Bachtiar, SH.MH
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang
Istilah dan Pengertian
Konsep lembaga negara secara terminologis memiliki keberagaman istilah. Di kepustakaan Inggris, sebutan lembaga negara menggunakan istilah political Institution, sedangkan dalam kepustakaan Belanda dikenal dengan istilah staat organen atau staatsorgaan.[1] Kata staatsorgaan ini dalam Kamus Hukum Belanda Indonesia, diterjemahkan sebagai alat perlengkapan negara.[2] Dalam Kamus Hukum Fockema Andreae yang diterjemahkan oleh Saleh Adiwinata, kata orgaan juga diartikan sebagai perlengkapan.[3] Sementara itu, dalam bahasa Indonesia menggunakan istilah lembaga negara, badan negara, atau organ negara.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “lembaga” antara lain diartikan : (i) asal mula atau bakal (yang akan menjadi sesuatu); (ii) bentuk asli (rupa, wujud); (iii) acuan, ikatan; (iv) badan atau organisasi yang bertujuan melakukan penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha; dan (v) pola perilaku yang mapan yang terdiri atas interaksi sosial yang berstruktur.[4]
Adapun kata “badan” diartikan antara lain : (i) tubuh (jasad manusia keseluruhan), (ii) sekumpulan orang yang merupakan kesatuan untuk mengerjakan sesuatu. Sedangkan kata “organ” diartikan antara lain : (i) alat yang mempunyai tugas tertentu di tubuh manusia (binatang dsb). Kalau “tubuh manusia” diganti dengan kata “negara” maka “organ negara” dapat diartikan sebagai alat kelengkapan negara yang mempunyai tugas dan fungsi tertentu dalam suatu negara.[5]
Dalam praktik, kata lembaga digunakan dalam banyak makna atau maksud. Sebagai padanan kata, lembaga juga dimaksudkan mempunyai makna yang sama dengan institution dalam bahasa Inggris. Istilah lembaga ada yang menyamakan dengan kata pranata, oleh karenanya dikenal-lah lembaga demokrasi, lembaga perwakilan, lembaga praperadilan dan lain sebagainya. Di pihak lain lembaga juga dimaksudkan pengertiannya sama dengan organisasi atau badan dan dari pengertian ini dikenal nama-nama misalnya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).[6]
Meskipun memiliki beragam makna dan maksud, baik istilah lembaga negara, badan negara, organ negara, ataupun alat kelengkapan negara umumnya digunakan dalam konteks yang sama dan merujuk pada pengertian yang sama, yaitu yang membedakannya dengan lembaga swasta atau masyarakat.[7] Oleh sebab itu, lembaga apa saja yang dibentuk bukan sebagai lembaga masyarakat dapat disebut lembaga negara. Lembaga negara dapat berada dalam ranah legislatif, eksekutif, yudikatif, ataupun yang bersifat campuran.[8] Lembaga negara terkadang disebut dengan istilah lembaga pemerintahan, lembaga pemerintahan nondepartemen, atau lembaga negara saja.[9]
Sebenarnya dalam UUD 1945 tidak secara langsung menyebut adanya lembaga negara bahkan dalam pandangan Natabaya istilah “lembaga” tidak dikenal dalam UUD 1945, yang ada adalah istilah “badan”.[10] Hal tersebut misalnya ditemui dalam Pasal 23 ayat (5) UUD 1945 untuk Badan Pemeriksa Keuangan, juga dalam Pasal 24 UUD 1945 untuk istilah “badan kehakiman”. Dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 dipergunakan istilah “badan”, termasuk dalam Penjelasan UUD 1945 tentang “Sistem Pemerintahan Negara” MPR yang selama ini disebut “lembaga negara tertinggi” atau “lembaga tertinggi” justru disebut “badan” sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Artinya, istilah “badan” yang disebutkan di dalam Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945 sebagai pengertian “organ negara” tampaknya dipergunakan secara konsisten.
Ternyata dalam praktik ketatanegaraan (konvensi ketatangeraan) dan bahkan melalui Ketetapan MPR No. III/MPR/1978, istilah “badan” diubah atau ditafsirkan menjadi istilah “lembaga” dimana dalam Ketetapan MPR tersebut membagi lembaga Negara menjadi dua kategori, yaitu lembaga tertinggi Negara dan lembaga tinggi Negara. Lembaga tertinggi Negara adalah MPR, dan lembaga tinggi Negara adalah Presiden, DPR, DPA, BPK, dan MA.
Menurut Harjono, dengan mendasarkan pada Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 lebih tepat disebut sebagai “badan negara” dibanding menyebutnya sebagai “lembaga negara”, karena kata badan menunjukkan kepada sebuah organ dan dengan demikian mempunyai makna yang lebih terbatas dibandingkan dengan kata lembaga negara yang sesungguhnya mempunyai makna ganda.[11]
Pasca amandemen, istilah “badan” ternyata masih dipergunakan dalam Pasal 23E, Pasal 23F, dan Pasal 23G tentang Badan Pemeriksa Keuangan, demikian pula dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3). Namun dalam Pasal 24C ayat (1) dipergunakan istilah “lembaga negara” untuk menyebutkan salah satu kewenangan dari Mahkamah Konstitusi adalah untuk mengadili dan memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Demikian pula dalam Pasal II Aturan Peralihan yang dalam UUD 1945 dipergunakan istilah “badan”, oleh UUD NRI 1945 diganti dengan istilah “lembaga”.[12] Dengan demikian, UUD 1945 seusai perubahan pun tidak merinci lembaga apa saja yang termasuk lembaga negara. Hanya saja menurut Harjono, dari dua ketentuan tersebut jelas bahwa lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga negara yang ada dalam UUD 1945.[13]
Terkait hal ini, Patrialis Akbar berpendapat bahwa UUD 1945 hasil perubahan telah menggunakan dua istilah didalamnya, yakni “badan” dan “lembaga negara”. Kata “badan” dipergunakan tampaknya untuk melestarikan hasil karya para pendiri negara (the founding leaders) berupa UUD 1945 hasil BPUPKI, dan kata “lembaga negara” diadopsi tampaknya sebagai perkembangan bahasa Indonesia oleh para perumus rancangan perubahan UUD 1945 yang tergabung dalam Panitia Ad Hoc 1 BP MPR yang hasil kerjanya disahkan MPR periode 1999-2004.[14]
Semua istilah tersebut dalam pandangan Natabaya, pada dasarnya mempunyai makna yang esensinya kurang lebih sama. Oleh karena itu, dalam konteks ini dapat saja berbagai istilah tersebut digunakan untuk menyebutkan suatu organisasi yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan pemerintahan negara, sehingga tinggal memilih apakah “organ negara”, “badan negara” atau “lembaga negara”, yang penting ada konsistensi penggunaan.[15]
Kalaupun istilah-istilah tersebut seringkali dipertukarkan satu sama lain, akan tetapi menurut Jimly Asshiddiqie, satu sama lain sebenarnya dapat dan memang perlu dibedakan, sehingga tidak membingungkan.[16] Bahkan menurutnya, untuk memahaminya secara tepat, maka tidak ada jalan lain kecuali mengetahui persis apa yang dimaksud dan apa kewenangan dan fungsi yang dikaitkan dengan organisasi atau badan yang bersangkutan.[17]
Jimly mencontohkan, dalam Dewan Perwakilan Rakyat ada Badan Kehormatan, tetapi di dalam Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dapat dibentuk Dewan Kehormatan. Di dalam lembaga seperti Lembaga Penyiaran Publik (LPP) misalnya Radio Republik Indonesia (RRI) ada Dewan Pengawas. Artinya, yang mana yang lebih luas dan yang mana yang lebih sempit dari istilah-istilah dewan, badan, dan lembaga, sangat tergantung konteks pengertian yang dimaksud di dalamnya. Jadi, sangat penting untuk membedakan apakah lembaga atau badan itu merupakan lembaga yang dibentuk oleh dan untuk negara atau oleh dan untuk masyarakat.[18] Dengan bersandar pada uraian di atas, Jimly akhirnya berpendapat bahwa lembaga apa saja yang dibentuk bukan sebagai lembaga masyarakat dapat disebut sebagai lembaga negara. Lembaga negara itu dapat berada dalam ranah legislatif, ranah eksekutif, ranah yudikatif ataupun yang bersifat campuran dari ketiga ranah kekuasaan tersebut.[19]
Menurut Patrialis, lebih tepat jika menggunakan kata “lembaga negara” dengan pertimbangan bahwa istilah ini telah lazim dipergunakan selama beberapa dasawarsa untuk menyebut organisasi yang menyelenggarakan pemerintahan negara di Indonesia.[20] Pertimbangan lain yang juga dikemukakan Patrialis adalah terkait kenyataan bahwa perkembangan bahasa Indonesia sekarang ini lebih banyak menggunakan kata “lembaga negara” dibanding kata “badan negara” ataupun organ negara”.[21] Pendapat lain juga dikemukakan Harjono, istilah “lembaga negara” ini dapat mempunyai pengertian yang lebih luas yaitu semua lembaga yang dibentuk untuk menjalankan fungsi pemerintahan atau dibentuk berdasarkan hukum publik yang dibedakan dengan lembaga negara yang dibentuk oleh masyarakat.[22]
Sementara itu, untuk memahami pengertian organ atau lembaga negara secara lebih dalam, dapat mendekatinya dari pandangan Hans Kelsen yang menguraikan bahwa siapa saja yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu tata-hukum (legal order) adalah suatu organ.[23] Artinya, organ negara itu tidak selalu berbentuk organik. Disamping organ yang berbentuk organik, lebih luas lagi, setiap jabatan yang ditentukan oleh hukum dapat pula disebut organ, asalkan fungsi-fungsinya itu bersifat menciptakan norma (normcreating) dan/atau bersifat menjalankan norma (norm applying).[24] Disamping pengertian luas, Kelsen juga menguraikan adanya pengertian organ negara dalam arti sempit, yaitu pengertian organ dalam arti materiil. Individu dikatakan organ negara hanya apabila ia secara pribadi memiliki kedudukan hukum yang tertentu.[25]
Terkait hal di atas Jimly berpendapat bahwa lembaga atau organ negara dalam arti sempit ini dapat dikaitkan dengan jabatan dan pejabat (officials), yaitu jabatan umum, jabatan publik (public office) dan pejabat umum, pejabat publik (public official). Namun tidak semua individu yang menjalankan fungsi organ negara itu sendiri sungguh-sungguh memegang jabatan dalam arti sebenarnya. Setiap warga negara yang menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum dapat disebut menjalankan fungsi sebagai organ, yaitu berpartisipasi dalam menciptakan organ legislatif negara, tetapi tidak harus memegang jabatan tertentu dalam struktur organisasi negara sama sekali, sehingga tidak disebut sebagai pejabat (official).[26]
Ciri-ciri penting organ negara dalam arti sempit ini adalah bahwa, (1) organ negara itu dipilih atau diangkat untuk menduduki jabatan atau fungsi tertentu; (2) fungsi itu dijalankan sebagai profesi utama atau bahkan secara hukum bersifat eksklusif; dan (3) karena fungsinya itu, maka ia berhak untuk mendapatkan imbalan gaji dari negara.[27]
Bersandar pada pengertian di atas, menurut Jimly, konsep organ negara dan lembaga negara itu sangat luas maknanya, sehingga tidak dapat dipersempit hanya pada pengertian ketiga cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif saja. Lebih lengkapnya Jimly menguraikan dengan uraian sebagai berikut :
Pertama, dalam arti yang paling luas, (pengertian pertama), organ negara paling luas mencakup setiap individu yang menjalankan fungsi law-creating dan law-applying; Kedua, (pengertian kedua), organ negara dalam arti luas tetapi lebih sempit dari pengertian pertama, yaitu mencakup individu yang menjalankan fungsi law-creating atau law-applying dan juga mempunyai posisi sebagai atau dalam struktur jabatan kenegaraan atau jabatan pemerintahan; Ketiga (pengertian ketiga), organ negara dalam arti lebih sempit, yaitu badan atau organisasi yang menjalankan fungsi lawcreating dan/atau law-applying dalam kerangka struktur dan sistem kenegaraan atau pemerintahan. Keempat, (dalam pengertian keempat) yang lebih sempit lagi, organ atau lernbaga negara itu hanya terbatas pada pengertian lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah. Kelima, di samping keempat pengertian di atas, untuk memberikan kekhususan kepada lembaga-lembaga negara yang berada di tingkat pusat yang pembentukannya diatur dan ditentukan oleh UUD 1945, maka lembaga seperti MPR, DPR, MA, MK, dan BPK dapat pula disebut sebagai lembaga negara yang tersendiri, yaitu lembaga negara dalam arti sempit/lembaga negara dalam pengertian kelima.[28]
Dari berbagai pendapat yang dikemukan oleh para sarjana di atas, lembaga negara pada dasarnya dapat diartikan sebagai setiap individu yang dilekati dengan jabatan/wewenang atau badan yang dibentuk berdasarkan hukum publik yang berfungsi untuk menciptakan dan/atau menjalankan norma-norma ketatanegaraan. Dengan kata lain, lembaga negara adalah semua alat kelengkapan negara yang dibentuk untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dalam rangka mewujudkan tujuan dan cita-cita negara yang terkristalisasi dalam konstitusi sebagai kesepakatan umum (general aggrement) dari individu rakyat. Pengertian yang demikian didasarkan pada alasan bahwa secara konseptual, tujuan adanya lembaga-lembaga negara atau alat-alat kelengkapan negara adalah untuk menjalankan fungsi negara dan menjalankan fungsi pemerintahan secara aktual. Dengan kata lain, lembaga-lembaga negara tersebut harus dapat membentuk satu kesatuan proses yag satu sama lain saling berhubungan dalam rangka penyelenggaraan fungsi negara.[29]
Lembaga Negara Dalam Tafsir Mahkamah Konstitusi
Perubahan format kelembagaan negara melalui proses perubahan UUD NRI Tahun 1945 ternyata masih mengandung kelemahan terutama yang terkait rumusan pengertian dari istilah badan, organ, ataupun lembaga negara. UUD NRI Tahun 1945 tidak memberikan definisi atau penyebutan secara tegas mengenai lembaga negara. Dalam UUD NRI Tahun 1945 tidak dirinci dengan tegas, apa saja yang termasuk ke dalam lembaga negara.
Menurut Hamdan Zoelva, ketiadaan penegasan ini haruslah dilihat dalam alam pikir dan pemahaman yang berkembang pada saat Undang-Undang Dasar itu dirumuskan. Para perumus Undang-Undang Dasar itu sangat terpengaruh oleh pemahaman mengenai lembaga negara sebelumnya. Jadi lembaga negara yang dipahami adalah lembaga negara dalam kerangka yang dikenal sebelumnya baik lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara.[30]
Meskipun demikian, satu-satunya petunjuk yang diberikan UUD NRI Tahun 1945 pasca perubahan terdapat dalam Pasal 24C ayat (1) yang menyebutkan salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.[31] Bahkan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006 Pasal 2 ayat (1) huruf g menentukan bahwa, “Lembaga negara yang dapat menjadi Pemohon atau Termohon dalam perkara sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara adalah … g. Lembaga negara lain yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945”, sehingga dari rumusan tersebut, menjadi jelas bahwa lembaga negara yang dapat bersengketa ke Mahkamah tidaklah bersifat limitatif dan karenanya masih membuka penafsiran ke arah yang lebih luas.
Oleh karena UUD NRI Tahun 1945 tidak menyebutkan atau menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan “lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD”, maka hal diperlukan adanya penafsiran tentang definisi dan pengertian yang jelas perihal arti lembaga negara, sehingga memiliki dasar dan kriteria yang jelas tentang sebuah lembaga yang dapat digolongkan sebagai lembaga negara. Menurut Abdul Mukthie Fadjar, definisi dan pengertian lembaga negara harus ditafsirkan atas :
- Penafsiran luas, sehingga mencakup semua lembaga negara yang nama dan kewenangannya disebut/tercantum dalam UUD 1945;
- Penafsiran moderat, yakni yang hanya membatasi pada apa yang dulu dikenal sebagai lembaga tertinggi dan tinggi negara; dan
- Penafsiran sempit, yakni penafsiran yang merujuk secara implisit dari ketentuan Pasal 67 UU 23 Tahun 2004.[32]
Dalam sebuah negara demokrasi modern memang akan lahir banyak sekali institusi-institusi demokratis dan lembaga-lembaga negara yang kemudian memunculkan beragam penamaan. Kelahiran lembaga-lembaga negara ini memang merupakan sebuah konsekwensi logis dari sebuah negara demokrasi modern yang ingin secara lebih sempurna menjalankan prinsip check and balances untuk kepentingan publik yang lebih besar. Oleh karena itu, hal ihwal mengenai lembaga negara ini membutuhkan suatu pengaturan secara konstitusional untuk memberikan kejelasan, karena di alam reformasi sekarang ini begitu banyak lembaga negara yang dibentuk dengan berbagai tujuan untuk mengelola jalannya negara dalam rangka perwujudan tujuan dan cita-cita negara. Dalam konteks ini eksistensi Mahkamah Konstitusi sebagai `the ultimate interpreter of Constitution’ (guardian of Constitution) dibutuhkan untuk membuat klarifikasi konstitusional mengenai apa yang disebut “lembaga negara” agar nantinya tidak ada konflik tafsir terkait lembaga negara.
Hal ini menjadi penting karena eksistensi lembaga negara suatu negara pada hakikatnya merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya negara yang dibentuk berdasarkan kehendak rakyat. Bahkan jika tidak ada lembaga atau organ negara, maka dapat dipastikan kekacauan dalam lalu lintas kehidupan bernegara. Bagi Jellinek merupakan contradictio in objecto apabila negara tidak memiliki organ-organ atau alat-alat kelengkapan negara, tidak sesuai dengan sifat hakikatnya.[33]
Oleh karena itu eksistensi lembaga negara menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan eksistensi suatu negara, karena hanya melalui lembaga-lembaga negara inilah tujuan dan cita-cita negara yang terkristalisasi dalam konstitusi sebagai manifestasi kehendak rakyat dapat berjalan dengan baik.
Mengenai tafsir Mahkamah Konstitusi tentang lembaga negara dapat dilihat dalam putusan-putusannya baik yang terkait dengan pengujian undang-undang maupun terkait dengan sengketa kewenangan konstitusional antarlembaga negara. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-/2003, Mahkamah berpendapat bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia istilah lembaga negara tidak selalu dimaksudkan sebagai lembaga negara yang disebutkan dalam UUD yang keberadaannya atas dasar perintah konstitusi, tetapi juga ada lembaga negara yang dibentuk atas perintah UU dan bahkan ada lembaga negara yang dibentuk atas dasar Keppres. Disamping itu dinyatakan pula bahwa lembaga negara tidak boleh secara sekaligus melaksanakan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.[34]
Mahkamah Konstitusi menjelaskan dalam pertimbangannya bahwa terdapat dua pembedaan makna yang signifikan dari penyebutan lembaga negara dengan menggunakan huruf kecil dan huruf kapital pada L dan N. Yang dimaksud “Lembaga Negara” tidak sama dengan “lembaga negara”. Penyebutan suatu lembaga sebagai “lembaga negara (dengan huruf kecil)” tidak berarti memberikan status “Lembaga Negara” pada lembaga yang bersangkutan.[35]
Berdasarkan pendapat Mahkamah, dapat diambil beberapa kesimpulan penafsiran yuridis atas istilah lembaga negara, yakni :
- “Lembaga Negara” (huruf kapital pada L dan N) harus dibedakan dengan “lembaga negara” (huruf kecil pada l dan n) karena kedua penyebutan itu memiliki status dan konsekuensi yang berbeda.
- Penyebutan “lembaga negara” (dengan huruf kecil) ditujukan untuk lembaga-lembaga yang dibiayai negara, yaitu melalui APBN, dan lembaga tersebut merupakan lembaga yang independen dan bebas dari kekuasaan manapun.
- Komisi independen (merujuk kepada KPI sebagai “lembaga negara”) bertujuan untuk menjalankan prinsip check and balances untuk kepentingan publik.
- Suatu “lembaga negara” tidak boleh melaksanakan secara sekaligus fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif berdasarkan prinsip pembatasan kekuasaan negara hukum.[36]
Terkait lembaga negara yang terkandung dalam frasa “lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar”, pendapat Mahkamah Konstitusi secara jelas terlihat dalam pertimbangan hukum pada Putusan Nomor 004/PUU-I/2003, yang menegaskan bahwa :
“Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang kekuasaan dan kewenangannya ditentukan oleh Undang-Undang Dasar. Mahkamah Konstitusi bukanlah organ undang-undang melainkan organ Undang-Undang Dasar. la adalah Mahkamah Konstitusi, bukan Mahkamah undang-undang”,
Dan Putusan Nomor 006/PUU-II/2004, yang menegaskan bahwa :
”Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang kekuasaan dan kewenangannya ditentukan oleh Undang-Undang Dasar. Mahkamah bukanlah organ undang-undang melainkan organ Undang-Undang Dasar”.
Berdasarkan pertimbangan hukum dalam kedua putusan tersebut jelaslah Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa yang dimaksud dengan anak kalimat “lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar” adalah organ Undang-Undang Dasar atau organ konstitusi (constitutional organ).[37]
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 004/SKLN-IV/2006, Mahkamah juga berpendapat bahwa untuk menentukan apakah sebuah lembaga sebagai lembaga negara sebagaimana dimaksud Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang pertama-tama harus diperhatikan adalah apakah ada kewenangan-kewenangan tertentu dalam Undang-Undang Dasar (objectum litis) dan baru kemudian kepada lembaga apa kewenangan-kewenangan tersebut diberikan (subjectum litis). Selanjutnya, dalam menentukan isi dan batas kewenangan yang menjadi objectum litis suatu lembaga negara, Mahkamah berpendapat bahwa tidak hanya semata-mata menafsirkan secara tekstual bunyi dari ketentuan UUD yang memberikan kewenangan kepada lembaga negara tertentu, tetapi juga melihat kemungkinan adanya kewenangan-kewenangan implisit yang terdapat dalam suatu kewenangan pokok serta kewenangan yang diperlukan (necessary and proper) guna menjalankan kewenangan pokok tertentu tersebut. Kewenangan-kewenangan tersebut dapat saja dimuat dalam sebuah undang-undang.
Dengan demikian, Mahkamah berpendirian bahwa pengertian lembaga negara harus dimaknai sebagai genus yang bersifat umum yang dapat dibedakan antara “lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar” dan “lembaga negara yang kewenangannya bukan dari Undang-Undang Dasar”. Jadi lembaga negara dapat dibedakan berdasarkan kewenangannya yang berasal dari UUD NRI Tahun 1945 dan di luar UUD NRI Tahun 1945. Namun konteks pemahaman lembaga negara di sini adalah hanya terbatas atau terkait dengan lembaga negara yang memiliki legal standing bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
Pembedaan Lembaga Negara Dalam Desain UUD NRI 1945
Pembentukan lembaga negara selalu terkait dengan sistem penyelenggaraan negara yang didalamnya termuat antara lain fungsi setiap organ yang dibentuk dan hubungan-hubungan yang dijalankan. Dalam hal ini paling populer dan banyak diadopsi berbagai negara adalah konsep trias politica yang dikemukakan oleh Montesquieu. Ia membagi kekuasaan negara dalam tiga macam kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif berfungsi membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif melaksanakan undang-undang, dan kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan yang mengadili pelanggaran atas pelaksanaan undang-undang.
Menurut Montesquieu, ketiga jenis kekuasaan tersebut harus dipisahkan satu sama lain (separation of power), baik mengenai tugas (fungsi), maupun alat kelengkapan (organ) yang menyelenggarakannya.[38] Montesquieu menyatakan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), ketiga cabang kekuasaan itu tidak boleh bertumpu pada satu organ, tetapi harus dipisahkan satu dengan lainnya (separation of power).[39] Dengan kata lain, setiap fungsi kekuasaan harus dijalankan oleh organ yang berbeda.[40] Montesquieu menghendaki hal tersebut, karena ia memandang bahwa suatu fungsi adalah sama/identik dengan suatu organ, sehingga pengertian dan penyebutan sesuatu fungsi adalah juga merupakan pengertian/penyebutan dari organ yang bersangkutan.[41]
Dengan merujuk pada konsep pembagian kekuasaan ala Montesquieu tersebut, maka lembaga atau organ atau alat kelengkapan negara dapat dibedakan pula atas tiga macam lembaga negara, yaitu lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yufikatif. Hanya saja pembedaan lembaga negara ala Montesquieu ini dalam perkembangannya tidak dapat dipertahankan lagi. Menurut Jimly, konsepsi trias politica yang diidealkan oleh Montesquieu ini jelas tidak relevan lagi dewasa ini, mengingat tidak mungkin lagi mempertahankan bahwa ketiga organisasi tersebut hanya berurusan secara eksklusif dengan salah satu dari ketiga fungsi kekuasaan tersebut. Kenyataan dewasa ini menunjukkan bahwa hubungan antar cabang kekuasaan itu tidak mungkin tidak saling bersentuhan, dan bahkan ketiganya bersifat sederajat dan saling mengendalikan satu sama lain sesuai dengan prinsip checks and balances.[42]
Hal ini juga ditegaskan Harjono bahwa pendekatan klasik tersebut tidak akan dapat diterapkan kepada lembaga DPR, DPD, dan MPR. Tentu tidak tepat jika ketiganya dimasukkan dalam satu rumpun yaitu kekuasaan legislatif. Meskipun disebutkan dalam Pasal 20 ayat (1) bahwa DPR memegang kekuasaan membuat undang-undang, tetapi kewenangan tersebut tidak secara tunggal dimiliki oleh DPR, karena untuk membuat undang-undang diperlukan persetujuan dari Presiden (Pasal 20 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945). Dengan demikian tidaklah tepat bahwa lembaga legislatif menurut UUD NRI Tahun 1945 hanya terdiri atas satu badan saja yaitu DPR.[43]
Hal demikian berbeda dengan sistem Amerika yang menempatkan Kongres sebagai lembaga pelaksana kekuasaan legislatif. Meskipun Kongres terdiri atas dua unsur yaitu House of Representative dan Senat, namun Kongres sendiri adalah nama sebuah lembaga negara. Hal demikian berbeda dengan pembuatan UU dalam UUD 1945 di mana Presiden dan DPR tidak menjadi unsur satu lembaga negara tetapi melainkan tetap sebagai lembaga negara yang terpisah.[44]
Disamping pembagian lembaga negara berdasarkan ajaran teori trias politica Montesquieu, George Jellinek justru membedakan lembaga negara berdasarkan kedudukannya dalam dua kelompok besar. Pertama, lembaga negara yang langsung (unmittenbare organ), yaitu lembaga negara yang menentukan ada atau tidak adanya negara. Dengan merujuk pada teori trias politica, lembaga negara yang langsung itu adalah lembaga negara yang dimaksud oleh konstitusi, yaitu lembaga negara yang melaksanakan cabang kekuasaan legislatif, eksekutif atau yudikatif. Kedua, Lembaga negara yang tidak langsung (mittenbare organ), yaitu lembaga negara yang bergantung pada lembaga negara yang langsung.[45]
Mengenai lembaga-lembaga yang langsung, Jellinek membedakannya atas empat kelompok lembaga. Pertama, lembaga yang terdiri atas lembaga-lembaga tertentu, dapat tunggal, yaitu : (a) terdiri dari satu orang; (b) terdiri dari suatu dewan (individuen x koligien). Kedua, lembaga yang berwewenang membentuk (kreations organ) dan lembaga hasil bentukannya (keierten organ). Ketiga, lembaga utama (primaire organ) dan lembaga sekunder (secundaire organ). Keempat, lembaga yang dibentuk dalam keadaan yang tidak normal (auserordentliche organen) sebagai lawan dari lembaga yang dibentuk dalam keadaan normal (normalen organen).[46]
Untuk lembaga yang tidak langsung jika dipakai ukuran yang dikemukakan Jellinek, maka lembaga yang tidak langsung bersumber pada lembaga yang langsung. Oleh karena itu sifat hakekatnya dilihat dari segi bahwa ia bertanggungjawab pada lembaga yang langsung dan berada di bawah kekuasaan lembaga yang langsung. Itu sifat hakekat dari mittenbare organen. Sedangkan dasar hukum atau fungsi dari yang tidak langsung menurut ajaran sarjana-sarjana Eropa Kontinental dapat ditinjau dari dua dasar. Pertama, memang berdasarkan hukum dia mempunyai tugas tertentu. Prinsipnya dia terbentuk kerena berdasarkan hukum, bedasarkan organ yang langsung. Kedua, didasarkan atas perjanjian untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Dalam hal pihak swasta ikut menyelenggarakan kepentinggan umum.[47]
Dalam hal lembaga yang tidak langsung ini dapat diadakan beberapa pembagian. Pembagian yang terpenting yaitu pembagian antara lembaga yang membentuk wewenang semacam wewenang dari lembaga yang langsung, dan lembaga tidak langsung yang tidak memiliki wewenang semacam itu. Jellinek menyebutnya lembaga tidak langsung yang memiliki wewenang-wewenang dari penguasa disebutnya dengan istilah; (a) notwendigeorgan; sedangkan yang tidak memiliki disebut dengan istilah (b) facultative organ. Yang memiliki wewenang semacam wewenang dari yang langsung. Sebagai contoh wewenang perundang-undangan. Dalam beberapa hal wewenang perundang-undangan ini diberikan pada organ bawahan misalnya pada daerah otonomi. Sedangkan organ yang tidak memiliki wewenang, disebut dengan biokrasi yaitu organ yang menyelenggarakan hal-hal rutin.[48]
Terdapat pula pembedaan lembaga negara yang bersandar pada prinsip kedaulatan rakyat dengan pendekatan fungsi. Hal tersebut terlihat dari pendapat yang dikemukakan Harjono, yang membedakan lembaga negara atas dua kriteria. Pertama, lembaga negara perwakilan, yaitu lembaga-lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan yang melaksanakan kedaulatan rakyat atau lembaga pelaksana kedaulatan langsung. Yang termasuk dalam kriteria lembaga negara ini adalah DPR, DPD, dan Presiden. Ketiga jenis lembaga negara ini pada dasarnya merupakan manifestasi dari perwakilan karena dipilih langsung oleh rakyat. Lembaga perwakilan DPR dan lembaga perwakilan Presiden yang orang-orangnya dipilih langsung oleh rakyat bertemu membentuk undang-undang. Selanjutnya, lembaga perwakilan DPR dan lembaga perwakilan DPD yang orang-orangnya dipilih langsung bertemu dalam forum yang bernama MPR untuk membuat UUD. Singkatnya, DPR, DPD, dan Presiden adalah lembaga-lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan. Kedua, lembaga negara fungsional, yaitu lembaga-lembaga negara yang melaksanakan fungsi-fungsi tertentu yang bukan pelaksana kedaulatan langsung. Yang termasuk dalam kriteria lembaga negara ini adalah (i) lembaga-lembaga pelaku kekuasaan kehakiman yakni MA dan MK yang menjalankan fungsi penegakan rule of law, dan (ii) lembaga yang menjalankan fungsi kontrol terpenuhinya kriteria terselenggaranya sebuah good corporate governance, yakni BPK, KPU dan KY.[49]
Pembedaan lembaga negara dengan pendekatan fungsi ala Harjono ini pada dasarnya berangkat dari berbagai argumentasi.[50] Pertama, pasca perubahan UUD 1945 telah menganut sistem distribusi kewenangan lembaga negara secara fungsional (functionally distributed system). UUD 1945 menetapkan fungsi-fungsi tertentu yang diperlukan untuk penyelenggaraan ketatanegaraan. Fungsi tersebut adalah : (1) penetapan dan pengubah UUD, (2) pembuat UU, (3) pelaksanaan pemerintahan, (4) pelaksana peradilan, dan (5) fungsi lain untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan agar tercipta “good corporate governance”. Kedua, Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 telah merumuskan “Kedaulatan di tangan rakyat dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Rumusan tersebut didalamnya mengandung dua asas sekaligus, yaitu asas demokrasi yang menyebutkan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan asas negara hukum atau adanya unsur konstitusionalisme karena pelaksanaan kedaulatan ditundukkan kepada hukum dalam hal ini UUD sebagai hukum tertinggi.
Dengan demikian pasca perubahan UUD 1945, kedaulatan rakyat dilaksanakan dalam dua pranata, yang pertama, pranata demokrasi secara langsung, dan kedua, dilakukan dengan pranata demokrasi perwakilan. Dalam konteks ini, maka DPR, DPD, dan Presiden adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan pranata demokrasi yaitu dipilih melalui secara langsung dalam pemilihan umum dan sekaligus sebagai wakil rakyat atau sebagai representatif rakyat, sehingga dapat disebut sebagai lembaga negara perwakilan. Sementara itu terhadap lembaga-lembaga negara lainnya yang juga ditentukan dalam UUD 1945 adalah lembaga-lembaga negara yang menjalankan fungsi-fungsi tertentu, yaitu lembaga negara dalam rangka pelaksanaan asas negara hukum atau rule of law, yakni MA-MK, dan lembaga negara yang fungsinya meningkatkan kualitas “good corporate governance”, yakni KPU, BPK, dan KY.
Untuk melengkapi argumentasinya atas pembedaan lembaga negara sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Harjono juga menjelaskan tentang hubungan antara lembaga perwakilan yang melaksanakan kedaulatan rakyat dan lembaga-lembaga fungsional. Menurutnya hubungan diantara keduanya dapat dijelaskankan dengan merujuk kepada makna kalimat “menurut Undang-Undang Dasar” sebagaimana diredaksikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Penjelasan lengkapnya sbb :
“…meskipun lembaga-lembaga perwakilan dipilih langsung oleh rakyat, namun rakyat tidak melimpahkan kewenangan seluruhnya kepada mereka. Rakyat melimpahkan kewenangannya secara terbatas. Misalnya, DPR dan Presiden diberi kewenangan membuat undang-undang, namun keduanya dibatasi syarat yakni tidak boleh melanggar ketentuan tentang HAM, misalnya… di dalam dokumen tersebut juga ditentukan sebuah batasan bahwa di saat membuat undang-undang, maka undang-undang tersebut tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Pada saat yang sama, meskipun kedua lembaga perwakilan tersebut berwenang memilih MA dan MK, pada saat itu juga kedua lembaga perwakilan itu harus tunduk kepada UUD. Apa artinya? Bahwa menurut UUD, MA dan MK itu diberi independensi. Itu merupakan batas dari kewenangan sebagaimana disebutkan dalam UUD. Jadi, tidak bisa dikatakan bahwa sebagian besar kedaulatan rakyat terdapat dalam ketiga lembaga perwakilan, sementara sisanya diberikan kepada lembaga negara lainnya. pemahaman itu kurang tepat. Kedaulatan tetap berada di DPR, Presiden, dan DPD, namun dalam melaksanakan kedaulatan rakyat itu, mereka dibatasi oleh UUD. Dibatasi bukan berarti bahwa sisa kedaulatan itu diberikan kepada yang membatasi. Kedaulatan itu dipagari oleh prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kemandirian lembaga-lembaga negara lainnya. Selain adanya pagar yang membatasi, juga terdapat kewajiban yang harus dilaksanakan, misalnya saja kewajiban yang ditetapkan Pasal 31 UUD 1945”.[51]
Pembedaan lembaga negara yang lebih rinci adalah yang dikemukakan oleh Jimly. Menurutnya, dalam UUD NRI Tahun 1945 ada organ atau lembaga yang disebut secara eksplisit namanya, dan ada pula yang disebutkan eksplisit hanya fungsinya. Ada pula lembaga yang disebut baik namanya maupun fungsi atau kewenangannya akan diatur dengan peraturan yang lebih rendah. Dengan merujuk pada hal tersebut, Jimly menegaskan bahwa dalam UUD NRI 1945 terdapat tidak kurang dari 28 subjek hukum kelembagaan yang disebut keberadaannya dalam UUD NRI Tahun 1945.[52] Ke-28 subjek hukum kelembagaan dapat disebut organ-organ negara dalam arti luas. Ke-28 subjek hukum kelembagaan tersebut adalah sebagai berikut :
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), diatur dalam Bab III UUD yang berisi dua pasal, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 yang masing-masing terdiri dari tiga ayat;
- Presiden yang diatur keberadaannya dalam Bab III UUD 1945, mulai dari Pasal 4 ayat (1) dan dalam pengaturan mengenai Kekuasaan Pemerintahan Negara yang berisi 17 pasal;
- Wakil Presiden yang keberadaannya juga diatur dalam Pasal 4 yaitu pada ayat (2) UUD NRI 1945.
- Menteri dan Kementerian Negara, yang diatur tersendiri dalam Bab V UUD NRI 1945, yaitu Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3);
- Dewan Pertimbangan Presiden yang diatur dalam Pasal 16 Bab III tentang Kekuasaan Pemerintah Negara yang berbunyi, “Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang – undang”;
- Duta seperti diatur dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2);
- Konsul seperti yang diatur dalam pasal Pasal 13 ayat (1);
- Pemerintahan Daerah Provinsi sebagai dimaksud oleh pasal 18 ayat (2), (3), (5), (6) dan ayat (7) UUD 1945;
- Gubernur Kepala Pemerintah Daerah seperti diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945;
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, seperti yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UUD 1945;
- Pemerintahan Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud oleh Pasal 18 ayat (2), (3), (5), (6) dan ayat (7) UUD 1945;
- Bupati Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten seperti yang diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945;
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten seperti yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UUD 1945;
- Pemerintahan Daerah Kota sebagaimana dimaksud oleh Pasal 18 ayat (2), (3), (5), (6) dan ayat (7) UUD 1945;
- Walikota Kepala Pemerintah Daerah Kota seperti yang diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota seperti yang diatur oleh Pasal 18 ayat (3) UUD 1945;
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diatur dalam Bab VII UUD 1945 yang berisi Pasal 19 sampai dengan Pasal 22B;
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diatur dalam Bab VIIA yang terdiri atas Pasal 22C dan Pasal 22D;
- Komisi Penyelenggaran Pemilu yang diatur dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 yang menentukan bahwa pemilihan umum harus diselenggarakan oleh suatu komisi yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri;
- Bank sentral yang disebut eksplisit oleh Pasal 23D, yaitu “Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang”.
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diatur tersendiri dalam Bab VIIIA dengan judul “Badan Pemeriksa Keuangan”, dan terdiri atas 3 pasal, yaitu Pasal 23E (3 ayat), Pasal 23F (2 ayat), dan Pasal 23G (2 ayat);
- Mahkamah Agung (MA) yang keberadaannya diatur dalam Bab IX, Pasal 24 dan Pasal 24A UUD 1945;
- Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga diatur keberadaannya dalam Bab IX, Pasal 24 dan Pasal 24C UUD 1945;
- Komisi Yudisial yang juga diatur dalam Bab IX, Pasal 24B UUD 1945;
- Tentara Nasional Indonesia (TNI) diatur tersendiri dalam UUD 1945, yaitu dalam Bab XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, pada Pasal 30 UUD 1945;
- Kepolisian Negara Repulik Indonesia (PORLI) yang juga diatur dalam Bab XII Pasal 30 UUD 1945;
- Satuan Pemerintah Daerah yang bersifat khusus atau istimewa seperti dimaksud oleh Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, diatur dengan undang-undang.
- Badan-badan lain yang fungsinya terkait dengan kehakiman seperti kejaksaan diatur dalam undang-undang sebagaimana dimaksud oleh Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”.[53]
Dari ke-28 subjek hukum kelembagaan tersebut oleh Jimly dibedakan dari dua segi, yaitu dari segi fungsinya dan dari segi hirarkhinya. Dari segi fungsinya, lembaga negara dibagi atas (i) lembaga negara yang bersifat utama atau primer (primary constitutional organs), dan (ii) lembaga negara yang bersifat sekunder atau penunjang (auxiliary state organs). Sedangkan dari segi hirarkinya, lembaga negara dapat dibedakan ke dalam tiga lapis. Organ lapis pertama dapat disebut sebagai lembaga tinggi negara, organ lapis kedua disebut sebagai lembaga negara saja, dan organ lapis ketiga merupakan lembaga daerah.[54]
Telah disebutkan bahwa dari segi fungsinya, lembaga negara dibagi atas lembaga negara yang bersifat utama atau primer dan lembaga negara yang bersifat sekunder atau penunjang. Untuk memahami perbedaan di antara keduanya, lembaga-lembaga negara tersebut dapat dibedakan dalam tiga ranah (domain), yakni (i) kekuasaan eksekutif atau pelaksana (administratur, bestuurzorg); (ii) kekuasaan legislatif dan fungsi pengawasan; (iii) kekuasaan kehakiman atau fungsi yudisial.[55]
Dalam cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan negara ada presiden dan wakil presiden yang merupakan satu kesatuan institusi atau lembaga kepresidenan. Dalam kekuasaan legislatif dan fungsi pengawasan, terdapat empat organ atau lembaga, yaitu : DPR, DPD, MPR, dan BPK. Sedangkan dalam bidang kekuasaan kehakiman, meskipun lembaga pelaksana atau pelaku kekuasaan kehakiman itu ada dua, yaitu MA dan MK, tetapi di samping keduanya ada pula KY sebagai lembaga pengawas martabat, kehormatan, dan perilaku hakim. Keberadaan fungsi KY ini bersifat penunjang (auxliary) terhadap cabang kekuasaan kehakiman. KY bukanlah lembaga penegak hukum (the enforces of the rule of law), tetapi merupakan lembaga penegak etika kehakiman (the enforces of the rule of judicial ethics).[56] Dengan demikian, dari segi keutamaan kedudukan dan fungsinya, lembaga negara yang dapat dikatakan bersifat pokok atau utama adalah Presiden, DPR, DPD, MPR, MK, MA, dan BPK. Lembaga tersebut di atas dapat disebut sebagai lembaga tinggi negara. Sedangkan lembaga-lembaga negara yang lainnya bersifat penunjang atau auxiliary belaka.[57]
Dilihat dari segi hirarkhinya, lembaga negara itu, dapat dibedakan ke dalam tiga lapis. Lembaga negara lapis pertama yang disebut lembaga tinggi negara yaitu lembaga yang dibentuk berdasarkan konstitusi, meliputi Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, MPR, MK, MA dan BPK. Adapun kewenangan lembaga tinggi negara tersebut, diatur dalam UUD dan dirinci lagi dalam UU, meskipun pengangkatan para anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Presiden sebagai pejabat administrasi negara yang tertinggi.[58]
Lembaga negara lapis kedua dapat disebut lembaga negara saja. Ada yang mendapat kewenangannya dari UUD dan ada pula yang mendapatkan kewenangannya dari undang-undang. Yang mendapat kewenangan dari UUD, ada enam lembaga negara yaitu Menteri Negara, KY, TNI, dan Kepolisian Negara, KPU, Bank Sentral, sedangkan lembaga yang sumber kewenangannya undang-undang, misalnya adalah Komnas HAM, KPK, KPI, dsbnya. Kedudukan lembaga negara tersebut dapat disebandingkan satu sama lain. Hanya saja, kedudukannya meskipun tidak lebih tinggi, tetapi jauh lebih kuat. Keberadaannya disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang, sehingga tidak dapat ditiadakan atau dibubarkan hanya karena kebijakan pembentukan undang-undang.[59] Dari keenam lembaga atau organ negara tersebut, yang secara tegas ditentukan nama dan kewenangannya dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah Menteri Negera, TNI, Kepolisian Negara, dan KY. Sedangkan KPU hanya disebutkan kewenangan pokoknya, yaitu sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Akan tetapi, nama lembaganya apa, tidak secara tegas disebut, karena perkataan komisi pemilihan umum tidak disebut dengan huruf besar. Sementara Bank Sentral, nama dan kewenangannya tidak tercantum eksplisit dalam UUD NRI Tahun 1945.[60]
Lembaga negara seperti KY, TNI dan Kepolisian Negara meskipun kewenangannya langsung diberikan UUD NRI Tahun 1945, lembaga tersebut tidak tepat disebut sebagai lembaga tinggi negara. Hal ini dikarenakan : (1) fungsinya hanya bersifat supporting atau auxiliary terhadap fungsi utama, seperti KY yang menunjang terhadap fungsi kekuasaan kehakiman; (2) pemberian kewenangan konstitusional ekplisit hanya dimaksudkan untuk menegaskan kedudukan konstitusionalnya yang independen, meskipun tetap berada dalam ranah atau domain urusan pemerintahan, seperti TNI dan Kepolisian Negara; (3) penentuan kewenangan pokoknya dalam UUD 1945 hanya bersifat by implication, bukan dirumuskan secara tegas (strict sence), seperti kewenangan penyelenggara pemilihan umum yang dikaitkan dengan komisi pemilihan umum. Bahkan namanya tidak disebut secara tegas dalam UUD NRI Tahun 1945; dan (4) keberadaan kelembagaannya atau kewenangannya tidak tegas ditentukan dalam UUD NRI Tahun 1945, melainkan hanya disebut akan diatur/ditentukan dengan undang-undang, seperti keberadaan bank sentral. Tetapi dalam UUD NRI Tahun 1945 ditentukan bahwa kewenangan bank sentral harus bersifat independen. Maksudnya by implication kewenangan bank sentral itu diatur juga dalam UUD NRI Tahun 1945, meskipun bukan substansinya, melainkan hanya kualitas atau sifatnya.[61]
Lembaga negara lapis ketiga adalah organ konstitusi yang termasuk kategori lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang. Misalnya Komisi Hukum Nasional dan Komisi Ombudsman Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden belaka. Artinya, keberadaannya secara hukum hanya didasarkan atas kebijakan presiden (presidential policy) atau beleid presiden. Jika presiden hendak membubarkannya lagi, maka tentu presiden berwenang untuk itu. Artinya, keberadaannya sepenuhnya tergantung kepada beleid presiden. Di samping itu, ada pula lembaga-lembaga daerah yang diatur dalam Bab VI UUD 1945 tentang Pemerintahan Daerah khususnya dalam ketentuan Pasal 18.[62] Dalam ketentuan tersebut diatur adanya beberapa organ jabatan yang dapat disebut sebagai organ daerah atau lembaga daerah yang merupakan lembaga negara yang terdapat di daerah. Lembaga-lembaga daerah itu adalah : (1) Pemerintahan Daerah Provinsi; (2) Gubernur; (3) DPRD Provinsi; (4) Pemerintahan Daerah Kabupaten; (5) Bupati; (6) DPRD Kabupaten; (7) Pemerintahan Daerah Kota; (8) Walikota; dan (9) DPRD Kota. Di samping itu, dalam Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, disebut pula adanya satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa itu, dinyatakan diakui dan dihormati keberadaannya secara tegas oleh undang-undang dasar, sehingga eksistensinya sangat kuat secara konstitusional. Sebab itu, tidak dapat tidak, keberadaan unit atau satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa itu harus pula dipahami sebagai bagian dari pengertian lembaga daerah dalam arti yang lebih luas.[63]
Terkait dengan lembaga daerah, Jimly berpendapat bahwa meskipun kesembilan lembaga daerah tersebut sama-sama disebut eksplisit dalam UUD NRI Tahun 1945, namun dalam hubungan ini penting untuk diperhatikan. Pertama, diantara kesembilan organ yang disebut dalam UUD NRI 1945 itu tidak disebutkan adanya jabatan wakil gubernur, wakil walikota dan wakil bupati. Hal ini berbeda dari rumusan jabatan presiden dan wakil presiden yang sama-sama ditentukan adanya dalam UUD NRI 1945. Perbedaan rumusan tersebut menimbulkan pertanyaan mengingat kedudukan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, dan bupati dan wakil bupati, sebagai kepala pemerintah daerah dan wakil kepala pemerintah daerah adalah merupakan satu kesatuan institusi. Kedua, disamping lembaga-lembaga daerah yang secara tegas tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945, dapat pula dibentuk adanya lembaga-lembaga yang merupakan lembaga daerah lainnya. Keberadaan lembaga-lembaga daerah itu ada yang diatur dalam undang-undang dan ada pula yang diatur dalam atau dengan peraturan daerah. Pada pokoknya, keberadaan lembaga-lembaga daerah yang tidak disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945, haruslah diatur dengan undang-undang. Namun untuk menjamin gerak daerah guna memenuhi kebutuhan yang bersifat khas daerah, dapat saja ditentukan bahwa pemerintah daerah akan mengatur hal itu dengan peraturan daerah dengan rambu-rambu normatifnya diatur dalam UU.[64]
Di samping ada lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 atau disebut sebagai lembaga konstitusional (constitutional organ), Jimly juga membedakan kelembagaan negara yang disebut “lembaga negara lain” yang dibentuk berdasarkan amanat undang-undang atau peraturan yang lebih rendah, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden. Lembaga negara tersebut diantaranya adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Komisi Banding Paten, Komisi Banding Merek, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Selain itu ada pula Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, Badan Akreditasi Nasional, Dewan Pendidikan, Dewan Pers, Dewan Pengupahan, Dewan Sumber Daya Air dan sebagainya. Keberadaan badan atau komisi-komisi ini sudah ditentukan dalam undang-undang, akan tetapi pembentukannya biasanya diserahkan sepenuhnya kepada presiden atau kepada menteri atau pejabat yang bertanggung jawab mengenai hal itu. Bahkan ada dan banyak pula badan-badan, dewan, atau komisi yang sama sekali belum diatur dalam undang-undang tetapi dibentuk berdasarkan peraturan yang lebih rendah tingkatannya. Kadang-kadang, lembaga-lembaga negara yang dimaksud dibentuk berdasarkan atas peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang atau bahkan hanya didasarkan atas beleid presiden saja. Lembaga-lembaga dimaksud misalnya Komisi Hukum Nasional (KHN), Komisi Ombudsman Nasional (KON), Lemhanas, dsb-nya.[65]
Jika merujuk pada pembedaan lembaga negara dari segi hierarkinya sebagaimana ditegaskan Jimly, maka secara teoritis lembaga negara dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu :
- Lembaga negara yang dibentuk berdasarkan perintah dari UUD NRI 1945 (constitutionally entrusted power).
- Lembaga negara yang dibentuk berdasarkan perintah dari undang-undang (legislatively entrusted power).
- Lembaga negara yang dibentuk berdasarkan perintah dari keputusan presiden.
Lembaga negara yang termasuk dalam kelompok pertama adalah semua lembaga negara yang disebut dalam UUD NRI 1945 yang oleh Jimly diidentifikasi paling sedikit 28 organ/lembaga negara. Lembaga negara yang termasuk kelompok kedua antara lain : Komnas HAM (Keppres No. 50/1993, UU No. 39/1999), KPK (UU No. 30/2002), Komisi Ombudsman Nasional (KON) (Keppres No. 44/2000, UU No. 37/2008), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) (UU No. 32/2002), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) (UU No. 5/1999), Komnas Anak (UU No. 23/2002), Komisi Kepolisian (UU No. 2/2002), Komisi Kejaksaan (UU No. 16/2004, Perpres No. 18/2005, Komisi Kepegawaian Negara (UU No. 23/1999), Dewan Pers (UU No. 40/1999), dan sebagainya. Sedangkan lembaga negara dalam kategori kelompok ketiga antara lain Komisi Hukum Nasional (KHN), Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Dewan Maritim Nasional, Dewan Ekonomi Nasional, Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, dan sebagainya.
Sengketa kewenangan Antarlembaga Negara
Pasca perubahan UUD NRI Tahun 1945, terjadi perubahan terhadap konsep kelembagaan negara dimana tidak ada lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Perubahan konsep tersebut juga akan berpengaruh terhadap hubungan lembaga negara, dimana tidak ada lembaga negara yang supreme yang berfungsi sebagai tempat bergantung lembaga yang berada di bawahnya. UUD NRI Tahun 1945 menganut pemisahan kekuasan (separation of power), yang mana struktur dan pejabat yang menduduki kekuasaan tersebut terpisah satu dengan yang lainnya, namun memiliki hubungan secara fungsional satu dengan yang lain, dan saling mengontrol.
Akibat dari adanya hubungan fungsional yang terpisah dan saling mengontrol tersebut, maka tidak dapat dihindari adanya dua atau lebih lembaga negara memiliki kewenangan yang saling bersinggungan. Pelaksanaan satu obyek kewenangan tersebut, memiliki potensi untuk menimbulkan sengketa di antara lembaga negara mengenai siapakah yang memiliki kewenangan tersebut. Perbedaan tafsir atas kewenangan yang diberikan dalam aturan perundang-undangan oleh lembaga negara yang berbeda dengan demikian dapat melahirkan sengketa kewenangan yang merupakan perselisihan atau perbedaan pendapat yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan antara dua lembaga negara atau lebih.
Menurut Jimly, lembaga-lembaga negara itu dapat bersengketa disebabkan alasan bahwa sistem ketatanegaraan yang diadopsikan dalam ketentuan UUD 1945 sesudah perubahan, tidak lagi bersifat vertikal, mekanisme hubungan antarlembaga negara telah bersifat horisontal. Artinya, pasca perubahan UUD 1945, tidak dikenal lagi adanya lembaga tertinggi negara. MPR bukan lagi lembaga yang paling tinggi kedudukannya dalam bangunan struktur ketatanegaraan Indonesia, melainkan sederajat dengan lembaga-lembaga konstitusional lainnya, yaitu Presiden, DPR, DPD, MK, MA, dan BPK. Hubungan antar satu lembaga dengan lembaga yang lain diikat oleh prinsip check and balances, di mana lembaga-lembaga tersebut diakui sederajat tetapi saling mengendalikan satu sama lain. Akibatnya, timbul kemungkinan dalam melaksanakan kewenangan masing-masing terdapat perselisihan dalam menafsirkan UUD.[66]
Pendapat senada dikatakan Achmad Roestandi bahwa bertambahnya lembaga negara dan bertambahnya ketentuan sebagai akibat perubahan UUD 1945, menyebabkan potensi sengketa antara lembaga negara menjadi semakin banyak. Sementara itu telah terjadi perubahan paradigma dari supremasi MPR ke supremasi konstitusi, sehingga tidak ada lagi lembaga negara tertinggi (yang sebelumnya diduduki oleh MPR) yang memegang supremasi kekuasaan yang berwenang menyelesaikan sengketa antar lembaga negara. Oleh karena itu, diperlukan lembaga yang netral untuk menyelesaikan sengketa tersebut.[67]
Untuk mencegah agar sengketa kewenangan antarlembaga negara tersebut tidak menjadi sengketa politik yang dapat menjurus kepada krisis konstitusional, maka diperlukan suatu mekanisme penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh suatu organ tersendiri yang diserahi tugas untuk memutus final atas hal itu. Kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan konstitusional memang diperlukan untuk mencegah agar sengketa tersebut tidak menjadi sengketa politik yang bersifat adversarial. Sebab, jika sengketa politik yang justru terjadi, hal tersebut akan berdampak buruk terhadap mekanisme hubungan kelembagaan antarlembaga negara dan pelaksanaan fungsi dari lembaga negara yang bersengketa tersebut.[68]
Sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara itu sendiri secara sederhana dapat diartikan sebagai perselisihan atau perbedaan pendapat yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan antara dua atau lebih lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Jimly secara definitif memberikan pengertian sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara adalah perbedaan pendapat yang disertai persengketaan dan klaim antarlembaga negara yang satu dengan lembaga negara lainnya mengenai kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga negara tersebut.[69] Sementara Denny Indrayana memberikan definisi sengketa kewenangan konstitusional sebagai sengketa yang terjadi di antara organ konstitusi atas kewenangan yang diberikan UUD.[70]
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan antarlembaga negara dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011, diberikan kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945. Dalam konstruksi ketatanegaraan Indonesia, satu-satunya lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara hanya kepada Mahkamah Konstitusi.
Menurut I Dewa Gede Palguna, kewenangan penyelesaian sengketa tersebut, dalam praktik-praktik negara-negara sejak abad ke-20, memang lazimnya diberikan kepada Mahkamah Konstitusi, karena lembaga negara inilah yang memiliki fungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution). Bahkan, kewenangan demikian harus dianggap ada, walaupun konstitusi tidak secara tegas menyatakannya.[71] Pemberian wewenang tersebut kepada Mahkamah Konstitusi dimaksudkan untuk menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi, juga sebagai koreksi terhadap pengalaman ketatanegaraan yang ditimbulkan oleh tafsir ganda atas konstitusi.
Adanya kewenangan Mahkamah Konstitusi memutus sengketa kewenangan lembaga negara adalah untuk menyelesaikan perselisihan hukum atas suatu kewenangan lembaga negara. Artinya esensi kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara dalam perimbangan kekuasaan lembaga negara merupakan suatu fungsi kontrol dari badan peradilan terhadap penyelenggaraan kekuasaan oleh lembaga negara yaitu dengan menempatkan kekuasaan yang menjadi kewenangan lembaga negara sesuai proporsi atau ruang lingkup kekuasaan yang diatur menurut Undang-Undang Dasar 1945.[72]
Merujuk pada rumusan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf b jo Pasal 61 UUMK, yang menjadi subjek dalam sengketa kewenangan lembaga negara adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, sedangkan yang menjadi objek sengketa adalah mengenai kewenangan konstitusional antarlembaga negara. Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara ditentukan bahwa lembaga negara yang dapat menjadi pemohon atau termohon dalam perkara sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara adalah DPR, DPD, MPR, Presiden, BPK, Pemda, atau lembaga negara lain yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, sedangkan Kewenangan yang dipersengketakan adalah kewenangan yang diberikan atau ditentukan oleh UUD NRI Tahun 1945.
Terkait subjek dan objek sengketa kewenangan antarlembaga negara ini, isu pokoknya bukan terletak pada lembaga negara, melainkan terletak pada soal kewenangan konstitusional yang dalam pelaksanaannya timbul sengketa penafsiran antara satu sama lain.[73] Yang menjadi pokok persoalannya adalah kewenangan apakah yang diatur dan ditentukan dalam UUD yang dinisbatkan sebagai fungsi suatu organ yang disebut dalam UUD, dan apakah untuk melaksanakan kewenangannya itu terhambat atau terganggu karena adanya keputusan tertentu dari lembaga negara lainnya.[74]
Sengketa kewenangan antarlembaga negara secara jelas memperoleh batasan bahwa lembaga negara tersebut hanyalah lembaga negara yang memperoleh kewenangannya menurut UUD NRI Tahun 1945, sehingga meskipun terjadi multi tafsir, dapat dilihat dalam UUD NRI Tahun 1945 lembaga negara mana yang memperoleh kewenangannya secara langsung dari UUD NRI Tahun 1945. Karena UUD juga mengatur organisasi negara dan wewenangnya masing-masing, maka kriteria yang dapat dikemukakan bahwa lembaga negara tersebut harus merupakan organ konstitusi, yaitu baik yang dibentuk berdasarkan konstitusi maupun yang secara langsung wewenangnya diatur dan diturunkan dari UUD NRI Tahun 1945.[75]
Menurut Hamdan Zoelva, yang dimaksud kewenangan yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 adalah kewenangan yang secara tegas tertulis dan eksplisit di berikan oleh UUD NRI Tahun 1945, tidak menggunakan istilah kewenangannya diberikan oleh konstitusi, karena bisa jauh dan meluas dalam kewenangan-kewenangan yang lain dari undang-undang; jadi kewenangan yang dilahirkan oleh undang-undang walaupun oleh kewenangan konstitusional bukan pengertian Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945.[76]
Dengan demikian, kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, oleh Jimly disebut dengan lebih sederhana dengan “sengketa kewenangan konstitusional antarlembaga negara”. Dalam pengertian sengketa kewenangan konstitusional itu terdapat dua unsur yang harus dipenuhi, yaitu (i) adanya kewenangan konstitusional yang ditentukan dalam UUD, dan (ii) timbulnya sengketa dalam pelaksanaan kewenangan konstitusional tersebut sebagai akibat perbedaan penafsiran di antara dua atau lebih lembaga negara yang terkait.[77]
Lebih lanjut Jimly menegaskan bahwa lembaga negara yang dapat terlibat atau terkait dalam sengketa kewenangan konstitusional tidak terbatas hanya kepada lembaga-lembaga negara dalam pengertian yang lazim. Lembaga apa saja yang bukan lembaga swasta, asalkan disebutkan secara eksplisit kewenangannya dalam UUD NRI Tahun 1945, dapat menjadi subjek sengketa antar lembaga negara, jika dalam melaksanakan kewenangan konstitusionalnya itu timbul persengketaan dengan lembaga negara yang lain.[78] Namun Jimly juga mengakui bahwa yang masih mungkin menimbulkan perdebatan tersendiri adalah bagaimana jika kewenangan lembaga negara dimaksud tidak secara eksplisit ditentukan dalam UUD NRI Tahun 1945, melainkan hanya disebut secara implisit, apakah hal itu dapat ditafsirkan pula sebagai kewenangan konstitusional?.[79]
Hal demikian menjadi beralasan karena dalam berbagai perdebatan perubahan UUD NRI Tahun 1945 tidak ada penyebutan secara langsung lembaga negara apa saja yang dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan antarlembaga negara. Menurut Achmad Roestandi, dalam UUD 1945 pasca amandemen, tidak dirinci dengan tegas, apa saja yang termasuk lembaga negara. Satu-satunya petunjuk yang diberikan UUD NRI Tahun 1945 pasca amandemen terdapat dalam Pasal 24C ayat (1) yang menyebutkan salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.[80]
Hal senada ditegaskan pula Denny ketika memberikan keterangannya sebagai ahli dalam perkara Nomor 004/SKLN-IV/2006 bahwa pasca perubahan UUD 1945, istilah “lembaga negara” kembali muncul dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 juga di dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, namun tanpa ada kejelasan apa sajakah lembaga negara dimaksud.[81] Tidak adanya pencantuman secara jelas tersebut berarti apa sajakah lembaga negara yang bisa menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara di hadapan Mahkamah Konstitusi diserahkan kepada penafsiran Mahkamah Konstitusi sendiri. Fleksibilitas tersebut di satu sisi menimbulkan problem penafsiran, namun di sisi lain memberi ruang bagi Mahkamah jika dikemudian hari ada lembaga negara yang sengketa kewenangannya masuk dalam yurisdiksi Mahkamah Konstitusi.[82]
Oleh karena dalam UUD NRI Tahun 1945 tidak ada rincian yang tegas tentang lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, maka terbuka kemungkinan membuat penggolongan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Menurut Abdul Mukthie Fadjar, lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD dapat dibedakan dalam 3 golongan, yakni :
- Golongan pertama: lembaga yang bentuk/nama dan wewenangnya diatur oleh UUD 1945, yaitu MPR, DPR, DPD, dan seterusnya;
- Golongan kedua: lembaga yang bentuk dan namanya tidak ditentukan oleh UUD 1945, tetapi wewenangnya diberikan oleh Undang-undang, yaitu Dewan Pertimbangan Presiden dan KPU;
- Golongan ketiga: lembaga yang tidak ditentukan oleh UUD 1945 tetapi bentuk, nama, dan wewenangnya diberikan oleh UU, yaitu Bank Sentral (Pasal 23D), dan Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman [Pasal 24 ayat (3)].[83]
Sekalipun telah dibuat penggolongannya seperti diuraikan di atas, dalam tataran praktis masih diperlukan adanya penafsiran mengenai lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana juga telah ditegaskan oleh Denny Indrayana. Untuk kepentingan tersebut, menurut Abdul Mukthie Fadjar, dibutuhkan beberapa penafsiran. Pertama, penafsiran luas, sehingga mencakup semua lembaga negara yang nama dan kewenangannya disebut/tercantum dalam UUD 1945. Kedua, penafsiran moderat, yakni yang hanya membatasi pada apa yang dulu dikenal sebagai lembaga tertinggi dan tinggi negara. Ketiga, penafsiran sempit, yakni penafsiran yang merujuk secara implisit dari ketentuan Pasal 67 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi.[84]
Dalam menjelaskan apakah yang dimaksud dengan frasa, “lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar” dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 61 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003, Denny mengaitkannya dengan dua jenis istilah lembaga negara menurut doktrin yang diajarankan oleh Anke Freckman dan Thoman Fregerich ketika menjelaskan sistem hukum di Jerman, yaitu : (1) lembaga/organ negara (state organ); dan (2) lembaga/organ konstitusi (constitutional organ). Berdasarkan doktrin tersebut, maka frasa ”lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar” lebih merujuk pada lembaga/organ konstitusi (constitutional organ). Artinya, pemohon dan termohon dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara tidak cukup hanya menjadi lembaga negara (state organ) tetapi lebih jauh harus menjadi organ konstitusi (constitutional organ), yaitu lembaga negara yang (i) eksistensinya; maupun (ii) kewenangannya bersumber dari UUD.[85]
Pendapat yang demikian menurut Denny juga telah menjadi pendapat Mahkamah Konstitusi yang secara jelas terlihat dalam :
- Putusan Nomor 004/PUU-I/2003, yang menegaskan bahwa “Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang kekuasaan dan kewenangannya ditentukan oleh Undang-Undang Dasar. Mahkamah Konstitusi bukanlah organ undang-undang melainkan organ Undang-Undang Dasar. la adalah Mahkamah Konstitusi, bukan Mahkamah undang-undang”
- Putusan Nomor 006/PUU-II/2004, yang menegaskan bahwa ”Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang kekuasaan dan kewenangannya ditentukan oleh Undang-Undang Dasar. Mahkamah bukanlah organ undang-undang melainkan organ UUD”.
Berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Nomor 004/PUU-I/2003 dan Putusan Nomor 066/PUU-II/2004 tersebut jelaslah Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa yang dimaksud dengan anak kalimat “lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar” adalah organ UUD atau organ konstitusi (constitutional organ).[86]
Dengan demikian menjadi jelas bahwa yang menjadi subjek dan objek sengketa kewenangan lembaga negara adalah lembaga negara yang eksistensinya maupun kewenangannya bersumber dari Undang-Undang Dasar. Lembaga negara tersebut tidak dapat diartikan sebagai lembaga kenegaraan (state organ), melainkan diartikan sebagai lembaga konstitusional yang ditentukan dalam UUD (constitutional organ). Kejelasan subjek dan objek sengketa kewenangan lembaga negara ini penting terutama untuk kepentingan dalam penentuan legal standing bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
Telah diuraikan sebelumnya bahwa yang menjadi pokok soal dalam penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya berasal dari UUD adalah bukan terletak pada lembaga negara, melainkan terletak pada soal kewenangan konstitusionalnya. Artinya yang dipersoalankan dalam sengketa kewenangan antarlembaga negara adalah berkenaan dengan kewenangan konstitusional dari lembaga negara, bukan lembaga negaranya. Hal tersebut sesuai dengan perumusan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “…sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar”. Akan menjadi berbeda jika rumusannya berbunyi “…sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar”, maka yang dipersoalkan adalah lembaga negaranya, bukan kewenangannya.
Hal demikian telah menjadi pendapat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 004/SKLN-IV/2006. Dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah berpendapat :
Penempatan kata “sengketa kewenangan“ sebelum kata “lembaga negara“ mempunyai arti yang sangat penting, karena hakikatnya yang dimaksud oleh Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah memang “sengketa kewenangan” atau tentang “apa yang disengketakan” dan bukan tentang “siapa yang bersengketa”. Pengertiannya akan menjadi lain apabila perumusan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tersebut berbunyi, “…sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar”. Dalam rumusan yang disebut terakhir, hal yang merupakan pokok persoalan adalah pihak yang bersengketa, yaitu lembaga negara dan tidak menjadi penting tentang objek sengketanya. Sehingga, apabila demikian rumusannya, maka sebagai konsekuensinya Mahkamah Konstitusi akan menjadi forum penyelesai sengketa lembaga negara tanpa mempertimbangkan materi yang dipersengketakan oleh lembaga negara, dan hal yang demikian menurut Mahkamah bukanlah maksud dari Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Karena, apabila dirumuskan “…sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar”, Mahkamah Konstitusi akan berwenang untuk memutus sengketa apapun yang tidak ada sangkut-pautnya sama sekali dengan persoalan konstitusionalitas kewenangan lembaga negara, sepanjang yang bersengketa adalah lembaga negara.[87]
Lebih lanjut Mahkamah berpendapat :
Kata “lembaga negara” dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 haruslah terkait erat dan tidak terpisahkan dengan frasa “yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar”. Dengan dirumuskannya anak kalimat “lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar”, secara implisit memang terkandung pengakuan bahwa terdapat “lembaga negara yang kewenangannya bukan diberikan oleh Undang-Undang Dasar”. Dengan demikian, pengertian lembaga negara harus dimaknai sebagai genus yang bersifat umum yang dapat dibedakan antara lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar dan lembaga negara yang kewenangannya bukan dari Undang-Undang Dasar.[88]
Dengan bersandar pada pendapat tersebut, hal yang utama yang harus diperhatikan dalam penyelesaian sengketa kewenangan tersebut adalah apakah ada kewenangan-kewenangan tertentu dalam Undang-Undang Dasar (objectum litis) dan baru kemudian kepada lembaga apa kewenangan-kewenangan tersebut diberikan (subjectum litis). Dalam menentukan isi dan batas kewenangan yang menjadi objectum litis suatu sengketa kewenangan lembaga negara, Mahkamah telah menentukan bahwa tidak hanya semata-mata menafsirkan secara tekstual bunyi dari ketentuan UUD yang memberikan kewenangan kepada lembaga negara tertentu, tetapi juga melihat kemungkinan adanya kewenangan-kewenangan implisit yang terdapat dalam suatu kewenangan pokok serta kewenangan yang diperlukan (necessary and proper) guna menjalankan kewenangan pokok tertentu tersebut. Kewenangan-kewenangan tersebut dapat saja dimuat dalam sebuah undang-undang.[89]
Oleh karena itu, apabila ada sengketa kewenangan yang tidak mempunyai objectum litis “kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar”, maka Mahkamah tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus. Mahkamah berpendapat bahwa hal demikian itulah yang dimaksud oleh UUD 1945. Sengketa kewenangan yang kewenangan tersebut diberikan oleh undang-undang tidaklah menjadi kewenangan Mahkamah.[90] Ketentuan tersebut pada hakikatnya yang menjadi dasar kewenangan Mahkamah untuk memutus sengketa kewenangan tersebut sekaligus membatasi kewenangan Mahkamah. Mahkamah hanya memeriksa sengketa kewenangan lembaga negara atas dasar apa yang disengketakan (objectum litis) dan bukan kewenangan untuk memutus sengketa karena pihak yang bersengketa (subjectum litis).
Merujuk pada tafsir Mahkamah sebagaimana diuraikan di atas, maka dapat dikemukakan beberapa prinsip penting dalam sengketa kewenangan konstitusional antarlembaga negara.
- Lembaga negara yang dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi tidak semata-mata lembaga negara (state organ), namun lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar atau organ konstitusi (constitutional organ). Kewenangan lembaga negara tersebut tidak hanya kewenangan yang langsung dari Undang-Undang Dasar, tetapi juga kewenangan yang diturunkan dari Undang-Undang Dasar.
- Mahkamah hanya memeriksa sengketa kewenangan lembaga negara atas dasar apa yang disengketakan (objectum litis) dan bukan kewenangan untuk memutus sengketa karena pihak yang bersengketa (subjectum litis).
- Untuk menjadi perkara sengketa kewenangan, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah adanya kewenangan konstitusional yang dipersengketakan oleh Pemohon dan Termohon.
- Kewenangan yang dipersengketakan haruslah kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945. Sedangkan lembaga negara dimaksud adalah lembaga negara yang mempersengketakan kewenangannya yang diberikan oleh UUD 1945;
- Sengketa kewenangan konstitusional terjadi apabila: (i) organ konstitusi dalam melaksanakan kewenangan konstitusionalnya mengambil alih dan/atau mengganggu kewenangan konstitusional organ konstitusi yang lain; (ii) organ konstitusi karena tidak melaksanakan kewenangan konstitusionalnya menyebabkan organ konstitusi lain kewenangannya diambil alih dan/atau terganggu.
- Sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara dapat diklasifikasikan menjadi tiga : (i) kewenangan konstitusional yang secara jelas tekstualnya terdapat dalam UUD 1945, (ii) kewenangan implisit yang lahir dari kewenangan pokok, dan (iii) kewenangan yang diperlukan (necessary and proper) untuk menjalankan kewenangan pokok.
Terhadap tafsir Mahkamah sebagaimana diuraikan di atas, Maruarar berpendapat bahwa pengertian kewenangan satu lembaga negara diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 tidaklah diartikan bahwa kewenangan tersebut harus secara expressis verbis tertulis demikian. Karena itu, penafsiran tersebut harus diperluas sedemikian rupa, karena perkembangan dan dinamika permasalahan yang tidak dapat diantisipasi secara sempurna oleh Pembuat Undang-Undang (Dasar). Menurutnya, perlunya tafsir tekstual dan pendekatan struktural atas Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tentang kewenangan Mahkamah untuk “memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang memperoleh kewenangannya dari UUD 1945”, mengartikan seolah-olah sengketa tersebut harus “antara” lembaga negara yang secara tegas disebut konstitusi, sehingga Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 seolah-olah berbunyi, “sengketa antara lembaga negara yang memperoleh kewenangannya dari UUD NRI Tahun 1945”.
Padahal tidak ada satu kata pun dalam kalimat Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tersebut yang menyebut lembaga negara yang bersengketa harus diantara lembaga negara yang setara dan disebut oleh UUD 1945. Tafsir yang bertentangan dengan teks Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 seperti itulah kemudian yang dianut sehingga rumusan demikian menjadi muatan Pasal 10 UUMK yang memberi syarat legal standing dengan tekanan lebih pada Pemohon. Hal tersebut diikuti pula dengan ketat sebagaimana terlihat dalam rumusan Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) UU MK dan PMK Nomor 08 Tahun 2006, sehingga telah menyebabkan Mahkamah tidak mampu memainkan perannya untuk mengawal konstitusi secara optimal dalam sengketa lembaga negara sesuai dengan yang diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945.[91]
Oleh karena itu, mengingat dinamika yang terjadi karena kebutuhan untuk memecahkan persoalan bangsa yang tidak dapat diserahkan kepada lembaga lain, maka dalam pandangan kritis Lukman Hakim, tafsir yang sempit dan restriktif harus ditinggalkan, untuk menyesuaikannya dengan tuntutan kebutuhan dan perkembangan zaman. Apalagi tafsir yang digunakan seolah-olah telah menambahkan satu kata dalam kalimat Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang kemudian dijadikan standar rumusan legal standing, seolah-olah UUD menentukan sengketa itu hanya diantara lembaga negara yang setara.[92]
Lebih lanjut Hakim menguraikan pendapatnya sebagai berikut :
Pembuat UUD juga tidaklah bermaksud untuk tidak memberikan keleluasaan pada Mahkamah melakukan penyesuaian tersebut, dan pembuat perubahan UUD tidaklah pernah bermaksud menghambat keleluasaan tersebut dalam rangka melaksanakan tugasnya sebagai pengawal konstitusi. Wilayah kewenangan atau yurisdiksi Mahkamah adalah untuk menjaga jangan sampai ada ketentuan konstitusi sebagai hukum tertinggi, yang dilanggar dalam pelaksanaan kewenangan lembaga negara, dengan menerapkan uji konstitusionalitas juga ketika terjadi perselisihan yang mendalilkan bahwa satu lembaga negara tertentu menghilangkan kewenangan lembaga negara lain, atau melanggar kewenangan konstitusionalnya. Stabilitas pemerintahan harus menjadi faktor yang turut dipertimbangkan dalam menilai sengketa kewenangan lembaga negara, dalam arti jika terdapat satu lembaga negara yang akan menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga-lembaga negara yang secara struktural tidak disebut expressis verbis dalam UUD NRI 1945, maka tafsir secara kontekstual dan fungsional harus digunakan, sehingga tidak terjadi suatu perkara konstitusi, yang sangat mendasar dalam kehidupan NKRI, tidak memperoleh penyelesaian yang tuntas berdasarkan ukuran atau parameter konstitusi itu sendiri. Makna konstitusi harus diangkat ke satu tingkat keumuman (generality) yang lebih tinggi dan penerapan prinsip yang lebih umum tersebut disesuaikan kepada keadaan dari tiap masa yang menuntut pemecehan baru.[93]
Dikatakannya pula bahwa Mahkamah juga harus melihat tugasnya dalam rangka mengalihkan konflik politik menjadi dialog konstitusional, sehingga dengan begitu, Mahkamah dapat mengurangi ancaman terhadap demokrasi dan menjaganya bertumbuh dalam kawalan hukum dan konstitusi. Untuk memainkan peran demikian, Mahkamah harus memanfaatkan metode penafsiran sedemikian rupa, sehingga sanggup mengadaptasi konstitusi terhadap kebutuhan dan perkembangan zaman. Oleh karenanya, seharusnya Mahkamah lebih fleksibel dalam memberi tekanan pada aspek legal standing, sehingga tidak memberi kesan mengelak untuk memberi pemecahan masalah konstitusi secara substansial.[94]
Pendekatan yang menekankan pada formalisme dan analisis struktural terhadap lembaga negara dan sengketa kewenangan melalui tafsir tekstual atas kriteria diberikan “oleh UUD NRI Tahun 1945”, tidak serasi dengan tugas Mahkamah mengawal konstitusi dan demokrasi, untuk turut menjaga terselenggaranya pemerintahan yang stabil melalui mekanisme check and balances. Pendekatan demikian juga tidak menyumbang terhadap peletakan posisi konstitusi sebagai faktor integrasi bangsa. Paradigma negara kesejahteraan dalam negara hukum Indonesia yang demokratis, harus dijadikan titik tolak untuk mampu mengayomi, melindungi, dan memberi kebahagiaan bagi segenap bangsa dan tumpah darah, sebagai konteks riil dalam menafsirkan konsep subjectum litis dan objectum litis yang disebut dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.[95]
[1] Firmansyah Arifin, dkk., Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara, (Jakarta: KRHN-MKRI-The Asia Foundation-USAID, 2005), hlm. 29.
[2] Marjanne Termorshuizen, Kamus Hukum Belanda – Indonesia, (Jakarta: Djambatan, 2002), hlm. 390.
[3] H.A.S. Natabaya, “Lembaga (Tinggi) Negara Menurut UUD 1945” dalam Refly Harun dkk., (ed), Menjaga Denyut Konstitusi: Refleksi Satu Tahun Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Konstitusi Press, 2004), hlm. 60-61. Juga dalam Patrialis Akbar, Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), hlm. 1.
[4] Ibid., hlm. 60-61.
[5] Ibid., hlm. 61.
[6] Harjono, Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa: Pemikiran Hukum Dr. Harjono, S.H., M.C.L. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008), hlm. 434.
[7] Jazim Hamidi & Mustafa Lutfi, Hukum Lembaga Kepresidenan Indonesia, (Bandung: Alumni, 2010), hlm. 33.
[8] Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006), hlm. 31.
[9] Ibid., hlm. 42.
[10] H.A.S. Natabaya dalam Refly Harun dkk., (ed), op.cit., hlm. 59.
[11] Harjono, op.cit., hlm. 435-436. Makna ganda tersebut dapat terlihat dari tujuannya kemudian dapat dibedakan antara lembaga publik yaitu lembaga yang tujuan pembentukannya berkaitan dengan kepentingan umum dan lembaga privat yang dibentuk untuk tujuan yang berkaitan dengan kepentingan yang terbatas. Juga dilihat dari pembedaan proses pembentukannya yaitu yang melibatkan pemerintah yang kemudian disebut sebagai lembaga pemerintah dan lembaga yang dibentuk atas prakarsa dari masyarakat yang dikenal dengan lembaga swadaya masyarakat.
[12] H.A.S. Natabaya dalam Refly Harun dkk., (ed), op.cit., hlm. 59-60.
[13] Harjono, op.cit., hlm. 436-437. Untuk mengidentifikasi lembaga yang dimaksud oleh Pasal 24C UUD 1945 dapat dilakukan dengan carabmenginventarisasi semua lembaga negara yang disebut dalam UUD 1945 dan kemudian menyebutkan satu persatu fungsi dan kewenangannya. Pendekatan yang demikian dikenal dengan pendekatan yang descriptive belaka. Analisis teoritis dari pendekatan yang demikian biasanya dilengkapi dengan teori trias politica yang membedakan antara cabang-cabang kekuasaan kenegaraan dan digabungkan dengan teori pemisahan kekuasaan (separation pf power).
[14] Patrialis Akbar, op.cit., hlm. 4.
[15] H.A.S. Natabaya dalam Refly Harun dkk., (ed), op.cit., hlm. 63.
[16] Jimly Asshiddiqie, op.cit., hlm. 32.
[17] Ibid.
[18] Ibid., hlm. 32-33.
[19] Ibid., hlm. 33. Oleh karena bentuk-bentuk organisasi negara dan pemerintahan itu baik pada tingkat nasional atau pusat maupun daerah dalam perkembangan dewasa ini berkembang sangat pesat, maka doktrin trias politica yang biasa dinisbatkan dengan tokoh Montesquieu yang mengandaikan bahwa tiga fungsi kekuasaan negara selalu harus tercermin di dalam tiga jenis organ negara, sering terlihat tidak relevan lagi untuk dijadikan rujukan. Namun karena pengaruh gagasan Monstesquieu sangat mendalam dalam cara berpikir banyak sarjana, seringkali sangat sulit melepaskan diri dari pengertian bahwa lembaga negara itu sulit melepaskan diri dari pengertian bahwa lembaga negara itu selalu terkait dengan tiga cabang alat-alat perlengkapan negara, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Seakan-akan, konsep lembaga negara juga selalu terkait dengan pengertian ketiga cabang kekuasaan itu.
[20] Patrialis Akbar, op.cit., hlm. 5.
[21] Ibid., hlm. 6.
[22] Harjono, op.cit., hlm. 436.
[23] Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara, Penerjemah Raisul Muttaqien, (Bandung: Nusamedia-Nuansa, 2006), hlm. 276.
[24] Ibid., hlm. 277.
[25] Ibid.
[26] Jimly Asshiddiqie, op.cit., hlm. 38-39.
[27] Jimly Asshiddiqie, “Perkembangan Ketatanegaraan Pasca Perubahan UUD 1945 dan Tantangan Pembaharuan Pendidikan Hukum Indonesia”, Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional Perkembangan Ketatanegaraan Pasca Perubahan UUD dan Lokakarya Pembaharuan Kurikulum Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia, diselenggarakan oleh Asosiasi Pengajar HTN dan HAN, Di Jakarta, 7 September (2004), hlm. 32.
[28] Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi…op.cit., hlm. 40-42.
[29] Firmansyah Arifin, dkk., op.cit., hlm. 31.
[30] Lihat dalam Putusan MK Nomor 004/SKLN-IV/2006, hlm. 72.
[31] Achmad Roestandi, Mahkamah Konstitusi dalam Tanya Jawab, (Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MK, 2005), hlm. 111.
[32] Abdul Mukthie Fadjar, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Konstitusi Press, 2006), hlm. 120.
[33] Lukman Hakim, Kedudukan Hukum Komisi Negara Di Indonesia: Eksistensi Komisi-Komisi Negara (State Auxiliary Agency) Sebagai Organ Negara Yang Mandiri Dalam Sistem Ketatanegaraan, (Malang: PPS Universitas Brawijaya, 2010), hlm. 25.
[34] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-I/2003, hlm. 79.
[35] Ibid., hlm. 21.
[36] Firmansyah Arifin, dkk., op.cit., hlm. 41-42. Bandingkan dalam Patrialis Akbar, op.cit., hlm. 5
[37] Lihat dalam Putusan MK Nomor 004/SKLN-IV/2006, hlm. 56-57.
[38] Lihat Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008), hlm. 282-283. Secara khusus Montesquieu menekankan pentingnya kebebasan dari badan kekuasaan yudikatif karena disitulah letak kemerdekaan individu dan hak asasi manusia dijamin dan dipertaruhkan.
[39] Moh. Mahfud MD, “Komisi Yudisial dalam Mosaik Ketatanegaraan Kita”, dalam Hermansyah, (ed), Bunga Rampai Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan, (Jakarta: Komisi Yudisial, 2007), hlm. 11.
[40] Achmad Roestandi, op.cit., hlm. 105-106.
[41] Maria Farida Indrati, “Pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 Ditinjau dari Sistem Pemerintahan Negara, Cita Hukum, dan Norma Fundamental Negara Republik Indonesia”, Tesis, (Jakarta: Magister Hukum Universitas Indonesia, 1997), hlm. 29.
[42] Jimly Asshiddiqie, op.cit., hlm. 36.
[43] Harjono, op.cit., hlm. 441.
[44] Ibid.
[45] Achmad Roestandi, op.cit., hlm. 108.
[46] Lukman Hakim, op.cit., hlm. 27-29.
[47] Ibid., hlm. 30.
[48] Ibid.
[49] Harjono, op.cit., hlm. 61-62.
[50] Mengenai argumentasi tersebut dapat dilihat lebih jelas dalam Harjono, Ibid., hlm. 434-449.
[51] Ibid., hlm. 62-63.
[52] Jimly Asshiddiqie, Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara, (Jakarta: Konstitusi Press, 2006), hlm. 46-48. Pada bukunya yang lain Jimly menyebutkan 34 organ atau lembaga yang disebut keberadaannya dalam UUD NRI Tahun 1945. Organ atau lembaga yang tidak disebutkan selain ke-28 subjek hukum kelembagaan tersebut adalah (a) Menteri Luar Negeri sebagai menteri triumvirat yang dimaksud oleh Pasal 8 ayat (3) UUD 1945, yaitu bersama-sama dengan Menteri Negeri dan Menteri Pertahanan sebagai pelaksana tugas kepresidenan apabila terdapat kekosongan dalam waktu yang bersamaan dalam jabatan Presiden dan Wakil Presiden; (b) Menteri Dalam Negeri sebagai triumvirat bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan menurut Pasal 8 ayat (3) UUD 1945; (c) Menteri Pertahanan yang bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri ditentukan sebagai menteri triumvirat menurut Pasal 8 ayat (3) UUD 1945. Ketiganya perlu disebut secara sendiri-sendiri, karena dapat saja terjadi konflik atau sengketa kewenangan konstitusional di antara sesama mereka, atau antara mereka dengan menteri lain atau lembaga negara lainnya; (d) Angkatan Darat (TNI AD) diatur dalam pasal 10 UUD 1945; (e) Angkatan Laut (TNI AL) diatur dalam pasal 10 UUD 1945; dan (f) Angkatan Udara (TNI AU) diatur dalam pasal 10 UUD 1945. Lihat dalam Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi…op.cit., hlm. 99-103.
[53] Jimly Asshiddiqie, Sengketa Kewenangan…op.cit., hlm. 46-48.
[54] Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi…op.cit., hlm. 106.
[55] Ibid., hlm. 113.
[56] Ibid.
[57] Ibid., hlm. 117. Oleh sebab itu, seperti hubungan antara KY dengan MA, maka faktor fungsi keutamaan atau fungsi penunjang menjadi penentu yang pokok. Meskipun posisinya bersifat independen terhadap MA, tetapi KY tetap tidak dipandang sederajat sebagai lembaga negara. Kedudukan protokolernya tetap berbeda dengan MA. Demikian juga Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian tetap tidak dapat disederajatkan secara struktural dengan organisasi Polri dan Kejaksaan Agung, meskipun komisi-komisi pengawas itu bersifat independen dan atas dasar itu kedudukannya secara fungsional dipandang sederajat.
[58] Ibid., hlm. 106. Lihat juga dalam Ni’matul Huda, Lembaga Negara dalam masa Transisi Demokrasi, (Yogyakarta: UII Press, 2007), hlm. 90.
[59] Ibid., hlm. 107.
[60] Ibid., hlm. 107-108.
[61] Didik Sukriono, “Lembaga-Lembaga Negara Dalam UUD NRI 1945 (Sesudah Perubahan)”, Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional Pendidikan Kewargaan Negara: Membangun Kesadaran Berkonstitusi Bagi Guru Mata Pelajaran PPKN Sekolah Dasar Se Kota Malang, di Universitas Kanjuruhan Malang, 26 Nopember (2009), hlm. 8.
[62] Pasal 18 UUD 1945 :
- Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kebupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
- Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas perbantuan.
- Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
- Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
- Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah Pusat.
- Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas perbantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
[63] Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi…op.cit., hlm. 110.
[64] Ibid., hlm. 111-112.
[65] Ibid., hlm. 255-257.
[66] Jimly Asshiddiqie, Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara, (Jakarta: Konstitusi Press, 2006), hlm. 2.
[67] Achmad Roestandi, Mahkamah Konstitusi dalam Tanya Jawab, (Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MK, 2005), hlm. 6.
[68] Jimly Asshiddiqie, op.cit., hlm. 3.
[69] Jimly Asshiddiqie, op.cit., hlm. 4.
[70] Pendapat tersebut disampaikannya sebagai ahli dalam Putusan MK pada perkara Nomor 004/SKLN-IV/2006, hlm. 66.
[71] I Dewa Gede Palguna, Mahkamah Konstitusi, Judicial Review, dan Welfare State, Kumpulan Pemikiran I Dewa Gede Palguna, (Jakarta: Sekteratiat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2008), hlm. 17
[72] Ikhsan Rosyada parluhutan Daulay, Mahkamah Konstitusi; Memahami Keberadaannya Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, (Jakarta: Rineke Cipta, 2006), hlm. 36.
[73] Jimly Asshiddiqie, op.cit., hlm. 13.
[74] Ibid., hlm. 14.
[75] Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Edisi Kedua, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), hlm. 13.
[76] Lihat dalam Putusan MK Nomor 004/SKLN-IV/2006, hlm. 72.
[77] Jimly Asshiddiqie, loc.cit.
[78] Ibid., hlm. 34
[79] Ibid., hlm. 35
[80] Achmad Roestandi, Mahkamah Konstitusi dalam Tanya Jawab, (Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MK, 2005), hlm. 111.
[81] Lihat dalam Putusan MK Nomor 004/SKLN-IV/2006, hlm. 56.
[82] Ibid.
[83] Ibid., hlm. 107.
[84] Abdul Mukthie Fadjar, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstusi, (Jakarta: Konstitusi Press, 2006), hlm. 120.
[85] Lihat dalam Putusan MK Nomor 004/SKLN-IV/2006, hlm. 56-57.
[86] Ibid., hlm. 57.
[87] Lihat dalam Putusan MK Nomor 004/SKLN-IV/2006, hlm. 87.
[88] Ibid.
[89] Ibid., hlm. 90.
[90] Ibid., hlm. 88.
[91] Pendapat tersebut merupakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang diajukannya dalam Putusan Perkara 027/SKLN-IV/2006.
[92] Lukman Hakim, Kedudukan Hukum Komisi Negara Di Indonesia: Eksistensi Komisi-Komisi Negara (State Auxiliary Agency) Sebagai Organ Negara Yang Mandiri Dalam Sistem Ketatanegaraan, (Malang: PPS Universitas Brawijaya, 2010), hlm. 185.
[93] Ibid.
[94] Ibid, hlm. 186.
[95] Ibid, hlm. 189-190.