas dalam pasal-pasal konstitusi. Dalam hal ini Andrew Vincent menegaskan bahwa “constitutionalists have placed their primary emphasis on limitating and diversifying authority and power”.[10]

Oleh karena itu, pada pokoknya paham konstitusionalisme modern sebenarnya menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan atau yang lazim disebut sebagai prinsip limited government. Artinya, dalam paham konstitusionalisme, kekuasaan melarang dan prosedur ditentukan, sehingga kekuasaan pemerintah menjamin pemerintah yang tidak sewenang-wenang dan pemerintah yang bertanggung jawab. Gagasan mengatur dan membatasi kekuasaan ini secara ilamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespon perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Basis Pokok dari Paham Konstitusionalisme adalah Kesepakatan Umum

Paham konstitusionalisme pada hakikatnya berbasis pokok pada adanya kesepakatan umum (consensus) di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan negara.

Pernyataan ini didasarkan pada kenyataan di mana organisasi negara itu diperlukan oleh warga negara agar kepentingan mereka bersama dapat dilindungi atau dipromosikan melalui pembentukan dari apa yang dinamakan negara, sebagaimana yang ditegaskan oleh William George Andrews bahwa “The members of a political commu­nity have, definition, common interests which they seek to promote or protect through the creation and use of the compulsory political mechanisms we call the State”.[11] Jadi kata kuncinya di sini adalah konsensus atau general agreement. Lebih lanjut jelaskannya bahwa konsensus atau general agreement itu meliputi : “(a) the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of government; (b) the rule of law the basis of government; and (c) the reform of institutiions and procedures”.[12]

Ketiga elemen ini sangat menentukan tegaknya paham konstitusionalisme di suatu negara. Menurut Jimly Asshiddiqie, “jika kesepakatan umum itu runtuh, maka runtuhlah pula legitimasi kekuasaan negara yang bersangkutan, dan pada gilirannya perang saudara (civil war) atau revolusi dapat terjadi”.[13] Hal ini semisal tercermin dalam tiga peristiwa besar dalam sejarah umat manusia, yaitu revolusi penting yang terjadi di Perancis tahun 1789, di Amerika tahun 1776, dan di Rusia pada tahun 1917, ataupun di Indonesia pada tahun 1998, serta yang masih terhangat revolusi yang terjadi di Irak tahun 2008 dan di Mesir tahun 2013. Kesemuanya diakibatkan karena di antara warga negara tidak tercapai konsensus terkait bangunan negara yang diidealkan.

Selanjutnya dikatakan pula oleh Jimly bahwa :

“Dengan adanya kesepakatan itu, maka konstitusi dapat dengan mudah dirumuskan karena benar-benar mencerminkan keinginan bersama berkenaan dengan institusi kenegaraan dan mekanisme ketatanegaraan yang hendak dikembangkan dalam kerangka kehidupan negara berkonstitusi. Kesepakatan-kesepakatan itulah yang dirumuskan dalam dokumen konstitusi yang diharapkan dijadikan pegangan bersama untuk kurun waktu yang cukup lama”.[14]

Dengan kerangka yang demikian, maka konstitusi dalam paham konstitusionalisme pada akhirnya dipahami sebagai hukum tertinggi karena ia merupakan wujud perjanjian sosial tertinggi dari seluruh rakyat yang berdaulat dalam suatu negara melalui suatu permusyawaratan (deliberasi) publik. Dalam konstitusi terdapat berbagai dokumen hukum, politik dan ekonomi yang berfungsi sebagai ”mercusuar” yang memberikan pedoman, arah, dan petunjuk bagi suatu negara untuk menata dirinya, sebagai hasil kompromi berbagai kekuatan disaat konstitusi itu dirumuskan dan dibentuk. Ini sejalan dengan pendapat K.C. Wheare,a constitution is indeed the resultant of parallelogram of forces political, economic, and social-which operate at the time of its adoption.[15]

Paham Konstitusionalisme Sebagai Komponen Intergral Dari Pemerintahan Demokratis

Paham konstitusionalisme merupakan komponen integral dari pemerintahan yang demokratis. Tanpa memberlakukan konstitusionalisme pada dirinya, pemerintahan demokratis tidak mungkin terwujud. Oleh karena itu negara yang demokratis haruslah menerapkan dan menjalankan konstitusionalisme dalam jiwa bangsanya sehingga pemerintahan yang demoratis dapat terwujud.

Argumentasi yang demikian didasarkan pada suatu suatu prinsip bahwa pemerintahan yang demokratis hanya dapat tercipta manakala konsep demokrasi yang dibangun adalah konsep demokrasi yang berdasar atas hukum atau demokrasi konstitusional. Menurut Miriam Budiarjo, “ciri khas dari demokrasi konstitusional ialah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah tercantum dalam konstitusi, sehingga sering disebut pemerintah berdasarkan konstitusi”.[16] Bahkan bekerjanya demokrasi konstitusional membutuhkan seperangkat institusi politik sebagaimana dikemukakan oleh Janos Kis “Constitutional democracy usually refers to a set of political institutions”.[17] Institusi politik yang direpresentasikan oleh pemerintah inilah yang menjalankan mandat dari masyarakat politik untuk menjamin hak-hak asasi dan kesejahteraannya.

Hal demikian menunjukkan bahwa dalam pemerintahan demokratis, konstitusi menempati posisi yang sentral. Di bawah konstitisi, pemerintahan demokratis dituntut menjalankan kekuasaannya menurut batas-batas yang ditentukan konstitusi. Hal ini sesuai pendapat H.W.R. Wade yang menyatakan bahwa “Government under the rule of law demands proper legal limits on the exercise of power”.[18] Sejalan dengan hal tersebut, Thomas Paine menegaskan bahwa “A constitution is not an act of a government, but of a people constituting a government.[19] Hal yang sama juga dikemukakan oleh McIlwain bahwa A constitution is not the act of a government, but of a people constituting a government; and government without a constitution, is power without a right.[20]

Dengan demikian, corak dari pemerintahan demokratis adalah bahwa tindakan pemerintah harus senantiasa didasarkan pada kehendak konstitusi sebagai esensi dari paham konstitusionalisme. Demokrasi yang diidealkan harus diletakkan dalam koridor hukum. Tanpa hukum, demokrasi justru dapat berkembang ke arah yang keliru karena hukum dapat ditafsirkan secara sepihak oleh penguasa atas nama demokrasi. Pada sisi inilah paham konstitusionalisme memposisikan konstitusi sebagai komponen intergral dari pemerintahan demokratis.

Paham Konstitusionalisme Menghendaki Pelaksanaan Kekuasaan

Dalam paham konstitusionalisme, pertanggungjawaban pelaksanaan kekuasan merupakan suatu keharusan konstitusional sebagaimana kekuasaan itu diperoleh serta lingkup kekuasaan itu digunakan. Dalam sistem pembagian kekuasaan berlaku prinsip bahwa setiap kekuasaan wajib dipertanggungjawabkan.

Menurut C.F. Strong, “…a system of government in which the majority of the grown members of political community participate through a method of representation which secures that the government is ultimately responsible for its actions to that majority”.[21] Jadi dalam sistem pemerintahan yang dibentuk berdasarkan kehendak mayoritas masyarakat politik menghendaki bahwa pemerintah bertanggung jawab atas tindakan kepada mayoritas itu. A.D. Belinfante mengatakan “no one can exercise authority without responsibility or assume liability without supervision”,[22] jadi tidak seorangpun dapat melaksanakan kewenangan tanpa memikul kewajiban tanggung jawab atau tanpa ada pelaksanaan pengawasan. Menurut Ridwan HR., “…dalam perspektif hukum publik, adanya kewenangan inilah yang memunculkan adanya pertanggungjawaban, sejalan dengan prinsip umum ‘tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban’ ”.[23]

Sementara itu, konstitusi itu sendiri meletakkan banyak tugas, baik positif maupun negatif, pada berbagai organ pemerintah negara, seperti yang ditegaskan oleh Edward Samuel Corwin…the constitution itself lays many duties, both positive and negative, upon the different organs of state government…” .[24] Searah dengan pendapat tersebut, Bagir Manan menyatakan bahwa :

“keberadaan lembaga-lembaga negara sebagai pelaksana kekuasaan serta seluruh elemen kekuasaan, legitimasinya bertumpu pada konstitusi sebagai sumber sekaligus pengatur kekuasaan. Kekuasaan yang ada dalam organisasi negara merupakan jabatan yang dijalankan oleh pejabat yang diberi wewenang untuk itu. Pertanggungjawaban terhadapnya merupakan suatu keharusan konstitusional sebagaimana kekuasaan itu diperoleh serta lingkup kekuasaan itu digunakan”.[25]

Dengan makna yang demikian, maka konstitusi dengan sendirinya menjadi lingkup pertanggungjawaban yang mengikat penguasa atas segala bentuk penggunaan kekuasaan. Dengan kata lain penggunaan kekuasaan itu kemudian oleh pejabat dalam lingkungan lembaga-lembaga negara harus mempertanggung-jawabkan sesuai dengan apa yang diamanahkan dalam konstitusi. Karena itu, paham konstitusionalisme jelas-jelas menghendaki pelaksanaan kekuasaan tersebut dipertanggungjawabkan, sehingga dalam sistem pembagian kekuasaan berlaku prinsip bahwa setiap kekuasaan wajib dipertanggungjawabkan.

Referensi/Rujukan :

Andrew Vincent, Theories of The State, Basil Blackwell Inc., New York, 1987.

A.D. Belinfante, et.al., Beginselen van Nederlandse Staatsrecht, Samson Uitgeverij, Alphen aan den Rijn, 1983.

Carl J. Frederich, Man and His Government, McGraw-Hill, New York, 1963.

C.F. Strong, Modern Political Constitution: An Introduction to the Comparative Study of Their History and Existing Form, First American Edition, G.P. Putnam’s Sons, New York, 1963.

Charles Howard McIlwain, Constitutionalism: Ancient and Modern, Cornell University Press, New York, 1947.

Don E. Fehrenbacher, Constitutions and Constitutionalism in the Slaveholding South,  University of Georgia Press, Georgia, 1989.

Edward S. Corwin, The Constitution and What it Means Today, 13th ed, Princeton University Press, New York, 1973.

Gabriel A. Almond, “Political Science: The History of the Discipline”, dalam Robert E. Goodin and Hans-Dieter Klingemann (eds), A New Handbook of Political Science, Oxford University Press, Oxford, 1996.

H.W.R. Wade, Administrative Law, Third Edition, Clarendon Press-Oxford, London, 1971.

Janos Kis, Constitutional Democracy, traslated by Zoltan Miklosi, Central European University Press, Budapest, New York, 2003.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

K.C. Wheare, Modern Constitution, Second Edition, Oxford University Press, London, New York, 1966.

Larry Alexander (ed), Constitutionalism: Philosopical Foundations, (Cambridge: Cambridge University Press, 1999), hlm. 4.

Michael Allen dan Brian Thompson, 7th Edition, Cases & Materials on Constitutional & Administrative Law, Oxford University Press, London, 2002.

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008.

Richard Samuelson “John Adams and the Republic of Law” dalam Bryan-Paul Frost and Jeffrey Sikkenga (eds), History of American Political Thought, Lexington Books, Maryland, 2003.

Ridwan HR., Hukum Administrasi Negara, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007.

Walter F. Murphy, Constitutional Democracy: Creating and Maintaining a Just Political Order, The Johns Hopkins University Press, Maryland, 1929.

Walton H. Hamilton, “Constitutionalism”, dalam Edwin R.A., Seligman & Alvin Johnson (eds), Encyclopedia of the Social Sciences, Macmillian, New York, 1931).

William George Andrews, Constitutions and Constitutionalism, 3rd ed., Van Nostrand Company, New Jersey, 1968.

[1]     Richard Samuelson “John Adams and the Republic of Law” dalam Bryan-Paul Frost and Jeffrey Sikkenga (eds), History of American Political Thought, (Maryland: Lexington Books, 2003), hlm. 118.

[2]     Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008), hlm. 112.

[3]     Walton H. Hamilton, “Constitutionalism”, dalam Edwin R.A., Seligman & Alvin Johnson (eds), Encyclopedia of the Social Sciences, (New York: Macmillian, 1931), hlm. 255.

[4]     Disarikan dari tulisan Gabriel A. Almond, “Political Science: The History of the Discipline”, dalam Robert E. Goodin and Hans-Dieter Klingemann (eds), A New Handbook of Political Science, (Oxford: Oxford University Press, 1996), hlm. 53-61.

[5]     Richard S. Kay, “American Constitusionalism” dalam Larry Alexander (ed), Constitutionalism: Philosopical Foundations, (Cambridge: Cambridge University Press, 1999), hlm. 4.

[6]     Michael Allen dan Brian Thompson, 7th Edition, Cases & Materials on Constitutional & Administrative Law, (London: Oxford University Press, 2002), hlm. 14.

[7]     Carl J. Frederich, Man and His Government, (New York: McGraw-Hill, 1963), hlm. 217.

[8]     Charles Howard McIlwain, Constitutionalism: Ancient and Modern, (New York: Cornell University Press, 1947), hlm. 24.

[9]     Andrew Vincent, Theories of The State, (New York: Basil Blackwell Inc., 1987), hlm. 91.

[10]    Don E. Fehrenbacher, Constitutions and Constitutionalism in the Slaveholding South, (Georgia: University of Georgia Press, 1989), hlm. 1.

[11]    William George Andrews, Constitutions and Constitutionalism, 3rd ed., (New Jersey: Van Nostrand Company, 1968), hlm. 9.

[12]    Ibid., hlm. 12-13.

[13]    Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hlm. 21.

[14]    Ibid., hlm. 23.

[15]    K.C. Wheare, Modern Constitution, Second Edition, (London, New York: Oxford University Press, 1966), hlm. 67.

[16]    Miriam Budiardjo, op.cit., hlm. 107.

[17]    H.W.R. Wade, Administrative Law, Third Edition, (London: Clarendon Press-Oxford, 1971), hlm. 46.

[18]    Janos Kis, Constitutional Democracy, traslated by Zoltan Miklosi, (New York: Central European University Press, 2003), hlm. ix.

[19]    Walter F. Murphy, Constitutional Democracy: Creating and Maintaining a Just Political Order, (Maryland: The Johns Hopkins University Press, 1929), hlm. 185.

[20]    Charles Howard McIlwain, op.cit., hlm. 23.

[21]    C.F. Strong, Modern Political Constitution: An Introduction to the Comparative Study of Their History and Existing Form, First American Edition, (New York: G.P. Putnam’s Sons, 1963), hlm. 13.

[22]    A.D. Belinfante, et.al., Beginselen van Nederlandse Staatsrecht, English Traslated Edition, (Alphen aan den Rijn: Samson Uitgeverij, 1983), hlm. 21.

[23]    Ridwan HR., Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007), hlm. 352.

[24]    Edward S. Corwin, The Constitution and What it Means Today, 13th ed, (New York: Princeton University Press, 1973), hlm. 149.

[25]    Bagir Manan, Lembaga Kepresidenan, (Yogyakarta: FH UII Press, 1999), hlm. 74.

Sumber : https://tiar73.wordpress.com/2015/05/15/memahami-konstitusionalisme-sebagai-suatu-paham-dalam-sistem-ketatanegaraan/

Dipublikasi di Tak Berkategori | Meninggalkan komentar

Urgensi Penerapan Ide Pidana Kerja Sosial Bagi Koruptor

Oleh : Bachtiar, SH.MH.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Anggota Pokja Komisi Kejaksaan Republik Indonesia


Kejahatan korupsi secara faktual telah merusak seluruh tatanan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kenyataannya walau pun  sudah  ada  dasar hukum yang  jelas  untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan korupsi tetap merajalela dan tidak berkurang.  Buktinya peraturan-peraturan silih berganti, yang selalu belakangan memperbaiki dan menambah yang duluan, tetapi korupsi dalam segala bentuknya masih dirasakan serta masih merajalela. Hal ini merupakan lonceng kematian bagi pemberantasan korupsi, karena semua pilar negara mulai dari eksekutif pusat dan pemerintah daerah, anggota legislator pusat maupun daerah, dan penegak hukum termasuk jaksa dan hakim serta aparat keamanan tidak ada yang “immune” dari korupsi.

Begitu dahsyatnya dampak yang ditimbulkan telah mendorong seluruh masyarakat dunia untuk melakukan perang melawan korupsi dengan segala dimensinya. Oleh karena itu, tak terbantahkan bahwa korupsi telah menjadi common enemy yang menjadu concern dari setiap bangsa-bangsa di dunia ini. Korupsi mengakibatkan kemiskinan yang oleh Mahatma Gandhi disebut sebagai bentuk pelanggaran yang terburuk, karena aset negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan berkelanjutan guna kesejahteraan rakyat dikorupsi untuk kepentingan pribadi para koruptor. Dalam konteks demikian, maka kejahatan korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa, tetapi telah menjelma sebagai suatu kejahatan yang berkategori extra ordinary crime.

Pengkategorisasian tindak pidana korupsi sebagai suatu yang extra ordinary crime, juga telah disebut dalam berbagai konvensi intenasional. Konvensi Anti Kejahatan Terorganisir Lintas Negara tahun 2000 (United Nations Convention Against Transnational Organized Crime) menyebutkan korupsi sebagai suatu kejahatan yang serius, bersifat lintas negara dan menyatakan perang melawan korupsi sebagai suatu kejahatan yang terorganisir. Hal yang sama ditemui pula dalam Konvensi Anti Korupsi Tahun 2003 (United Nations Convention Against Corruption) bahwa korupsi merupakan “transnational crime”. Dalam Konvensi Anti Korupsi Tahun 2003, korupsi tidak hanya berdimensi nasional, tetapi juga meliputi cakupan yang luas secara internasional, sehingga perlu ditangani secara serius mengingat karakteristik dari kejahatan korupsi itu sendiri merupakan kejahatan yang serius. Keberadaan Konvensi Anti Korupsi Tahun 2003 merupakan upaya reformatif rekonstruktif institusi hukum anti korupsi untuk memberdayakan, membantu, mendukung institusi negara korban tindak pidana korupsi dan institusi hukum nasional anti korupsi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Demikian pula dalam Perjanjian Internasional Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) menyebutkan kejahatan khusus dan berat seperti korupsi sebagai “the most serious crime”, sehingga dapat diterapkan pidana mati.

Mengingat kejahatan korupsi sebagai suatu kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime), maka pendekatan dalam penaggulangan kejahatan ini harus juga dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa pula. Hal ini pernah dikemukakan oleh Prof. Achmad Ali bahwa keadaan korupsi di Indonesia sudah merupakan keadaan yang abnormal sehingga satu-satunya cara untuk pemberantasannya adalah juga dengan cara-cara abnormal dan bukan lagi dengan cara-cara normal. Dan karena keadaannya darurat, maka juga mesti ditangani dengan cara berpikir darurat, cara bertindak darurat dan dengan petinggi hukum yang mampu melakukan terobosan yang bersifat darurat. Dengan kata lain, untuk melibas kejahatan korupsi yang sudah di luar batas normal ini, jelas diperlukan tindakan non konvensional dan tindakan ekstra yang berani. Kalau disimak dalam penjelasan umum UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001, maka pembuat UU sebenarnya telah berikrar untuk memberantas korupsi dengan “cara luar biasa” dan dengan “cara yang khusus”, karena korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas serta telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat luas.

Pilihan yang demikian merupakan suatu yang rasional demi menyelamatkan kelangsungan hidup bangsa ini ke depan dari perilaku koruptif yang merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu, extra ordinary punishment menjadi sesuatu yang relevan mengiringi model kejahatan yang berkarakteristik luar biasa yang dewasa ini kian meramba dan merasuk ke seantero bumi nusantara dalam berbagai level pranata kehidupan masyarakat. Berbagai kajian oleh lembaga-lembaga manapun baik nasional maupun internasional telah menunjukkan kesepakatan untuk memberantas korupsi. Untuk itu, extra ordinary punishment menjadi salah satu alternatif yang lebih rasional demi menyelamatkan bangsa ini dari manusia-manusia serakah.

Selanjutnya Prof. Achmad Ali juga pernah mengingatkan kepada kita semua bahwa pemidanaan memang mustahil menghapuskan kejahatan dari muka bumi ini, tetapi paling tidak, pemidanaan menyebabkan the sense of justice of the victims menjadi terwujud. Pemidanaan termasuk didalamnya gagasan penambahan pidana kerja sosial bagi koruptor dalam UU Korupsi justru dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan hukum, yaitu kedamaian, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, penerapan ide penambahan pidana kerja sosial (community service order) merupakan suatu keniscayaan dalam sistem penegakan hukum korupsi di Indonesia sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, dan diyakini akan memberikan efek yang luar biasa bagi upaya pencegahan kejahatan korupsi.

Pidana Kerja Sosial merupakan salah satu jenis pidana baru dalam Rancangan KUHP Indonesia. Beberapa alasan munculnya pidana kerja sosial antara lain karena adanya upaya untuk menanggulangi kejahatan dengan tidak hanya mengandalkan penerapan hukum pidana semata, tetapi melihat akar lahirnya persoalan kejahatan dari persoalan sosial, sehingga kebijakan sosial sangat penting dilakukan. Semakin tidak disukainya pidana perampasan kemerdekaan baik yang berjangka pendek dengan pertimbangan kemanusiaan, yang memiliki dampak negatif yang tidak kecil tidak saja terhadap narapidana, tetapi juga terhadap keluarga serta orang-orang yang kehidupannya tergantung terhadap si narapidana. Over kapasitas penjara karena banyaknya napi dengan hukuman minimal cenderung menjadi pembuat onar di penjara.

Memang dalam praktiknya diseluruh dunia, hukuman kerja sosial lebih sering dipakai untuk tindak pidana kategori ringan. Konsep itu pula yang kemudian dianut dalam RUU KUHP. Draf RUU KUHP versi 2010 misalnya mengenal hukuman kerja sosial sebagai pengganti pidana penjara yang tidak lebih dari enam bulan bulan atau pidana denda tidak lebih dari pidana denda Kategori I (Pasal 86 Angka (1) RUU KUHP). Sejumlah negara, seperti Belanda dan Inggris, memang mengenal jenis hukuman kerja sosial. KUHP Belanda versi 1996 pada judul punishment tercantum jenis hukuman community services. Pasal 22 ayat (1) huruf c KUHP Belanda versi bahasa Inggris mencantumkan rumusan “The judge may only impose a penalty of community service upon request from the accused to perform such work”.

Dengan demikian, mengacu kepada RUU KUHP Versi 2010 serta meniru konsep hukuman kerja sosial seperti yang dikenal dan telah diterapkan di Belanda dan Inggris, terlihat kurang tepat untuk diterapkan dalam kasus korupsi, karena korupsi adalah merupakan suatu kejahatan yang sifatnya extraordinary. Meskipun demikian bukan berarti sanksi pidana kerja sosial tidak dapat diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Mengingat tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang sifatnya extraordinary, maka gagasan penerapan sanksi kerja sosial bagi pelaku tindak pidana korupsi justru sebagai terobosan baru dalam upaya pembaharuan hukum pidana.

Penerapan ide ini juga berangkat dari suatu kenyataan bahwa pendekatan pemidanaan dengan konsep pemenjaraan bagi pelaku korupsi kurang memberikan efek jera yang maksimal. Meskipun UU Korupsi telah memberikan ancaman sanksi pidana, namun alih-alih korupsi berkurang, justru saat ini korupsi semakin masif bak jamur di tengah musim hujan, bahkan dianggap bukan merupakan kejahatan yang mengandung aib. Logika hukum positif nampaknya gagal untuk menjelaskan fenomena korupsi, dimana orang-orang sudah kehilangan rasa bersalah, rasa malu, dan rasa takut untuk melakukan tindakan kejahatan korupsi.

Hal ini mengindikasikan bahwa pendekatan penghukuman dengan sarana pidana hendaknya diimbangi pula dengan bentuk pidana sosial yang justru menyentuh pada rasa malu yang luar biasa bagi pelaku dan sekaligus memberikan pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak bermental korup. Pendekatan penghukuman dengan sarana pidana perampasan seyogyanya diparelelkan dengan konsep pidana sosial dalam bentuk pidana kerja sosial. Pidana kerja sosial diyakini sebagai jalan keluar dari situasi korupsi yang menggurita. Gagasan ini tidak serta merta diartikan sebagai bentuk “balas dendam”, melainkan salah satu bentuk “membina” koruptor dan orang lain agar tidak melakukan tindak pidana korupsi, sekaligus mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat akibat perbuatan koruptor yang melukai rasa keadilan masyarakat.

Ide keseimbangan ini antara lain mencakup: [1] keseimbangan monodualistik antara “kepentingan umum/masyarakat” dan “kepentingan individu/perorangan”. [2] keseimbangan antara perlindungan/kepentingan pelaku tindak pidana (ide individualisasi pidana) dan korban tindak pidana keseimbangan antara unsur/faktor “objektif” (perbuatan/lahiriah) dan “subjektif” (orang/batiniah/sikap batin); ide “daad-dader strafrecht”; [3] keseimbangan antara kriteria “formal” dan “materiel”; [4] keseimbangan antara “kepastian hukum”, “kelenturan/elastisitas/fleksibilitas”, dan “keadilan”; [5] keseimbangan nilai-nilai nasional dan nilai-nilai global/internasional/ universal. Hal Ini sejalan pula dengan adanya pergeseran stelsel pemidanaan dari konsep pembalasan (punishment to punishment) menuju konsep pembinaan (treatment sanction) yang telah diadopsi negera-negara modern dalam penerapan hukum pidana.

Memang diakui pro dan kontra akan terbuka lebar terutama berkaitan dengan potensi reduksi terhadap isu hak asasi manusia. Namun demikian penerapan ide penambahan pidana kerja sosial bagi pelaku korupsi sama sekali bukan dengan tujuan mereduksi HAM koruptor sebagai suatu upaya “pembalasan dendam” atas perbuatan yang dilakukan, namun semata-mata merupakan suatu keyakinan moral bahwa kejahatan yang mereka lakukan secara moral adalah kejahatan yang sangat berat dan meresahkan serta melukai moral keadilan masyarakat. Penambahan pidana kerja sosial bagi para koruptor ini justru untuk menjaga keseimbangan dalam masyarakat akibat dampak yang timbul dari perbuatan yang dilakukannya.

Konstitusi kita pada dasarnya menjamin hak-hak konstitusional setiap warga negara atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945), juga hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28G ayat (2) UUD NRI 1945), maupun hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945), namun hak-hak konstitusional tersebut harus dihubungkan dengan ketentuan dimana setiap orang juga wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J ayat (1) UUD NRI 1945) dan setiap orang dalam menjalan hak dan kebebasannya wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain (Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945).

Dengan merujuk ketentuan konstitusi di atas dan dikaitkan dengan penerapan ide penambahan pidana kerja sosial bagi pelaku korupsi, maka Pasal 28J inilah menemukan landasan teoritis pembenarannya. Pasal 28J merupakan suatu pengecualian dalam menjalankan hak dan kebebasan seseorang. Dengan kata lain Pasal 28J merupakan lex specialis dari ketentuan pasal-pasal yang telah disebutkan di atas. Oleh karena itu, argumentasi yang menyatakan bahwa penerapan ide penambahan pidana kerja sosial bagi koruptor dapat dan atau berpotensi mereduksi hak asasi seseorang, bagi penulis tidaklah tepat, sebab kalau itu alasannya, bukankah seluruh jenis pemidanaan pada hakikatnya adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, tetapi menjadi sah karena diperkenankan oleh hukum yang berlaku.

Dipublikasi di Tak Berkategori | Meninggalkan komentar

Bachtiar: Pilkada Tangsel Maksimal Diikuti Lima Pasang Calon

6 May 2015

Pengamat Hukum Universitas Pamulang (Unpam), Bachtiar, SH, MH memprediksi, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang digelar tanggal 9 Desember 2015 akan diikuti maksimal lima pasang calon. Kelima pasang calon ini terdiri dari tiga calon yang diusung oleh partai politik (parpol) dan dua pasang calon dari jalur independen.

Menurutnya, jika melihat bakal calon (balon) walikota yang melakukan sosialisasi ini, kemungkinan hanya lima pasangan yang akan bertarung. “Kurang dari lima pasang bisa, tapi kalau lebih dari lima pasang kemungkinan sulit,” tutur Bachtiar.

Prediksi ini disampaikan setelah dirinya mengkalkulasi bahwa ada dua partai politik (parpol) yang sampai kini masih terkatung-katung nasibnya, apakah akan ikut Pilkada atau tidak yakni Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akibat adanya polemik di tingkat pusat. “Jika memang kedua partai itu tidak ikut, maka bisa diasumsikan Pilkada kehilangan satu perahu,” ujarnya.

Nah, balon-balon yang tadinya akan merapat ke kedua parpol itu, bisa jadi akan mencoba berkompetisi ke parpol lain sehingga persaingan antar balon di parpol lain sangat ketat. “Ada juga yang mungkin akan mencoba mengikuti Pilkada melalui jalur independen. Namun karena beratnya syarat yang ditetapkan KPU Tangsel terkait KTP dukungan, maksimal hanya akan ada dua calon independen saja yang ikut,” prediksi Bachtiar yang juga pengamat hukum tata negara ini.

Sebelumnya, anggota KPU Tangsel Badrusalam mengatakan, dengan jumlah penduduk Tangsel sebanyak 1.219.627 jiwa, maka calon yang akan maju melalui jalur independen harus mengantongi minimal 79.275 dukungan yang dibuktikan dengan fotokopi KTP dan form dukungan. Hal ini mengacu pada UU No. 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. “Daerah yang memiliki warga di atas 1 juta jiwa maka jika ada yang maju sebagai calon independen harus mengantongi 6,5 persen dari jumlah warga,” jelasnya.

Mengacu jadwal yang sudah dirilis oleh KPU Tangsel, pengumuman penyerahan syarat dukungan akan dilakukan tanggal 24 Mei-7 Juni 2015. Selanjutnya, tanggal 16-18 Juni penyampaian syarat dukungan kepada KPU dan 11-15 Juni penyerahan syarat dukungan pasangan calon kepada KPU. Untuk pendafataran pasangan calon dilakukan tanggal 14-25 Juli. Masa kampanye dilakukan tanggal 27 Agustus-5 Desember dan tanggal 27 Agustus-5 Desember adalah debat publik antar pasangan calon.

Masa tenang dan pembersihan alat peraga dilakukan tanggal 6-8 Desember sedangkan 9 Desember 2015 adalah hari pemungutan suara dilanjutkan rekapitulasi hasil perhitungan suara hingga 18 Desember 2015.

Sumber : http://kabarpolitik.com/2015/05/06/bachtiar-pilkada-tangsel-maksimal-diikuti-lima-pasang-calon/

Dipublikasi di Tak Berkategori | Meninggalkan komentar

Pengamat: KPK Bisa Usut Mahar Politik Balon Walikota Tangsel

30 April 2015, kabarpolitik.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengusut pelaku mahar politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Jika hal ini terjadi, baik yang memberi maupun yag menerima bisa tersandung masalah hukum.

Demikian diungkapkan oleh Pengamat Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Bachtiar, SH, MH. Menurutnya, kasus mahar politik bisa ditinjau dari dua sisi. Dari tinjauan politik, jika terbukti antara balon walikota dan parpol melakukan transaksi politik, maka Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mendiskualifikasi balon dan parpol dari Pilkada.

“Sedangkan dari tinjauan hukum, transaksi politik ini bagian dari kasus pidana sehingga baik polisi maupun KPK bisa mengusutnya,” tutur Bachtiar yang juga pengamat tata hukum negara ini.

Ia berpendapat, KPK bisa melakukan pengusutan karena partai politik itu bagian dari penyelenggara negara. Sebab, dalam sistem pemerintahan, parpol adalah salah satu lembaga yang melahirkan para penyelenggara negara seperti presiden, gubernur, walikota maupun bupati. “Jadi, saya berpandangan bahwa parpol pun bagian dari penyelenggara negara sehingga dalam kasus transaksi politik, mereka bisa turun untuk mengusutnya,” terang Bachtiar.

Menurutnya, dasar parpol sebagai lembaga negara adalah Pasal 6A ayat (2) UU NRI 1945 terkait kewenangan parpol mengusulkan calon presiden dan wakil presiden mangkat. “Juga pasal 22E yat (3) terkait peserta pemilu dipilih partai politik,” ujarnya. Karena itu, tutur Bachtiar, parpol dapat dikualifikasikan sebagai lembaga negara, bahkan dapat menjadi pihak dalam sengketa lembaga negara di MK (Mahkamah Konstitusi).

Dasar lainnya yakni dalam UU No. 8/2015 tentang Pilkada yang merupakan atribusi dari UU 1945. “Jadi, parpol adalah lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam konstitusi,” papar Bachtiar.

Sumber : http://kabarpolitik.com/2015/04/30/pengamat-kpk-bisa-usut-mahar-politik-balon-walikota-tangsel/

Dipublikasi di Tak Berkategori | Meninggalkan komentar